Sedangkan untuk uang perumahan 11/12 bulan, uang transport 11/12 bulan, uang cuti 3 tahun 1/36 gaji pokok, uang lapangan karyawan, dan uang tunjangan kesehatan, tidak dihitung. Tidak dimasukkannya komponen ini ke dalam pembayaran manfaat dana pensiun ini dianggap telah melanggar Pasal 1365 KUHPerdata. Atas hal ini, para pensiun meminta pengadilan agar Dapekami membayar kekurangan pembayaran sejumlah Rp4,4 miliar dan mengganti kerugian senilai AS$10 juta.
Kuasa hukum para pensiun Tartib mengatakan belum mengetahui tindakan yang akan dilakukan sebagai respon atas putusan majelis. “Kami merasa kurang puas karena gugatan tidak dikabulkan. Kami belum tahu akan banding atau memasukkan gugatan baru. Majelis memberikan kesempatan selama 14 hari,” tutur pria paruh baya ini usai persidangan.
Meskipun eksepsinya diterima, kuasa hukum Dapekami Reginald Aryadisa Dharma juga belum bisa menjelaskan kepada wartawan terhadap putusan majelis. Dirinya akan memberitahukan terlebih dahulu kepada kliennya apakah menerima atau tidak putusan majelis.
Ketika diingatkan bahwa putusan ini telah menguntungkan Dapekami, Reginald membenarkan. Cuma, menurutnya, majelis belum membahas pokok perkara. “Iya, tapi kan belum membahas pokok perkaranya,” pungkasnya.
















