Penting Diketahui! Inilah Daftar Terbaru Panjar Biaya Perkara di PN Jakarta Pusat
Utama

Penting Diketahui! Inilah Daftar Terbaru Panjar Biaya Perkara di PN Jakarta Pusat

Biaya meterai sudah disesuaikan dengan ketentuan terbaru. Biaya eksekusi dan pengamanannya pun diatur.

Muhammad Yasin
Bacaan 3 Menit
Ilustrasi layanan pengadilan. Foto: RES
Ilustrasi layanan pengadilan. Foto: RES

Para pencari keadilan acapkali kurang mengetahui informasi mengenai biaya perkara yang berlaku di suatu pengadilan. Ketidaktahuan inilah yang terkadang membentuk persepsi bahwa berurusan dengan pengadilan susah, rumit, dan mahal. Itu sebabnya, biaya berperkara termasuk informasi yang harus dibuka oleh setiap pengadilan.

Sebagian biaya perkara di pengadilan merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Berkaitan dengan ini, beleid terbaru yang diterbitkan adalah Peraturan Pemerintah (PP) No. 5 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya. Jenis PNBP yang berlaku berasal dari hak kepaniteraan pada pengadilan tingkat pertama, hak kepaniteraan pada pengadilan tingkat banding, hak kepaniteraan pada Mahkamah Agung, dan hak kepaniteraan lainnya.

Selain itu, pada beberapa dokumen pengadilan dikenakan biaya meterai. Pemerintah belum lama ini menetapkan biaya meterai per lembar menjadi 10.000. Kenaikan ini telah diakomodasi dalam kebijakan terbaru panjar biaya perkara yang berlaku di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Pejabat Humas PN Jakarta Pusat, Bambang Nurcahyono, membenarkan Ketua PN Jakarta Pusat, M. Damis, telah menandatangani aturan terbaru panjar biaya perkara baik dalam perkara perdata umum, perkara niaga, dan perkara hubungan industrial.

Aturannya dituangkan dalam SK Ketuan PN Jakarta Pusat No. W10.01.10.KP.01.1.2021 tanggal 13 Januari 2021. “SK tersebut benar adanya,” kata Bambang Nurcahyono, hakim sekaligus pejabat Humas PN Jakarta Pusat kepada hukumonline.

SK ini bukan hanya mengatur biaya mengajukan permohonan atau gugatan perdata, tetapi juga biaya sita eksekusi dan pengosongan. Publik perlu mengetahui besaran biaya ini agar bisa memperkirakan berapa banyak biaya yang harus dikeluarkan jika melakukan suatu upaya hukum ke PN Jakarta Pusat. Berikut rincian yang telah diringkas berdasarkan SK dimaksud.

Hukumonline.com

Pihak yang tidak menerima putusan hakim tingkat pertama dapat mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT). Untuk perkara tertentu seperti kepailitan dan kekayaan intelektual, pihak berperkara langsung menempuh upaya hukum ke Mahkamah Agung. Sebaliknya, dalam gugatan biasa, kasasi dapat ditempuh setelah upaya banding dilakukan. Upaya hukum luar biasa yang dapat ditempuh adalah Peninjauan Kembali (PK). Rincian biaya perkaranya dapat dilihat pada tabel berikut.

Hukumonline.com

Biaya lain yang perlu diperhatikan pihak berperkara adalah biaya untuk sita jaminan, pemeriksaan setempat, dan konsinyasi. Sita jaminan merupakan upaya paksa, berupa tindakan persiapan dari pihak penggugat dalam bentuk permohonan kepada Ketua PN untuk menjamin dapat dilaksanakannya putusan perdata dengan mengurangkan atau menjual barang debitur yang disita guna memenuhi tuntutan penggugat. Sebagai payung hukum sita, Pasal 1131 KUH Perdata menyebutkan segala barang bergerak dan tak bergerak milik debitur baik yang sudah ada maupun yang akan ada menjadi jaminan untuk perikatan-perikatan perseorangan debitur tersebut.

Pemeriksaan setempat adalah pemeriksaan yang dilakukan oleh majelis hakim, biasanya bersama para pihak, di lokasi yang menjadi pokok sengketa untuk memastikan kebenaran klaim dari masing-masing pihak. Adapun konsinyasi adalah istilah yang digunakan untuk menggambarkan penitipan uang atau barang di pengadilan. Misalnya, dalam kasus ganti rugi pembebasan lahan, pejabat menitipkan uang di pengadilan jika masih ada pihak yang menolak besaran uang ganti rugi. Konsinyasi diatur dalam pasal 1404-1412 KUH Perdata.

Hukumonline.com

Berdasarkan Pasal 61 UU No. 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, dalam hal para pihak tidak melaksanakan putusan arbitrase secara sukarela, putusan dilaksanakan berdasarkan perintah Ketua PN atas permohonan salah satu pihak. Selanjutnya disebutkan dalam Pasal 64 bahwa putusan arbitrase yang telah dibubuhi perintah KPN dilaksanakan sesuai ketentuan pelaksanaan putusan dalam perkara perdata yang putusannya telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

Hukumonline.com

Tahapan paling krusial dalam proses beracara adalah eksekusi. Jika pihak yang kalah dalam sengketa menerima dan menjalankan putusan dengan sukarela, tentu tidak ada persoalan. Sebaliknya, jika tidak bersedia menjalankan putusan, maka perlu ada permohonan eksekusi ke pengadilan pemutus. Dengan kata lain, eksekusi merupakan pelaksanaan secara paksa putusan pengadilan dengan bantuan kekuatan umum (polisi, misalnya) apabila pihak yang kalah tidak mau menjalankan putusan secara sukarela. Pihak yang mengajukan permohonan eksekusi dikenakan sejumlah biaya, sesuai dengan jenis perbuatan, dan tahapan yang akan dilalui. Jika eksekusi suit, biasanya pemohon memerlukan bantuan petugas keamanan.

Hukumonline.com

Khusus Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, ada dua peradilan khusus yang dibentuk, yaitu Pengadilan Hubungan Industrial, dan Pengadilan Niaga. Pengadilan Hubungan Industrial memeriksa dan memutus sengketa terkait masalah ketenagakerjaan; sedangkan Pengadilan Niaga menangani perkara sengketa kekayaan intelektual, kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Biaya-biaya yang dikeluarkan di Pengadilan Niaga dan Pengadilan Hubungan Industrial dapat dilihat pada tabel berikut.

Hukumonline.com

Hukumonline.com

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info