Penting Dipahami, 7 Prinsip dalam Hukum Acara Pidana
Terbaru

Penting Dipahami, 7 Prinsip dalam Hukum Acara Pidana

KUHAP disusun pada masa pemerintahan otoriter. Prinsip-prinsip universal hukum acara pidana perlu diadopsi.

Oleh:
Muhammad Yasin
Bacaan 4 Menit

Prinsip keempat adalah pemberian kompensasi atau rehabilitasi kepada orang yang telah ditangkap, ditahan, atau diproses secara salah, atau kesalahan pada hukumnya; dan sebaliknya mengharuskan aparat penegak hukum berhati-hati ketika menjalankan tugasnya (a person who arrested, detained, prosecuted or tried without a basis in law and/or because of an error in person/an error in law shall be entitled to obtain compensation and rehabilitation from the level of investigation, and law enforcement officials who deliberately or becase of their negligence have caused the violation of said principle of law shall be liable to prosecution, penalty and/or administrative discipline). Salah satu kritik terhadap KUHAP, kata Topo, adalah tidak adanya sanksi bagi aparat penegak hukum yang menyalahgunakan kewenangan atau kekuasaannya.

Prinsip kelima adalah  adjudication which must be carried out quickly, simply and at a low cost in a free, honest and impartial manner, must be realized consistently at all level of justice. Prinsip ini sejalan dengan Pasal 2 ayat (4) UU Kekuasaan Kehakiman: “Peradilan dilakukan dengan sederhana, cepat dan biaya ringan”. Menurut Topo, asas ini sebenarnya mengandung dua prinsip, yakni tentang peradilan yang bebas dari pengaruh manapun, dan prinsip peradilan yang cepat, sederhana dan tidak mahal.

Prinsip keenam adalah anyone who is involved in a case must be given an opportunity to obtain legal assistance which is provided solely in the interest of his/her defense. KUHAP mengakomodasi prinsip ini melalui pengakuan hak tersangka atau terdakwa mendapatkan bantuan hukum, bahkan dalam kasus tertentu bersifat wajib. Tersangka atau terdakwa bebas memilih kuasa hukumnya, dan sebaliknya penasihat hukum harus bebas dari rasa takut ketika membela kliennya. Bagi warga miskin tersedia fasilitas bantuan hukum sebagaimana diatur dalam UU No. 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.

Prinsip ketujuh adalah a suspect, from his/her arrest and/or detention, must be informed of the accusation against him/her and of the legal basis for what is charged, as well as of his/her rights, including the right to contact and obtain the assistance of legal counsel. Aparat penegak hukum wajib menginformasikan peristiwa hukum dan pasal apa yang dituduhkan kepada tersangka/terdakwa. Hak untuk mendapatkan informasi tuduhan dan pasal tersebut penting agar tersangka atau terdakwa dapat mempersiapkan pembelaan dan menunjuk penasihat hukum yang sesuai.

Tags: