Pentingnya Keberadaan ‘Physical Office’ bagi Law Firm
Utama

Pentingnya Keberadaan ‘Physical Office’ bagi Law Firm

Dalam era serba digital, eksistensi fisik kantor hukum tetap memegang peran sentral. Sebab dalam pelayanan hukum, penting untuk memupuk kepercayaan dengan klien melalui komunikasi langsung secara tatap muka. Terlebih, terdapat sejumlah hal yang tidak bisa dilakukan secara virtual.

Oleh:
Ferinda K Fachri
Bacaan 5 Menit
Jimmy Simanjuntak, Arman Hanis, Dendi Adisuryo. Foto Kolase: RES-Istimewa
Jimmy Simanjuntak, Arman Hanis, Dendi Adisuryo. Foto Kolase: RES-Istimewa

Selama pandemi Covid-19, “memaksa” banyak pihak mengubah kegiatan atau aktivitasnya yang semula dilakukan secara oflline (tatap muka) menjadi online/daring. Tak terkecuali bagi penyedia layanan hukum, seperti firma hukum. Belum lama ini terdapat sejumlah law firm (firma hukum) telah meresmikan kantor hukum baru hingga melakukan perluasan ruangan kantornya. Lalu, apa sebenarnya arti kantor baru secara fisik bagi law firm di tengah zaman serba digital dewasa ini?  

Managing Partner Jimmy Simanjuntak & Partners Law Firm merasa menghadirkan gedung baru secara “fisik” bagi firma hukum tetap amatlah penting terlepas dari kondisi saat ini yang serba digital dalam pemberian pelayanan hukum. Tapi, pelayanan hukum masih perlu dilakukan secara langsung dengan tatap muka. Hal itu dimaksudkan agar terjalin kepercayaan antara klien dengan pemberi jasa hukum.

“Saya berpikir bentuk pelayanan jasa hukum itu agak punya sequence yang berbeda dengan pelayanan jasa yang lain. Mungkin jasa yang lain bisa 100 persen atau 80 persen online, tapi kalau hukum tidak semuanya bisa ditangani secara online. Kenapa? Karena (bidang hukum, red) butuh melakukan suatu pengkajian, diskusi kepada klien dan banyak orang itu dasarnya adalah kepercayaan. Kepercayaan itu enggak akan bisa terbangun kalau tidak bertemu,” kata Jimmy Simanjutak kepada Hukumonline di sela-sela peresmian kantor barunya di Kawasan Jakarta Barat, Kamis (31/3/2022).

Hukumonline.com

Kantor baru Jimmy Simanjuntak & Partners Law Firm di Kawasan Jakarta Barat. 

Ketua Umum Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia (AKPI) ini mengatakan bagaimanapun seorang menjalin komunikasi secara online baik melalui telepon, zoom, atau media lainnya, unsur kepercayaan sukar untuk muncul. Akan berbeda bila pemberi jasa hukum dengan kliennya bertemu langsung, maka dapat melihat dan mendengar penjelasan yang diberikan. Hal itu akan mendorong klien menjadi lebih yakin masalah dialami dapat ditangani dengan baik oleh kantor hukum yang bersangkutan.

Baca:

Tak hanya Jimmy, kantor hukum Hanis & Hanis Advocate juga baru saja melakukan grand opening kantor barunya yang berlokasi di Lippo Thamrin Jl. M.H. Thamrin No.20, Jakarta Pusat. Lokasi kantor hukum yang baru ini mulai beroperasi dan dipergunakan secara efektif sejak resmi dibuka pada Jum’at (11/3/2022) lalu.

Founder Hanis & Hanis Advocate, Arman Hanis mengatakan keberadaan dari kantor menjadi keharusan sebab identitas sebagai lawyer harus ditampilkan dengan kepemilikan atas kantor yang bersifat representatif. Selain itu, eksistensi kantor yang berlokasi pasti akan dapat menumbuhkan kepercayaan terhadap firma hukum.

Tags:

Berita Terkait