Pentingnya Keberadaan ‘Physical Office’ bagi Law Firm
Utama

Pentingnya Keberadaan ‘Physical Office’ bagi Law Firm

Dalam era serba digital, eksistensi fisik kantor hukum tetap memegang peran sentral. Sebab dalam pelayanan hukum, penting untuk memupuk kepercayaan dengan klien melalui komunikasi langsung secara tatap muka. Terlebih, terdapat sejumlah hal yang tidak bisa dilakukan secara virtual.

Oleh:
Ferinda K Fachri
Bacaan 5 Menit

“Kantor itu kan tempat pertama dan paling banyak menyita waktu kita ketika membuka mata dibandingkan di rumah atau di tempat lain. Kita ingin agar kantor itu tidak semata-mata menjadi tempat untuk kegiatan ekonomi, tapi juga tempat yang nyaman untuk menghabiskan sebagian waktu hidup kita. Menjadi second home, rumah kedua,” katanya.

Hukumonline.com

Kantor hukum ADCO Attorneys At Law di kawasan Jl. H.R. Rasuna Said, Jakarta Selatan.

Kantor hukum lain yang juga melakukan perluasan gedung yakni Siregar Setiawan Manalu Partnership (SSMP). Kantor hukum SSMP ini berkantor di Sahid Sudirman Center lantai 17, Suite C, Jl. Jenderal Sudirman No.86, Jakarta.

Managing Partner SSMP, Nien Rafles Siregar mengaku sudah menempati kantor di Sahid Sudirman Center sejak Oktober 2019 sebelum pandemi Covid-19 menerpa dunia. "Disini kita sejak Oktober 2019 beberapa bulan sebelum pandemi Covid-19, jadi sudah hampir 2,5 tahun ya sejak menempati kantor hukum sebelumnya," kata Nien Rafles Siregar saat berbincang dengan Hukumonline di kantornya, belum lama ini. 

Kantor hukum yang digawangi Nien Rafles Siregar selaku (Managing Partner), Rudy Setiawan, dan Bobby Manalu ini justru bersemi selama pandemi. Selain meningkatnya volume pekerjaan dan jumlah SDM, kantor hukum SSMP pun mengalami perluasan ruangan. "Kita memang melakukan perluasan kantor karena kerjaan dan orangnya (SDM) juga makin bertambah," kata Nien.

Dia menerangkan perluasan ruangan dilakukan di sisi kiri yang terdiri dari ruangan besar dilengkapi meja panjang sekat dan masing-masing kursi di setiap meja; ruang meeting, ruang perpustakaan, dan ruang santai menghadap gedung-gedung bertingkat.

Hukumonline.com

Kantor Hukum Siregar Setiawan Manalu Partnership (SSMP). Foto: Istimewa

Untuk diketahui, dalam survei Hukumonline, 100 Kantor Hukum Terbesar Indonesia 2021 lalu, SSMP memang mengalami lonjakan peringkat, dari tahun sebelumnya di posisi 28 kemudian tahun 2021 berada di posisi 23. Bahkan dalam kategori 30 Kantor Hukum Litigasi Terbesar Indonesia, SSMP berada di peringkat dua. Terjadi penambahan jumlah fee earners yang signifikan di tengah kantor hukum lain yang menahan penambahan jumlah personel.

Rafles sempat membagi beberapa tips bagaimana kantor hukumnya tidak hanya bertahan, tetapi malah bertambah besar di saat krisis akibat pandemi Covid-19 seperti sekarang. Menurutnya ada beberapa hal yang menjadi kunci yakni perencanaan yang baik, adaptasi yang cepat, dan kemampuan membaca pasar.

“Untuk adaptasi, kebetulan kita, kan, kliennya korporasi jadi memudahkan, karena seluruh korporasi juga beradaptasi dengan situasi ini. Manajemen harus cepat tanggap dengan situasi yang ada,” katanya. 

Tags:

Berita Terkait