Pentingnya Keberadaan ‘Physical Office’ bagi Law Firm
Utama

Pentingnya Keberadaan ‘Physical Office’ bagi Law Firm

Dalam era serba digital, eksistensi fisik kantor hukum tetap memegang peran sentral. Sebab dalam pelayanan hukum, penting untuk memupuk kepercayaan dengan klien melalui komunikasi langsung secara tatap muka. Terlebih, terdapat sejumlah hal yang tidak bisa dilakukan secara virtual.

Ferinda K Fachri
Bacaan 5 Menit

“Memang eranya sekarang digital, tapi lawyer yang bisa dipercaya harus punya kantor. Karena kalau kita pindah kantor berkali-kali yang tidak jelas begitu, pasti klien belum tentu percaya juga kan? Namanya bisnis jasa hukum seperti ini kan pasti kepercayaan yang harus kita jaga. Artinya bagaimana kita punya kantor yang representatif, klien bisa percaya dengan kantor kita,” ucap Arman.

Hukumonline.com

Founder Hanis & Hanis Advocate, Arman Hanis. 

Namun begitu, ia tidak memungkiri tidak dapat dihindarinya era digital, sehingga tetap penting mencoba mempelajari dan menjalankan sebagaimana mestinya dengan menghadirkan fasilitas teknologi yang menunjang apabila diminta oleh klien. Apa lagi, sejak pandemi hampir semua layanan dilakukan melalui Zoom. Kini, karena kasus Covid-19 mulai menurun dan klien-klien mulai menginginkan pertemuan langsung secara tatap muka.

“Karena kan ada beberapa hal yang tidak bisa dibicarakan di Zoom ya? Karena sifatnya jasa hukum, apa lagi litigasi, itu sifatnya banyak yang rahasia. Jadi kalau Zoom, kita meeting strategi hukumnya, langkah hukumnya, atau konsultasi tidak ada masalah. Tapi ada beberapa hal yang (dibicarakan) memang diperlukan tatap muka,” bebernya.

Firma hukum lain yang baru saja melakukan perluasan kantornya adalah ADCO Attorneys At Law yang berlokasi di Setiabudi Building 2 LT 2 Suite 205, Jl. H.R. Rasuna Said No.Kav 62, Jakarta Selatan. Ekspansi kantor hukum ini mulai beroperasional secara efektif di sekitar pertengahan bulan Maret 2022.

“Memang ada sedikit perubahan behavior sebetulnya sekarang, tidak harus berada di kantor, tapi ada beberapa hal yang harus dikerjakan di kantor. Misalnya, document preparation, mau signing, persiapan dokumen sidang, bukti untuk arbitrase. Itu kan enggak mungkin untuk dilakukan secara online. Jadi semua tim harus ada di satu tempat,” kata Managing Partner ADCO Attorneys At Law Dendi Adisuryo kepada Hukumonline melalui sambungan telepon, Jum’at (1/4/2022).

Menurut Dendi, persiapan-persiapan seperti itu yang perlu dilakukan secara tatap muka. Atas alasan itu, ADCO Attorneys At Law memandang kehadiran physical office space masih relevan saat ini. Terlepas dari fakta ada beberapa pekerjaan yang dapat dilakukan secara online. Misalnya pekerjaan yang sifatnya individu, seperti drafting, research, atau prepare legal memo.

Baginya, era digital merupakan tantangan sekaligus juga peluang. Namun yang pasti untuk kantor hukumnya sendiri secara perlahan akan kembali ke era normal. Bahkan ke depan apa bila kondisi makin membaik, sudah terdapat rencana yang dicanangkan sehabis lebaran apabila tidak terjadi “kejadian yang luar biasa”, maka sistem bekerja dari kantor (work from office) akan dirutinkan kembali.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait