Pentingnya Kesadaran Mengelola Bisnis Berintegritas dan Berkelanjutan Sesuai ESG
Terbaru

Pentingnya Kesadaran Mengelola Bisnis Berintegritas dan Berkelanjutan Sesuai ESG

Dengan semakin meningkatnya perhatian investor terhadap pengelolaan perusahaan yang selaras dengan ESG, pihak pelaku usaha diharapkan dapat memahami esensi dari ESG dan penerapannya dalam praktik.

Oleh:
Ferinda K Fachri
Bacaan 3 Menit
Direktur Eksekutif Asosiasi Emiten Indonesia (AEI) Kurnadi Gularso dalam webinar bertajuk 'Membangun Kepatuhan Hukum dalam Praktik Environment, Social, Governance (ESG)', Selasa (19/3/2024).
Direktur Eksekutif Asosiasi Emiten Indonesia (AEI) Kurnadi Gularso dalam webinar bertajuk 'Membangun Kepatuhan Hukum dalam Praktik Environment, Social, Governance (ESG)', Selasa (19/3/2024).

Penerapan Environment, Social, Governance (ESG) oleh perusahaan nampaknya kian mendapat sorotan kalangan investor beberapa tahun terakhir. Untuk itu, hal ini menjadi isu krusial masa kini bagi kalangan Perusahaan untuk mendorong kepatuhan terhadap praktik ESG. Pemahaman mengenai ESG menjadi hal yang mau tak mau harus mulai dikuasai kalangan pebisnis.

“ESG merupakan konsep yang mengedepankan pembangunan, investasi, maupun bisnis yang berkelanjutan sesuai dengan kriterianya yaitu LST (Lingkungan, Sosial, dan Tata Kelola),” ujar Direktur Eksekutif Asosiasi Emiten Indonesia (AEI) Kurnadi Gularso dalam webinar bertajuk “Membangun Kepatuhan Hukum dalam Praktik Environment, Social, Governance (ESG)”, Selasa (19/3/2024).

Baca Juga:

Ia menerangkan perusahaan-perusahaan yang menerapkan ESG wajib untuk melakukan implementasi terhadap pelestarian lingkungan, tanggung jawab sosial, serta tata kelola yang sesuai. “Awal mula lahirnya ESG ini didasari oleh kesadaran investor tentang pentingnya mengelola bisnis yang berintegritas dan berkelanjutan,” kata dia.

Kehadiran ESG bertujuan untuk mendukung perusahaan agar menyeimbangkan bisnis yang sehat untuk jangka panjang. Menyadari hal tersebut, AEI dan Hukumonline bekerja sama menggelar forum webinar dalam rangka menghadirkan wadah diskusi untuk berbagi pengetahuan dan pengalaman terkait membangun kepatuhan hukum dalam praktik ESG. 

Karena itulah, Kurnadi mengapresiasi seluruh pihak yang terlibat termasuk kepada tim AEI dan Hukumonline bersama UMBRA Strategic Legal Solutions yang telah merealisasikan kegiatan ini. Ia berharap para peserta yang mengikuti webinar dan berasal dari berbagai kalangan bisa memperoleh banyak informasi dan pengetahuan seputar ESG dari pemaparan Pramudya A. Oktavinanda selaku Managing Partner UMBRA Strategic Legal Solutions.

“Webinar ini diselenggarakan untuk membedah berbagai aspek soal ESG, mulai dari regulasi hingga implementasi dan tantangannya. Sesuai namanya, ESG ini merujuk pada tiga faktor utama dalam pengukuran dampak berkelanjutan dan etika pengambilan keputusan untuk berinvestasi. Lebih lanjut, penilaian ESG ini menjadi hal penting, untuk mendorong investasi berkelanjutan dalam jangka panjang,” ungkap Chief Operating Officer (COO) Hukumonline Jan Ramos Pandia.

Hukumonline.com

Chief Operating Officer (COO) Hukumonline Jan Ramos Pandia.

Apalagi kini Bursa Efek Indonesia (BEI) telah menggandeng lembaga independen bernama Morningstar Sustainalytics untuk melakukan penilaian ESG dimana BEI akan mengumumkan hasil penilaian. Untuk diketahui, setidaknya terdapat 5 kategori dalam penilaian skor ESG untuk perusahaan yang tercatat di bursa. 

Antara lain terdiri atas kategori Negligible untuk perusahaan dengan risiko ESG yang dapat diabaikan; kategori Low untuk perusahaan dengan risiko ESG rendah; kategori Medium untuk perusahaan dengan risiko ESG sedang; kategori High untuk perusahaan dengan risiko ESG tinggi; serta kategori Severe untuk perusahaan dengan risiko berat.

“Terdapat pula riset yang dinamakan sebagai riset kontroversi untuk mengidentifikasi insiden yang berpotensi berdampak negatif bagi stakeholders, lingkungan, maupun operasional perusahaan. Jadi, inilah saatnya berdiskusi mengenai pedoman dalam membangun kepatuhan hukum dalam praktik ESG,” ucap Ramos.

Seperti diketahui, setelah webinar yang dihadiri secara online oleh 200-an lebih peserta itu, Hukumonline dan AEI akan kembali menghadirkan acara lanjutan secara offline/luring. "Tentu saja bagi para pelanggan Hukumonline dan anggota Asosiasi Emiten Indonesia. Kami akan menyampaikan informasi selengkapnya melalui email."

Tags:

Berita Terkait