Associate Deheng ARKO Law Offices, Bondan Waskitajati Nugroho menambahkan bahwa peran in-house counsel semakin krusial dalam mengawal kepatuhan korporasi. In-house counsel harus mampu menerjemahkan kewajiban hukum menjadi kebijakan perusahaan yang konkret dalam kontrak dengan mitra bisnis maupun dalam standar operasional internal.

Associate Deheng ARKO Law Offices, Bondan Waskitajati Nugroho. Foto: HFW
Terlebih, banyak risiko yang bisa timbul jika perusahaan gagal mengadopsi standar PDP. Mulai dari potensi tuntutan hukum, krisis reputasi akibat kebocoran data, hingga hilangnya kepercayaan investor.
“Data breach bukan sekadar masalah teknis IT, Ini bisa berujung pada gugatan hukum, sanksi pidana, dan bahkan boikot dari konsumen. Di sinilah pentingnya kerangka hukum yang kokoh,” tegas Bondan.
Untuk itu, PDP bukan sekadar isu teknis, melainkan kewajiban hukum yang menyangkut hak asasi manusia. Korporasi dituntut untuk segera menyesuaikan diri dengan regulasi, menunjuk DPO, memperkuat sistem keamanan data, dan membangun budaya kepatuhan di seluruh lini.
Bagi in-house counsel, UU PDP menjadi instrumen strategis untuk memastikan korporasi tidak hanya terhindar dari risiko hukum, tetapi juga mendapatkan kepercayaan investor dan konsumen.
















