“Dengan UU PDP, paradigma itu berubah. Perusahaan wajib menghargai hak-hak subjek data, mulai dari hak untuk memperbarui, mendapatkan salinan, hingga menarik persetujuan atas penggunaan data mereka,” terangnya.
Menurut Dani, UU PDP membawa sejumlah kewajiban baru bagi perusahaan. Pertama, perusahaan perlu memperoleh persetujuan eksplisit dan spesifik dari subjek data sebelum mengumpulkan atau memproses data pribadi. Kedua, perusahaan wajib transparan mengenai identitas pengendali data serta tujuan penggunaan data tersebut. Ketiga, perusahaan diwajibkan menjaga akurasi, keamanan, dan kerahasiaan data pribadi yang dikelola.
Salah satu kewajiban yang menonjol adalah penunjukan Data Protection Officer (DPO). Jabatan ini ditugaskan untuk mengawasi implementasi PDP di dalam perusahaan. Hanya saja, kata Dani, masih ada perdebatan di kalangan korporasi mengenai efektivitas penunjukan DPO.
“Pertanyaannya, cukupkah satu orang guna mengawasi sistem data di perusahaan besar dengan kompleksitas tinggi? Atau perlu divisi khusus yang melibatkan tim hukum, IT, hingga keuangan? Itu masih jadi diskusi sampai sekarang,” imbuhnya.
Di sisi lain, penerapan UU PDP di lapangan juga menghadapi berbagai tantangan. Banyak korporasi, terutama yang bergerak di sektor digital, perbankan, dan layanan kesehatan, menyimpan data dalam jumlah besar dengan tingkat sensitivitas tinggi.
“Misalnya, data pasien di rumah sakit, data keuangan di perbankan, atau data biometrik di e-commerce. Semua itu termasuk data pribadi yang harus dilindungi sesuai UU,” kata Dani.
Namun, tidak semua perusahaan memiliki sumber daya atau keahlian teknis untuk memastikan kepatuhan penuh. In-house counsel dan manajemen perlu bekerja sama dengan divisi IT, keamanan, dan compliance untuk membangun sistem perlindungan data yang komprehensif.
















