Transformasi Regulasi Korporasi dan Peran Strategis In-House Counsel di Era Digital
IHCSA 2025

Transformasi Regulasi Korporasi dan Peran Strategis In-House Counsel di Era Digital

Posisi penasihat hukum internal perusahaan seperti co-pilot dalam pesawat, yang ikut mengarahkan jalannya bisnis, bukan sekadar penumpang.

Firyalfatin
Bacaan 3 Menit
Direktur Legal and Human Capital Management PT PLN (Persero) Yusuf Didi Setiarto, Presiden ICCA Seradesy Sumardi, Dirjen AHU Kementerian Hukum, Widodo dan moderator dalam sesi Discussion Panel rangkaian IHCSA 2025 di Bali, Jumat (3/10/2025). Foto: HFW
Direktur Legal and Human Capital Management PT PLN (Persero) Yusuf Didi Setiarto, Presiden ICCA Seradesy Sumardi, Dirjen AHU Kementerian Hukum, Widodo dan moderator dalam sesi Discussion Panel rangkaian IHCSA 2025 di Bali, Jumat (3/10/2025). Foto: HFW

Gelaran Indonesian In-House Counsel Summit & Awards (IHCSA) 2025 hari kedua semakin semarak dengan adanya sesi Discussion Panel bertajuk “Corporate Readiness to Navigate the New Era of Corporate Criminal Liability in the Landscape of the National Criminal Code”. Sesi ini  menjadi momentum berharga bagi para praktisi hukum korporasi untuk mendiskusikan arah baru terkait regulasi, transformasi digital, hingga reposisi peran in-house counsel dalam mendukung strategi bisnis perusahaan.

Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Kementerian Hukum (Kemenkum), Widodo menyampaikan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang akan berlaku pada Januari 2026 membawa perubahan fundamental.

Salah satunya, pengakuan korporasi sebagai subjek hukum pidana selain individu. Hal ini disertai dengan pengaturan pertanggungjawaban pidana bagi pengurus, pemegang saham, maupun badan usaha secara keseluruhan.

“Dalam KUHP baru, tindak pidana korporasi diatur lebih komprehensif, termasuk pidana pokok berupa denda dan pidana tambahan lainnya. Pemegang saham maupun pengurus kini memiliki tanggung jawab yang lebih jelas,” ujar Widodo di Bali, Jumat (3/10/2025).

Baca juga:

 Hukumonline.com

Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Kementerian Hukum (Kemenkum), Widodo.Foto: HFW

Dia menjelaskan kebijakan ini sejalan dengan komitmen Indonesia dalam meratifikasi standar Financial Action Task Force (FATF), terutama dalam penerapan kewajiban Beneficial Ownership (BO). Menurutnya, transparansi kepemilikan manfaat menjadi kunci dalam mencegah praktik pencucian uang dan pendanaan terorisme.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info