Gelaran Indonesian In-House Counsel Summit & Awards (IHCSA) 2025 hari kedua semakin semarak dengan adanya sesi Discussion Panel bertajuk “Corporate Readiness to Navigate the New Era of Corporate Criminal Liability in the Landscape of the National Criminal Code”. Sesi ini menjadi momentum berharga bagi para praktisi hukum korporasi untuk mendiskusikan arah baru terkait regulasi, transformasi digital, hingga reposisi peran in-house counsel dalam mendukung strategi bisnis perusahaan.
Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Kementerian Hukum (Kemenkum), Widodo menyampaikan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang akan berlaku pada Januari 2026 membawa perubahan fundamental.
Salah satunya, pengakuan korporasi sebagai subjek hukum pidana selain individu. Hal ini disertai dengan pengaturan pertanggungjawaban pidana bagi pengurus, pemegang saham, maupun badan usaha secara keseluruhan.
“Dalam KUHP baru, tindak pidana korporasi diatur lebih komprehensif, termasuk pidana pokok berupa denda dan pidana tambahan lainnya. Pemegang saham maupun pengurus kini memiliki tanggung jawab yang lebih jelas,” ujar Widodo di Bali, Jumat (3/10/2025).
Baca juga:
- Tantangan In-House Counsel dalam Penanganan Perkara Pidana
- Melihat Tantangan In-House Counsel dalam Menangani Fraud dan Implementasi PDP di Perusahaan
- In-House Counsel Wajib Tahu Strategi Hadapi Sanksi dan Mitigasi Sengketa Land Lease
Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Kementerian Hukum (Kemenkum), Widodo.Foto: HFW
Dia menjelaskan kebijakan ini sejalan dengan komitmen Indonesia dalam meratifikasi standar Financial Action Task Force (FATF), terutama dalam penerapan kewajiban Beneficial Ownership (BO). Menurutnya, transparansi kepemilikan manfaat menjadi kunci dalam mencegah praktik pencucian uang dan pendanaan terorisme.
















