Pentingnya Memperkuat Aturan Pembayaran Restitusi
Utama

Pentingnya Memperkuat Aturan Pembayaran Restitusi

Selain tersebar di beberapa peraturan dan UU belum mengatur kepada siapa restitusi bakal dibebankan, juga tidak ada lembaga yang secara tegas diberi kewenangan mengawasi proses pelaksanaan eksekusi restitusi.

Rofiq Hidayat
Bacaan 3 Menit
Gedung MPR/DPR/DPD. Foto: RES
Gedung MPR/DPR/DPD. Foto: RES

Penerapan restitusi atau ganti rugi yang dibebankan pelaku tindak pidana dinilai tak berjalan optimal. Selain itu, tidak adanya aturan yang jelas soal pihak ketiga yang berwenang menjalankan penetapan pengadilan soal pemberian restitusi kepada korban tindak pidana. Karenanya, dibutuhkan pengaturan yang jelas soal restitusi agar memberikan rasa keadilan bagi korban tindak pidana.

“Meminta pemerintah melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) dapat merumuskan konsep revisi terhadap kelemahan regulasi UU Perlindungan Saksi dan Korban (UU No.31 Tahun 2014, red) dan diajukan ke DPR untuk ditetapkan dalam Prolegnas agar dapat dibahas bersama dan ditetapkan sebagai UU,” ujar Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Bambang Soesatyo dalam keterangannya di Jakarta, Senin (7/3/2022).

Dia menilai bila ada pengaturan yang jelas, pengadilan memiliki dasar hukum kuat untuk memaksa pelaku kejahatan membayar restitusi kepada korban tindak pidana agar kekurangan pembayaran restitusi kepada korban dapat dipenuhi. Merujuk data LPSK periode 2021, restitusi bagi korban senilai Rp7,43 miliar. Sementara yang diputus pengadilan sebesar Rp3,71 miliar, tapi yang dibayarkan ke pihak korban hanya sebesar Rp279,53 juta.

Kekurangan bayar restitusi akibat ketidakpatuhan pelaku melaksanakan putusan pengadilan.  Dia pun meminta pemerintah mencari jalan keluar terhadap penyebab minimnya kepatuhan pelaku membayar restitusi kepada korban sesuai regulasi yang ada. Dengan demikian, pemerintah melalui penegak hukum dapat memaksa pelaku kejahatan untuk membayar restitusi/ganti rugi.

Pengaturan restitusi yang tersebar di beberapa peraturan perundang-undangan menjadikan prosedur dan mekanisme pengajuan restitusi tidak seragam. Restitusi memang sudah diatur dalam UU No.31 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No.13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Kemudian UU No.21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Peraturan Pemerintah (PP) No.44 Tahun 2008 tentang Pemberian Kompensasi, Restitusi, dan Bantuan kepada Saksi dan Korban.

Mantan Ketua DPR periode 2019-2014 itu meminta Kemenkumham perlu mengkaji mendalam secara yuridis dan sosiologis soal pengaturan regulasi agar dapat meningkatkan kepatuhan pelaku tindak pidana memenuhi pembayaran ganti rugi kepada korban. Setidaknya agar ada upaya paksa terhadap pelaku kejahatan dalam melaksanakan eksekusi atas restitusi yang ditetapkan putusan pengadilan.

Bamsoet, begitu biasa disapa, berharap betul agar di periode 2022 tingkat kejahatan dapat berkurang. Begitu pula dengan pelaksanaan restitusi terhadap korban dapat dipertanggungjawabkan sepenuhnya oleh pelaku. “Serta meminta pemerintah memastikan dan mengawasi hal tersebut,” katanya.

Wakil Ketua MPR Arsul Sani menilai berbagai ketentuan hukum materil tentang restitusi bagi korban di berbagai peraturan belum secara tuntas diatur dalam sistem pemidanaan. Tak hanya itu, tak ada penjelasan gamblang soal restitusi masuk dalam pidana pokok atau tambahan. Sebabnya, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tidak mengatur soal restitusi.

Pasal 7 ayat (1) UU 13/2006 sudah mengatur mekanisme prosedur pengajuan restitusi dengan melibatkan LPSK yang dimohonkan korban tindak pidana. Namun praktiknya, korban harus menempuh prosedur yang cukup panjang. Masalah lain, tidak jelasnya pengaturan pihak atau lembaga yang berwenang mengeksekusi pelaksanaan restitusi.

Dalam UU 13/2006, LPSK hanya berwenang memberi perlindungan dan hak-hak saksi dan korban. Tak ada satupun kewenangan LPSK melaksanakan putusan pengadilan tentang restitusi yang diajukan korban tindak pidana. Demikian pula PP 44/2008 pun tidak mengatur tegas kewenangan LPSK dalam melaksanakan putusan pengadilan terkait restitusi.

Menurut Arsul, tidak ada prosedur dan mekanisme tunggal dalam pemberian restitusi oleh lembaga yang diberikan wewenang negara kepada korban tindak pidana atau keluarganya. Meskipun restitusi umumnya diajukan melalui LPSK. Tapi, UU 21/2007 malah membuka peluang pengajuan restitusi tanpa melalui LPSK.

Sebagaimana diberitakan, dalam kasus rudapaksa terhadap 13 santriwati, terpidana Herry Wirawan diganjar hukuman seumur hidup oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung. Dalam amar putusannya, Herry tak dapat dikenakan hukuman pidana lain berdasarkan ketentuan dalam Pasal 67 KUHP.

Namun, Majels Hakim menetapkan pembayaran restitusi sebesar Rp331,5 juta untuk 13 korban. Namun semula restitusi dituntut penuntut umum terhadap pelaku, bergeser dibebankan kepada negara melalui Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Anak (KPPA) agar membayar ke korban tindak pidana.

Majelis beralasan Undang-undang belum mengatur kepada siapa restitusi bakal dibebankan, apabila pelaku berhalangan untuk membayar restitusi tersebut. Karena itu, menurut Majelis, restitusi sebesar Rp331,5 juta itu merupakan tugas negara. Dalam hal ini, hakim menyebut KPPPA memiliki tugas untuk melindungi para anak korban.

"Rp331 juta dibebankan kepada KPPPA, apabila tidak tersedia anggaran tersebut, maka akan dianggarkan dalam tahun berikutnya,” demikian pertimbangan Majelis.

Tags:

Berita Terkait