Pentingnya Merek Terdaftar untuk Cegah Peredaran Produk Palsu
Terbaru

Pentingnya Merek Terdaftar untuk Cegah Peredaran Produk Palsu

Kerugian negara akibat peredaran produk palsu mencapai Rp291 triliun.

CR 34
Bacaan 4 Menit

Dia mengingatkan untuk memperhatikan prinsip teritorial. Prinsip ini mengartikan pendaftaran merek di suatu negara tidak berlaku di negara lain. Misalnya, jika merek terdaftar di Indonesia maka perlindungan atas merek tersebut hanya ada di Indonesia. Dengan mendaftarkan ke DJKI, perusahaan yang memiliki merek tersebut akan mendapatkan hak eksekutif dari negara untuk menggunakan sendiri merek tersebut.

Perusahaan juga diizinkan untuk menggunakan merek tersebut bersama pihak lain sesuatu persetujuan para pihak terkait. Termasuk negara juga dapat melarang pihak lain untuk menggunakan merek tersebut jika memang tidak memiliki persetujuan dengan perusahaan yang memiliki merek tersebut.

Untuk lama waktu proses pendaftaran merek, dilihat dari UU No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, lama waktu yang dibutuhkan adalah 9 bulan. Namun saat ini, DJKI sedang mengusahakan proses yang lebih cepat sesuai mandat UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu No.2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU yang memerintahkan lama waktu pendaftaran merek, yakni 6 bulan.

“Kami terus mengembangkan proses layanan menjadi lebih baik dengan bantuan teknologi sehingga dapat mendukung segala lini bisnis,” ujar Hermansyah.

DJBC pun berperan aktif untuk menjaga agar produk palsu atau illegal dalam ekspor-impor. Hal ini, dilaksanakan untuk menghindari dampak negatif dari pelanggaran hak kekayaan intelektual (HKI) yang salah satunya adalah merek.

Kepala Seksi Kejahatan Lintas Negara DJBC Kementerian Keuangan, R Tarto Sudarsono mengatakan dampak negatif dari pelanggaran HKI, dapat menjadi sarana pencucian uang, sumber pendanaan bagi teroris, dan kejahatan lintas negara. Pokok penguatan pengawasan HKI oleh DJBC tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 40/PMK.04/2018 tentang Perekaman, Penegahan, Jaminan, Penangguhan Sementara, Monitoring dan Evaluasi Dalam Rangka Pengendalian Impor atau Ekspor Barang Yang Diduga Merupakan atau Berasal dari Hasil Pelanggaran HKI.

Kemudian Peraturan Pemerintah  No. 20 Tahun 2017 tentang Pengendalian Impor atau Ekspor Barang Yang Diduga Merupakan atau Berasal Dari Hasil Pelanggaran HKI. “Kalau Bea dan Cukai sendiri, dua yang paling aktif dilindungi adalah merek dan hak cipta,” ungkap Tarto.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info