Pentingnya Merek Terdaftar untuk Cegah Peredaran Produk Palsu
Terbaru

Pentingnya Merek Terdaftar untuk Cegah Peredaran Produk Palsu

Kerugian negara akibat peredaran produk palsu mencapai Rp291 triliun.

CR 34
Bacaan 4 Menit
Kiri-kanan: Chief Representative Asia Pasific INTA Walter Chia, Kepala Seksi Kejahatan Lintas Negara DJBC Kementerian Keuangan R. Tarto Sudarsono, Direktur Merek dan Indikasi Geografis DJKI Kementerian Hukum Hermansyah Siregar, dan Moderator. Foto: CR34
Kiri-kanan: Chief Representative Asia Pasific INTA Walter Chia, Kepala Seksi Kejahatan Lintas Negara DJBC Kementerian Keuangan R. Tarto Sudarsono, Direktur Merek dan Indikasi Geografis DJKI Kementerian Hukum Hermansyah Siregar, dan Moderator. Foto: CR34

Hasil kolaborasi studi Masyarakat Indonesia Anti Pemalsuan (MIAP) dan Institute for Economic Analysis of Law and Policy dengan Universitas Pelita Harapan per 2020 tercatat kerugian negara akibat peredaran produk palsu mencapai Rp291 triliun. Mencakup kerugian terhadap kehilangan potensi pada penerimaan pajak, dan kehilangan kesempatan untuk membuka lapangan pekerjaan.

Majunya teknologi dan metode distribusi yang semakin kompleks membuat pengawasan terhadap produk palsu sebagai tantangan yang tidak sederhana. Ditambah lagi, merek-merek yang belum terdaftar dan terekordasi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) bisa menjadi celah melanggengkan masuknya barang-barang palsu. Rekordasi merupakan bentuk perlindungan terhadap pemilik/pemegang merek dagang atas produk nasional.

Direktur Merek dan Indikasi Geografis Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum, Hermansyah Siregar mengingatkan betapa pentingnya merek bagi Perusahaan. Merek mampu menunjukkan nilai dari suatu produk yang dapat ditampilkan secara grafis dan mampu mengidentifikasi reputasi penggunanya.

“Kalau diperhatikan bahwa benda atau produk tidak hanya sekedar wujud aset yang tangible tapi ada kaitannya dengan nilai intangible. Salah satu nilai yang tidak berwujud adalah merek,” kata Hermansyah dalam sebuah diskusi di Jakarta, Selasa (11/3/2025) kemarin.

Baca juga:

Menurutnya, merek ini memiliki nilai tangible yang perlindungan pertamanya harus bersifat konstruktif. Dengan first to file system, siapa yang mendaftarkan mereknya terlebih dulu maka dialah yang akan dilindungi. Sehingga, perusahaan harus beradu cepat untuk mendaftarkan mereknya masing-masing sebelum ada produk tiruan dengan merek yang sama.

“Jadi, kalau punya usaha walau sudah ekspansi tetapi lupa mendaftarkan merek. Kemudian ada sengketa merek ini bisa berhenti usahanya atau harus ganti merek, rugi,” ucapnya.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info