Hasil kolaborasi studi Masyarakat Indonesia Anti Pemalsuan (MIAP) dan Institute for Economic Analysis of Law and Policy dengan Universitas Pelita Harapan per 2020 tercatat kerugian negara akibat peredaran produk palsu mencapai Rp291 triliun. Mencakup kerugian terhadap kehilangan potensi pada penerimaan pajak, dan kehilangan kesempatan untuk membuka lapangan pekerjaan.
Majunya teknologi dan metode distribusi yang semakin kompleks membuat pengawasan terhadap produk palsu sebagai tantangan yang tidak sederhana. Ditambah lagi, merek-merek yang belum terdaftar dan terekordasi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) bisa menjadi celah melanggengkan masuknya barang-barang palsu. Rekordasi merupakan bentuk perlindungan terhadap pemilik/pemegang merek dagang atas produk nasional.
Direktur Merek dan Indikasi Geografis Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum, Hermansyah Siregar mengingatkan betapa pentingnya merek bagi Perusahaan. Merek mampu menunjukkan nilai dari suatu produk yang dapat ditampilkan secara grafis dan mampu mengidentifikasi reputasi penggunanya.
“Kalau diperhatikan bahwa benda atau produk tidak hanya sekedar wujud aset yang tangible tapi ada kaitannya dengan nilai intangible. Salah satu nilai yang tidak berwujud adalah merek,” kata Hermansyah dalam sebuah diskusi di Jakarta, Selasa (11/3/2025) kemarin.
Baca juga:
- Duduk Perkara BMW Gugat Perusahaan Otomotif Asal China BYD
- Sengketa Merek, TikTok Ltd Kalah Lawan Warga Bandung
Menurutnya, merek ini memiliki nilai tangible yang perlindungan pertamanya harus bersifat konstruktif. Dengan first to file system, siapa yang mendaftarkan mereknya terlebih dulu maka dialah yang akan dilindungi. Sehingga, perusahaan harus beradu cepat untuk mendaftarkan mereknya masing-masing sebelum ada produk tiruan dengan merek yang sama.
“Jadi, kalau punya usaha walau sudah ekspansi tetapi lupa mendaftarkan merek. Kemudian ada sengketa merek ini bisa berhenti usahanya atau harus ganti merek, rugi,” ucapnya.
















