Pentingnya Merek Terdaftar untuk Cegah Peredaran Produk Palsu
Terbaru

Pentingnya Merek Terdaftar untuk Cegah Peredaran Produk Palsu

Kerugian negara akibat peredaran produk palsu mencapai Rp291 triliun.

CR 34
Bacaan 4 Menit

Namun, Tarto menjelaskan merek yang bisa dilindungi DJBC merupakan merek yang sudah rekordasi. Hal ini dikarenakan, produk dengan merek yang telah direkordasi Bea dan Cukai dapat mencegah produk palsu dengan merek yang sama dari luar negeri terdistribusi ke pasar dalam negeri. Tentunya, DJBC juga melindungi proses bisnis right holders dalam menjaga kepercayaan konsumen terhadap produk di pasaran.

“Dalam aspek makro-nya pun, rekordasi ini dapat meningkatkan kepercayaan investor baik domestik maupun asing terhadap merek tersebut,” katanya.

Lebih lanjut, dia memaparkan apabila sebuah merek belum melakukan rekordasi. Menurutnya jika terdapat pelanggaran merek dalam hal ini misalnya, kesamaan merek dengan produk yang masuk ke dalam negeri maka Perusahaan harus terlebih dulu mengajukan gugatan ke pengadilan niaga. 

Kemudian, DJBC masih pasif harus menunggu perintah penangguhan sementara dari Pengadilan Niaga. Berbeda dengan yang sudah terekordasi DJBC dapat dengan segera melakukan pencegahan barang dengan merek yang sama tersebut masuk ke pasar dalam negeri.

“Jika bea cukai langsung melakukan penangguhan terhadap merek yang belum di rekordasi itu pelanggaran. Maka dari itu silakan lakukan rekordasi ke DJBC tidak dipungut biaya,” pungkas Tarto.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info