Pentingnya Sinergi Antar Aparat Penegak Hukum dalam Memberantas Korupsi
Terbaru

Pentingnya Sinergi Antar Aparat Penegak Hukum dalam Memberantas Korupsi

Adanya kompleksitas hubungan fungsional antara lembaga negara yang terkait dengan pemberantasan korupsi menjadi tantangan saat ini.

CR-27
Bacaan 3 Menit
Menko Polhukam Mahfud MD menjadi salah satu pembicara dalam perayaan Hari Anti Korupsi Sedunia yang dilaksanakan di Kepulauan Riau secara virtual pada (6/12). Foto: CR-27
Menko Polhukam Mahfud MD menjadi salah satu pembicara dalam perayaan Hari Anti Korupsi Sedunia yang dilaksanakan di Kepulauan Riau secara virtual pada (6/12). Foto: CR-27

Sebagai lembaga independen, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara garis besar memiliki wewenang tersendiri yang tertuang dalam Undang-Undang No.30 Tahun 2002 Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pelaksanaan kerja KPK dan terbentuknya pengadilan khusus korupsi terbentur banyak permasalahan. Tidak maksimalnya komunikasi serta koordinasi dengan instansi penegak hukum terkait dinilai tumpang tindih.

Pada perayaan Hari Anti Korupsi Sedunia yang dilaksanakan di Kepulauan Riau secara virtual pada (6/12), KPK menyoroti bahwa korupsi menguasai hampir sebagian besar hajat hidup orang banyak yang berdampak signifikan terhadap perekonomian nasional. Tema yang diangkat pada perayaan Hari Anti Korupsi Sedunia tahun ini adalah mewujudkan sinergi antar-aparat penegak hukum dan instansi terkait.

Salah satu pembicara dalam acara itu adalah Menko Polhukam Mahfud MD. Dia mengatakan bahwa adanya korupsi merupakan tanda dari pemerintahan yang tidak demokratis. “Korupsi tumbuh ketika pemerintah tidak demokratis. Jika negara berjalan demokratis, maka korupsi bisa dieliminasi. Jika negara ingin bersih dari korupsi maka jalankan demokrasinya dengan baik sehingga kontrol terhadap korupsi juga akan berjalan baik,” ungkapnya. (Baca: Menyoal Keefektifan Penegakan Hukum dalam Kasus Korupsi Dana Desa)

Berdasarkan data KPK, korupsi di kalangan pejabat meningkat di setiap pemilu legislatif, pilpres dan pilkada. Banyaknya kasus korupsi yang menjadi pemberitaan akhir-akhir ini dinilai Mahfud MD memiliki banyak penyebab. “Pergeseran politik, adanya dalil kekuasaan, adanya intervensi politik sehingga membuat semakin banyaknya kekuasaan yang menyalahi kekuasaannya,” ujarnya.

Lebih lanjut Mahfud MD menjelaskan, adanya sinergitas maka bisa mengatasi korupsi. Menegakkan kembali komitmen dari instansi-instansi penegak hukum dan instansi terkait perlu dilakukan. Pembenahan antar aparat terkait ini menurutnya tidak hanya pada tingkat sistem dan proses hukum hingga akhirnya dipidana, namun ada cara lain.

Cara lain yang bisa dilakukan, sambung Mahfud, adalah membangun budaya integritas antara penyelenggara dan masyarakat. Membangun persepsi cara hidup serta perasaan akan takut dosa karena manusia adalah mahluk bermoral. “Adanya kompleksitas hubungan fungsional antara lembaga negara yang terkait dengan pemberantasan korupsi menjadi tantangan saat ini,” lanjut Mahfud.

Hal ini perlu menjadi perhatian utama dalam membangun pemerintahan yang baik dan bersih. Cara yang bisa dilakukan adalah dengan saling komunikasi dan koordinasi sehingga tugas dan fungsi dari aparat terkait dan KPK bisa berjalan beriringan.

Sejauh ini pada tahun 2020, KPK telah menyetor kepada kas negara sebanyak Rp120,3 miliar untuk pendapatan negara bukan pajak, mencegah potensi korupsi sebanyak Rp592,4 triliun serta telah melakukan penindakan sebanyak 109 penindakan yang meliputi swasta, politikus, BUMN, pemerintah daerah hingga menteri.

Direktur Penyidikan KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan bahwa kekuasaan adalah awal mula munculnya korupsi. “Kekuasaan cenderung korup dan kekuasaan mutlak menghasilkan korup yang mutlak,” katanya.

Setyo turut menyinggung huruf b Undang-Undang No.19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang menjelaskan bahwa kepolisian, kejaksaan, dan KPK sebagai lembaga menangani perkara tindak pidana korupsi perlu ditingkatkan sinergi, sehingga masing-masing dapat berdaya guna dan berhasil guna dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi berdasarkan asas kesetaraan kewenangan dan perlindungan terhadap hak asasi manusia.

Ia menekankan bahwa KPK dibentuk bukan untuk mengambil alih tugas pemberantasan korupsi dari lembaga-lembaga yang ada sebelumnya, namun dibentuk dengan peran sebagai antar aparat penegak hukum.

Keberhasilan penanganan korupsi dibangun dengan semangat sinergitas bukan rivalitas. Peran antara KPK dengan instansi penegak hukum lain yang terpenting adalah tidak adanya keegoisan. Jika hal ini bisa dilakukan dengan baik, kata Setyo, maka proses ambil alih tugas dan fungsi tidak perlu dilakukan karena semuanya bisa saling dikoordinasikan dan dikomunikasikan.

Terakhir, Setyo mengungkapkan untuk memaknai hari anti korupsi bukan hanya sebagai acara formil dan seremonial, namun dijadikan sebagai hari anti korupsi bagi diri sendiri setiap harinya, sehingga pemberantasan korupsi bisa terwujud sebaik-baiknya.

“Integritas hal yang paling penting dalam pemberantasan korupsi ini, tanpa adanya integritas dari diri sendiri maka diri kita tidak akan punya nilai,” tutupnya.

Tags:

Berita Terkait