Pentingnya Sistem HR Berbasis Data
Terbaru

Pentingnya Sistem HR Berbasis Data

Tidak transparannya sistem gaji dan promosi bukan sekadar kelemahan administrasi, melainkan bentuk diskriminasi yang bisa berujung konflik hingga gugatan hukum.

Tim Publikasi Hukumonline
Bacaan 5 Menit
Hukumonline
Hukumonline

Perbedaan gaji dan promosi dapat menjadi isu paling sensitif di lingkungan kerja. Masalah ini nyata dan kerap kali hanya jadi gunjingan antar karyawan. Tidak heran, karena di banyak perusahaan, penetapan gaji dan promosi cenderung bersifat subjektif atau tidak berbasis meritokrasi. Prosesnya pun tidak terbuka, apalagi adil.

 

Padahal, ’diskriminasi’ antar karyawan yang tidak pernah dibuka secara transparan itu dapat memicu gejolak internal yang berakibat pada turunnya motivasi karyawan, konflik internal, bahkan berujung pada risiko hukum.

 

Indonesia sebenarnya sudah memiliki regulasi yang jelas terkait hal ini. Pasal 92 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja serta peraturan turunannya seperti Pasal 21 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan menegaskan bahwa perusahaan wajib menyusun struktur dan skala upah yang adil dengan memperhatikan kemampuan perusahaan dan produktivitas karyawan.

 

Berdasarkan payung hukum tersebut, perusahaan dengan pekerja yang masa kerjanya sudah lebih dari satu tahun wajib menerapkan struktur dan skala upah. Ada tiga komponen utama dalam penetapan upah yang harus diperhatikan. Pertama, posisi karyawan, di mana posisi kerja menentukan besaran upah seseorang. Upah manajer dengan staf tentu akan berbeda.

 

Kedua, latar belakang pekerja, seperti tingkat pendidikan dan masa kerja. Ketiga, kinerja karyawan, di mana penilaian kinerja karyawan dan produktivitas mereka dapat menentukan variabel upah. 

 

Regulasi secara tegas mengatur, pengusaha dilarang membayarkan upah pekerja lebih rendah dari upah minimum atau terus-terusan membayar pekerja yang masa kerjanya lebih dari satu tahun sebesar upah minimum. Pelanggaran terhadap aturan ini bisa berujung sanksi administratif hingga gugatan hukum terhadap perusahaan.

 

Meski demikian, praktiknya masih jauh dari ideal. Berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan, per 2024, dari total 2,6 juta perusahaan yang terdaftar di Indonesia, hanya 68.605 perusahaan atau sekitar dua persen perusahaan yang telah menerapkan struktur dan skala upah. Dari segelintir perusahaan yang sudah menerapkan struktur dan skala upah tersebut pun, tidak semuanya secara terbuka menyampaikan kepada karyawan.

Halaman Selanjutnya:
Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info