Di mana sebenarnya Surat Edaran tidak termasuk kategori peraturan perundang-undang dan/atau sebuah produk hukum yang mengikat semua pihak namun Surat Edaran hanya mengikat ke dalam (internal) dan sifatnya memperjelas peraturan yang mesti dijalankan. Sehingga Surat Edaran yang telah dikeluarkan KPU RI tersebut seakan Surat Edaran rasa PKPU.
Kita melihat sikap Pemerintah, DPR RI bersama KPU di mana tetap dengan menjalankan tahapan Pilkada, maka kemudian Penulis menduga potensi meningkatnya kasus Covid-19 semakin tidak terkendali. Atas hal itu maka Penulis menduga akan terjadi pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang mana jelas Konsep Hak Asasi Manusia telah diatur dalam Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 alinea ke-4; UUD NRI Tahun 1945 Pasal (1) ayat (2) menyatakan bahwa “kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar, serta terdapat di antaranya: Pasal 28I Ayat (4) UUD 1945: Perlindungan, pemajuan, penegakkan dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara terutama pemerintah.
Hak untuk hidup yang dijaminkan dalam Pasal 28A UUD NRI Tahun 1945, Pasal 4 Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia: “Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kebebasan pribadi, pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dan persamaan di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak-hak manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun dan oleh siapapun”, dan Pasal 6 Kovenan Hak Sipil dan Politik (Diratifikasi dengan UU Nomor 12 Tahun 2005); Hak atas kesehatan yang pengaturan jaminannya ditetapkan dalam Pasal 28H UUD NRI 1945, Pasal 9 UU Nomor 39 Tahun 1999 Tentang HAM, Pasal 12 ayat (1) Kovenan Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya (Diratifikasi dengan UU Nomor 11 Tahun 2005), dan UU Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan; Hak atas rasa aman, menekankan kewajiban negara atau pemerintah untuk memberikan jaminan atas perlindungan diri, kehormatan, martabat, dan hak milik.
Kewajiban tersebut tertuang dalam Pasal 28G ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, Pasal 29 dan Pasal 30 UU Nomor 39 Tahun 1999 Tentang HAM. Sehingga apabila Pilkada di bulan Desember 2020 tetap dipaksakan, maka hak asasi manusia yang mana menjadi unsur terpenting dalam sebuah negara akan dipertaruhkan yakni: hak atas hidup, hak atas sehat, dan hak rasa aman yang seharusnya dijamin oleh negara. Dalam hal ini pelaksanaan Pilkada di tengah Pandemi Covid-19 yaitu hak dasar warga negara yaitu hak sehat diduga akan terabaikan.
Namun yang terpenting menurut Penulis di mana Pemilu dapat disebut juga sebagai ”pasar politik” (political market), di mana tempat individu atau masyarakat berinteraksi untuk melakukan kontrak sosial (perjanjian masyarakat) antara peserta Pemilu (parpol) dengan pemilih (rakyat) yang memiliki hak pilih setelah lebih dahulu melakukan serangkaian aktivitas politik yang meliputi kampanye dan sebagainya guna meyakinkan pemilih sehingga pencoblosan dapat melakukan pilihannya terhadap salah satu parpol yang menjadi peserta pemilu untuk mewakilinya dalam badan legislatif maupun eksekutif, akan tidak dapat dijalankan dengan maksimal karena adanya batasan-batasan dalam melakukan kampanye di mana disebabkan adanya Protokol Kesehatan Covid-19 karena kita sadar dan/atau ketahui bahwa sebuah Pemilu pasti akan melibatkan banyak masyarakat dan hal ini yang dilarang dalam Protokol Covid-19 di mana harus menggunakan masker serta tidak boleh ada kerumunan orang harus jaga jarak (social distancing).
Dalam hal ini memang Pemilu yang berkala merupakan salah satu indikator dari sebuah negara dapat disebut sebagai negara demokratis, di mana dengan Pemilu, rakyat dapat mengartikulasikan kepentingan. Namun sekali lagi Penulis lebih ingin memperhatikan bahwa Pemilu seharusnya dijalankan sesuai dengan prinsip-prinsip dan/atau kebebasan-kebebasan yang telah diatur oleh Pasal 22E ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 di mana dikatakan Pemilu dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil setiap lima tahun sekali, sehingga kemudian pemilu dapat betul-betul melahirkan pemerintah yang memiliki legitimasi yang kuat, sekaligus rakyat yang dapat menyuarakan kepentingan mereka tanpa ada rasa ketakutan karena di tengah Pandemi Covid-19 serta adanya rasa aman bagi Penyelenggara Pemilu (KPU, Bawaslu, DKPP), karena penyelenggaraan pemilihan umum secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil dapat terwujud apabila dilaksanakan oleh penyelenggara pemilihan umum yang mempunyai integritas, profesionalisme dan akuntabilitas.
Akuntabiltas berarti setiap pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan Pemilu harus mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas dan kewenangannya kepada publik baik secara politik maupun secara hukum. Oleh sebab itu Penulis ingin menyebutkan bahwa Pemilu memiliki 3 hal yang sangat amat terpenting yang tidak dapat terpisahkan yakni: (1) Pemilih atau Rakyat; (2) Peserta Pemilu dan/atau Partai Politik; dan (3) Prosedural, Substansi Materi dan/atau Aturan hukum yang mengikat.
















