Penundaan Pilkada 2020 Jalan Bijak di Tengah Pandemi Covid-19
Kolom

Penundaan Pilkada 2020 Jalan Bijak di Tengah Pandemi Covid-19

​​​​​​​Memberikan sebuah kemaslahatan bagi seluruh rakyat Indonesia yang lebih besar dalam mencegah semakin banyaknya yang terkena positif Covid-19.

Bacaan 7 Menit

Setelah melihat apa telah disampaikan oleh Penulis dan juga adanya ruang yang telah diatur dalam UU Nomor 6 Tahun 2020 Pasal 201A ayat (3), yakni: Dalam hal pemungutan suara serentak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat dilaksanakan, pemungutan suara serentak ditunda dan dijadwalkan kembali segera setelah bencana nonalam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berakhir, melalui mekanisme sebagaimana dimaksud dalam Pasal 122A. Terlebih Presiden pun telah mengatakan Keselamatan Rakyat adalah hukum tertinggi (Salus Populi Suprema Lex). Maka lebih baik Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah bersama seluruh elemen anak bangsa bersatu melawan pandemi Covid-19.

Maka langkah penundaan Pilkada di Desember 2020 merupakan langkah yang bijak dan/atau tepat di mana ditunda menjadi tahun 2021, karena akan memberikan sebuah kemaslahatan bagi seluruh rakyat Indonesia yang lebih besar dalam mencegah semakin banyaknya yang terkena positif Covid-19, serta mengurangi diduganya dampak dari kemudharatan (dampak yang kurang baik) atas pelaksanaan Pilkada di bulan Desember 2020.

Pemilu dan Politik sesuatu hal yang penting, namun kesehatan rakyat terlepas dari pandemi Covid-19 menjadi jauh lebih sangat amat penting, karena jika rakyat sehat maka akan tercipta pemilu langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil sesuai dengan nilai-nilai luhur dari sebuah pemilu di mana nantinya akan terciptanya pemerintah yang sehat dan/atau bersih dengan sebuah legitimasi politik yang kuat dari rakyat. Salam Kedaulatan Rakyat!


*)Dr. Radian Syam, S.H., M.H, Pengajar HTN FH Universitas Trisakti

Tags:

Berita Terkait