Penunjukan Pj. Bupati Seram dari TNI Aktif Dinilai Langgar Hukum, HAM, dan Demokrasi
Terbaru

Penunjukan Pj. Bupati Seram dari TNI Aktif Dinilai Langgar Hukum, HAM, dan Demokrasi

Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Keamanan mendesak Presiden Joko Widodo dan Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, untuk membatalkan dan mencabut penunjukan anggota TNI Aktif sebagai Pj. Bupati.

Oleh:
Agus Sahbani
Bacaan 4 Menit
Ilustrasi kepala daerah
Ilustrasi kepala daerah

Rabu 25 Mei 2022 kemarin, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan mendesak agar Menteri Dalam Negeri (Mendagri) membatalkan penunjukan Brigjen TNI Andi Chandra sebagai Penjabat (Pj) Bupati Seram Bagian Barat. Seperti diketahui, Mendagri Tito Karnavian melalui Gubernur Maluku Murad Ismail melantik 4 penjabat kepala daerah yang habis masa jabatannya pada 22 Mei 2022. Salah satu penjabat kepala daerah yang dilantik berdasarkan Kepmendagri Nomor:113.81-1164 Tahun 2022 ini adalah Brigjen TNI Andi Chandra yang ditunjuk sebagai Pj. Bupati Seram Barat yang masih menjabat sebagai Perwira TNI Aktif.

“Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Keamanan menilai penunjukan prajurit TNI aktif menjadi Pj. Kepala Daerah Seram Barat bentuk dari ‘Dwifungsi TNI’ dan penghianatan profesionalisme TNI yang melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku dan prinsip demokrasi,” ujar salah satu Anggota Koalisi, Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM (PBHI) Julius Ibrani saat dikonfirmasi, Kamis (26/5/2022).

Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Keamanan terdiri dari YLBHI, LBH Jakarta, LBH Pos Malang, Imparsial, KontraS, SETARA Institute, ELSAM, PBHI Nasional, Public Virtue, Amnesty International, Centra Initiative.

Ia memaparkan beberapa dasar hukum penunjukan Pj. Kepala Daerah Seram Barat melanggar sejumlah peraturan perundang-undangan, diantaranya. Pertama, Pasal 30 ayat (3) UUD NRI 1945 yang mengatur secara tegas tugas pokok TNI menegakkan Kedaulatan Negara, Mempertahankan Keutuhan Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD Tahun 1945.

Baca Juga:

Kedua, TAP MPR Nomor: VI/MPR/2000 Tentang Pemisahan TNI dan POLRI dan TAP MPR Nomor: VII/MPR/2000 menyebutkan pada pasal 1 Bahwa TNI dan POLRI secara Kelembagaan terpisah sesuai dengan Peran dan fungsi masing-masing. Kemudian pada Pasal 1 ayat (2) memperjelas bahwa TNI adalah alat negara yang berperan dalam pertahanan negara. Ketiga, Pasal 10 ayat (1) UU No.3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara menyebutkan bahwa TNI berperan sebagai alat pertahanan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Keempat, Pasal 5 UU No.34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) menegaskan peran TNI adalah sebagai alat pertahanan negara yang pada implikasinya anggota TNI aktif terpisah dari institusi sipil negara.

Koalisi juga menilai sekalipun orang yang akan ditunjuk telah mengundurkan diri dan/atau Pensiun, Penunjukan Kepala Daerah untuk mengisi Kekosongan Jabatan tetap harus dilakukan secara demokratis sebagaimana pertimbangan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 67/PUU-XIX/2021:

Tags:

Berita Terkait