Penyadapan di Era Digital: Antara Kewenangan Hukum dan Pelindungan Data Pribadi
Terbaru

Penyadapan di Era Digital: Antara Kewenangan Hukum dan Pelindungan Data Pribadi

Kemajuan teknologi membuat batas antara penyadapan suara dan aktivitas digital kian kabur. Pakar hukum menilai regulasi yang ada sudah cukup, asalkan dijalankan secara akuntabel dan diawasi ketat.

Firyalfatin
Bacaan 3 Menit
Kiri-kanan: Dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Brian Amy Prastyo dan Co-Founder Asosiasi Praktisi Pelindungan Data Indonesia (APPDI), Raditya Kosasih
Kiri-kanan: Dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Brian Amy Prastyo dan Co-Founder Asosiasi Praktisi Pelindungan Data Indonesia (APPDI), Raditya Kosasih

Dalam sistem hukum Indonesia, penyadapan merupakan instrumen yang dibolehkan hanya untuk kepentingan penegakan hukum tertentu serta melalui prosedur ketat. Namun kemajuan teknologi komunikasi membuat praktik ini tidak lagi sesederhana mendengarkan percakapan suara. Kini, nomor telepon berfungsi ganda sebagai alat telekomunikasi sekaligus pintu masuk ke dunia internet, sehingga ruang lingkup penyadapan semakin luas dan kompleks.

Dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI), Brian Amy Prastyo menjelaskan secara teknis penyadapan bisa dilakukan melalui dua jalur. Pertama melalui jaringan operator telekomunikasi. Kedua melalui transmisi sinyal dari perangkat pengguna.

“Nomor telepon yang terkoneksi dengan internet berarti memiliki paket data, dan operator berperan sebagai penyedia jasa internet,” ujar Brian saat berbincang dengan Hukumonline, Jumat (17/10/2025).

Baca juga:

Hal ini, kata Brian, menyebabkan potensi penyadapan meluas ke berbagai aplikasi digital yang menggunakan nomor telepon sebagai identitas.

“Kalau kita bicara 4G atau 5G, jaringan itu sudah hybrid, menggabungkan teknologi telekomunikasi dan internet. Artinya, penyadapan tak lagi hanya pada suara, tapi bisa menyentuh aktivitas digital,” terangnya.

Dia menjelaskan, praktik penyadapan telah diatur dalam beberapa undang-undang. Seperti  Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik (UU ITE), dan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP).

Menurutnya penyadapan tidak otomatis begitu saja dilakukan dan hanya dapat dilakukan dalam rangka penyidikan tindak pidana. Praktik ini juga berprinsip targeted. Yakni penyadapan harus diarahkan secara spesifik kepada individu yang memang menjadi tersangka dari sebuah perkara pidana.

“Secara lawful, praktik ini dilakukan dengan prosedur ketat dan warga negara yang tidak terlibat tindak pidana tidak akan disadap,” ujarnya.

Justru menurutnya, jika tindakan penyadapan dilakukan tanpa dasar hukum atau di luar kewenangan, bukti yang dihasilkan tidak sah dan tidak dapat digunakan di pengadilan sebagai alat pembuktian. Bahkan aparat yang melakukan penyadapan dianggap melanggar hukum.

Dari sisi pengawasan, Brian menilai mekanisme internal sebenarnya sudah tersedia di lembaga penegak hukum. Mulai dari administrasi surat tugas hingga sistem pengawasan berjenjang. Selain itu, keabsahan tindakan penyadapan dapat diuji melalui pra-peradilan.

“Tindakan penyadapan tidak boleh dilakukan atas dasar semau sendiri. Semua harus terdokumentasi dan bisa diuji,” paparnya.

Terkait Undang-Undang Penyadapan, dia berpandangan urgensinya belum mendesak. Aturan yang ada pun telah memberikan kepastian hukum meski tersebar di berbagai undang-undang.

Sementara dari perspektif pelindungan data pribadi, Co-Founder Asosiasi Praktisi Pelindungan Data Indonesia (APPDI), Raditya Kosasih menekankan setiap bentuk pemrosesan data pribadi, termasuk penyadapan memerlukan prinsip akuntabilitas sebagaimana diatur dalam UU PDP. Pada regulasi tersebut, praktik ini diberikan pengecualian dalam konteks keamanan nasional dan penegakan hukum.

“Selama tujuannya jelas dan memang untuk dua hal itu, penyadapan bisa dikecualikan dari beberapa kewajiban di UU PDP,” kata Raditya.

Meski demikian, pengecualian tersebut bukan berarti penyadapan bisa dilakukan tanpa batas. Raditya menyampaikan, tindakan tersebut harus targeted, tidak menyasar sembarang individu, dan memiliki tujuan hukum yang konkret. Setidaknya akuntabilitas tetap harus dipenuhi supaya penyadapan tidak dilakukan asal-asalan.

Dia menyoroti pentingnya transparansi dari sektor telekomunikasi. Menurutnya, operator perlu mencantumkan kemungkinan berbagai data dengan aparat penegak hukum dalam privacy notice perusahaan, agar publik memahami Batasan dan tujuan penggunaan data mereka. Dia mengingatkan betapa pentingnya lembaga pengawas PDP yang diamanatkan undang-undang, guna menjaga data pribadi warga negara dan mengawasi data tersebut dari kebocoran maupun penyadapan unlawful.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info