Pentingnya Kesadaran Perlindungan Data Pribadi Bagi Korporasi
IHCSA 2025

Pentingnya Kesadaran Perlindungan Data Pribadi Bagi Korporasi

Jika dulu fokus utama perusahaan adalah aspek pembiayaan atau kepatuhan, kini perhatian investor dan regulator semakin diarahkan pada kepatuhan yang lebih luas, termasuk tata kelola data pribadi dan prinsip berkelanjutan.

Firyalfatin
Bacaan 3 Menit
Managing Partner Deheng ARKO Law Offices, Michel Rako saat membuka Breakout Session Indonesian IHCSA 2025 Deheng ARKO Law Offices bertajuk ‘Navigating New Risks: From ESG to AI and Data Privacy in the Perspective of Corporate Criminal Law’, Jumat (3/10/2025)
Managing Partner Deheng ARKO Law Offices, Michel Rako saat membuka Breakout Session Indonesian IHCSA 2025 Deheng ARKO Law Offices bertajuk ‘Navigating New Risks: From ESG to AI and Data Privacy in the Perspective of Corporate Criminal Law’, Jumat (3/10/2025)

Hadirnya Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) membawa era baru tata kelola data di Indonesia, di mana data pribadi tidak lagi dipandang sekadar komoditas bisnis. Namun menjadi bagian dari hak asasi manusia (HAM) yang wajib dihormati oleh setiap korporasi.

Managing Partner Deheng ARKO Law Offices, Michel Rako menekankan bahwa tren regulasi saat ini mengalami pergeseran. Jika dulu fokus utama perusahaan adalah aspek pembiayaan atau kepatuhan, kini perhatian investor dan regulator semakin diarahkan pada kepatuhan yang lebih luas, termasuk tata kelola data pribadi dan prinsip berkelanjutan.

“Ada shifting yang jelas. Dulu kepatuhan sebatas formalitas, sekarang sudah berbeda. Investor dan pemangku kepentingan menaruh perhatian serius pada hal-hal seperti Environmental, Social, dan Governance (ESG) dan PDP,” ujar Michel saat membuka Breakout Session Indonesian In-House Counsel Summit & Awards (IHCSA) 2025 Deheng ARKO Law Offices bertajuk ‘Navigating New Risks: From ESG to AI and Data Privacy in the Perspective of Corporate Criminal Law’, Jumat (3/10/2025).

Baca juga:

Partner Deheng ARKO Law Offices, Dani Irawan menjelaskan UU PDP secara tegas menempatkan data pribadi sebagai bagian dari HAM. Padahal sebelumnya data pribadi dianggap sepele.

“Ketika data kita dipakai tanpa izin atau disalahgunakan, itu bisa berarti pelanggaran HAM,” kata Dani.

Hukumonline.com

Partner Deheng ARKO Law Offices, Dani Irawan. Foto: HFW

Dia menilai kesadaran ini relatif baru di kalangan pelaku usaha. Banyak perusahaan yang selama ini hanya meminta persetujuan pengguna melalui syarat dan ketentuan sederhana, tanpa benar-benar memberikan pilihan atau perlindungan.

Halaman Selanjutnya:
Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info