Hadirnya Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) membawa era baru tata kelola data di Indonesia, di mana data pribadi tidak lagi dipandang sekadar komoditas bisnis. Namun menjadi bagian dari hak asasi manusia (HAM) yang wajib dihormati oleh setiap korporasi.
Managing Partner Deheng ARKO Law Offices, Michel Rako menekankan bahwa tren regulasi saat ini mengalami pergeseran. Jika dulu fokus utama perusahaan adalah aspek pembiayaan atau kepatuhan, kini perhatian investor dan regulator semakin diarahkan pada kepatuhan yang lebih luas, termasuk tata kelola data pribadi dan prinsip berkelanjutan.
“Ada shifting yang jelas. Dulu kepatuhan sebatas formalitas, sekarang sudah berbeda. Investor dan pemangku kepentingan menaruh perhatian serius pada hal-hal seperti Environmental, Social, dan Governance (ESG) dan PDP,” ujar Michel saat membuka Breakout Session Indonesian In-House Counsel Summit & Awards (IHCSA) 2025 Deheng ARKO Law Offices bertajuk ‘Navigating New Risks: From ESG to AI and Data Privacy in the Perspective of Corporate Criminal Law’, Jumat (3/10/2025).
Baca juga:
- Transformasi Peran In-House Counsel: Dari 'Penjaga Kepatuhan' Menuju 'Navigator' Strategi Bisnis
- Menakar Potensi Ekonomi dan Risiko Hukum Joint Venture
- In-House Counsel Elite 2025: Ini Nama-nama Terbaik Rekomendasi Law Firm Bereputasi di Indonesia
- Apresiasi In-House Counsel Elite 2025, Penghormatan bagi Pemimpin Hukum Perusahaan Terbaik
Partner Deheng ARKO Law Offices, Dani Irawan menjelaskan UU PDP secara tegas menempatkan data pribadi sebagai bagian dari HAM. Padahal sebelumnya data pribadi dianggap sepele.
“Ketika data kita dipakai tanpa izin atau disalahgunakan, itu bisa berarti pelanggaran HAM,” kata Dani.

Partner Deheng ARKO Law Offices, Dani Irawan. Foto: HFW
Dia menilai kesadaran ini relatif baru di kalangan pelaku usaha. Banyak perusahaan yang selama ini hanya meminta persetujuan pengguna melalui syarat dan ketentuan sederhana, tanpa benar-benar memberikan pilihan atau perlindungan.
















