Penyandang Disabilitas dalam RKUHP Hingga Mendorong Pembentukan Lembaga Forensik Independen
Terbaru

Penyandang Disabilitas dalam RKUHP Hingga Mendorong Pembentukan Lembaga Forensik Independen

Kategori Anugerah MA Tahun 2022, penegakan hukum lingkungan dalam RKUHP alami kemunduran, catatan TII tentang pemberantasan tipikor turut dibahas Hukumonline.

Agus Sahbani
Bacaan 3 Menit
Ilustrasi
Ilustrasi

Redaksi Hukumonline menayangkan sejumlah artikel terkait isu hukum setiap harinya. Beragam isu hukum disajikan secara lugas dengan bahasa yang mudah dipahami selalu menghiasi pemberitaan Hukumonline. Untuk Kamis (18/8/2022), Redaksi Hukumonline memilih 5 artikel pilihan yang layak untuk dibaca mulai ada sejumlah isu penyandang disabilitas dalam RKUHP hingga LBH Jakarta mendorong pembentukan lembaga forensik independen. Yuk, kita simak ringkasannya!

  1. 5 Urgensi Isu Penyandang Disabilitas dalam RKUHP

Beberapa waktu yang lalu, koalisi organisasi penyandang disabilitas mengkritik sejumlah pasal dalam pembahasan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKHUP) yang dinilai tidak berjalan transparan dan inklusif, khususnya bagi penyandang disabilitas. Beberapa pasal di dalam RKUHP yang menyebut kata disabilitas nyatanya tidak pernah melibatkan organisasi penyandang disabilitas sehingga RKUHP tersebut berpotensi menimbulkan stigma bagi penyandang disabilitas dan menyebabkan ketidakadilan. Simak selengkapnya dalam artikel ini!     

  1. Ini Kategori Penerima Anugerah Mahkamah Agung Tahun 2022

Anugerah Mahkamah Agung (MA) Tahun 2022 untuk ketiga kalnya kembali digelar. Ajang tahunan ini kerja sama dengan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dan Hukumonline. Terdapat 5 kategori besar dalam Anugerah MA Tahun 2022 ini yakni Gugatan Sederhana, Mediasi, Pelaksanaan Peradilan Elektronik (E-Litigation), Kinerja Layanan Eksekusi, dan Keterbukaan Informasi di Pengadilan. Termasuk memberi penghargaan khusus kepada Pengadilan Tinggi terbaik yang melaksanakan fungsi pembinaan dengan jumlah satuan kerja (pengadilan) nominasi terbanyak. Simak selengkapnya dalam artikel ini!

  1. Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dalam RKUHP Alami Kemunduran

Pembahasan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) mengatur banyak jenis tindak pidana. Tak sedikit dari kalangan masyarakat sipil yang mengkritisi substansi pengaturan dalam RKUHP yang disusun pembentuk UU. Seperti pengaturan tindak pidana lingkungan hidup dan korporasi. Sayangnya, bagi pegiat lingkungan hidup pengaturan jenis tindak pidana lingkungan hidup dan korporasi dalam draf RKUHP per 4 Juli 2022 malah mengalami kemunduran. Simak selengkapnya dalam artikel ini!

  1. Catatan TII Terhadap Pidato Kenegaraan Presiden Terkait Pemberantasan Korupsi

Presiden Joko Widodo telah menyampaikan pidato kenegaraan untuk menyambut hari kemerdekaan Republik Indonesia. Terdapat 5 kata “korupsi” yang muncul dalam pidato Presiden RI Joko Widodo di hadapan MPR dalam sidang tahunan memperingati hari ulang tahun kemerdekaan Indonesia yang ke-77 tahun pada 16 Agustus 2022. Simak selengkapnya dalam artikel ini!

  1. LBH Jakarta Dorong Pembentukan Lembaga Forensik Independen

Berkaca dari dugaan keterlibatan Kapuslabfor Brigjen Pol Agus Budiharta dalam rekayasa kasus dan/atau menutup upaya penanganan kasus pembunuhan berencana Brigadir J, semakin meneguhkan urgensi pembentukan Lembaga Forensik Independen di luar Polri. Bagi LBH Jakarta, pembentukan lembaga tersebut merupakan kecenderungan global sebagaimana telah dimulai oleh The Innocence Project sebuah lembaga nirlaba asal Amerika Serikat yang memanfaatkan laboratorium alternatif dengan teknologi DNA untuk membuktikan tidak bersalahnya orang-orang yang menjadi korban salah tangkap atau kekeliruan penegakan hukum. Simak selengkapnya dalam artikel ini!

Itulah 5 artikel pilihan Redaksi Hukumonline hari ini. Semoga highlight artikel tersebut dapat memberi informasi tambahan bagi Anda. Simak selengkapnya beragam artikel lainnya dalam Berita Hukumonline. Selamat membaca!

Tags:

Berita Terkait