Setara Institute Persoalkan Keppres Penyelesaian Pelanggaran HAM Masa Lalu
Utama

Setara Institute Persoalkan Keppres Penyelesaian Pelanggaran HAM Masa Lalu

Mekanisme non-yudisial yang ditempuh dinilai malah menjadi bentuk pengampunan massal dan ‘cuci tangan’ negara serta melembagakan impunitas semakin kukuh dan permanen.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 4 Menit
Ilustrasi penyelesaian pelanggaran HAM berat jalur yudisial dan non yudisial.
Ilustrasi penyelesaian pelanggaran HAM berat jalur yudisial dan non yudisial.

Presiden Joko Widodo mengklaim telah meneken Keputusan Presiden (Keppres) tentang Pembentukan Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu dalam pidato kenegaran pada peringatan HUT ke-77 Republik Indonesia di Gedung MPR, Selasa (16/8/2022). Bagi pegiat hak asasi manusia (HAM) Keppres tersebut bermasalah. Sebab, berdasarkan draf Keppres yang beredar, terdapat pembentukan Tim Paham dengan sejumlah anggota yang berpotensi memiliki keterkaitan dengan pelanggaran HAM masa lalu.

Demikian disampaikan Ketua Setara Institute, Hendardi melalui keterangannya, Rabu (17/8/2022). “Pembentukan Tim Paham hanyalah proyek mempertebal impunitas dan pemutihan pelanggaran HAM masa lalu yang belum tuntas diselesaikan oleh negara,” ujarnya.

Menurutnya, langkah pemerintah ini menunjukan ketidakmampuan pemerintahan Jokowi menuntaskan sejumlah kasus pelanggaran HAM masa lalu. Termasuk kasus yang telah diselidiki Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Alih-alih merangkai kepingan fakta dan informasi untuk mengakselerasi mekanisme yudisial yang selama ini menjadi perintah UU No.26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM, presiden malah menutup rapat tuntutan publik dan harapan korban akan kebenaran dan keadilan.

Baginya, daya rusak Tim Paham berdampak besar terhadap upaya pencarian keadilan. Pasalnya, tidak diberi mandat pencarian kebenaran dalam memenuhi hak korban dan publik alias right to the truth sebagai dasar kelayakan apakah suatu peristiwa dapat dibawa ke proses pengadilan HAM atau direkomendasikan diselesaikan melalui jalur non yudisial.

Baca Juga:

Itu Sebabnya, kata Hendardi, pilihan non yudisial telah ditetapkan, maka Presiden Jokowi sejatinya mengingkari mandat UU 26/2000, yang menegaskan penyelesaian pelanggaran HAM yang terjadi sebelum tahun 2000 dapat pula diadili melalui Pengadilan HAM Ad Hoc. “Dapat dibayangkan, segera setelah Tim Paham menyelesaikan tugasnya, maka Jokowi akan mengklaim bahwa semua pelanggaran HAM telah diselesaikannya,” ujarnya.

Menurutnya, Presiden Jokowi memahami alur penyelesaian pelanggaran HAM. Tapi sayangnya, Keppres Pembentukan Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu malah menjadi bagian dari “persengkongkolan” berbagai pihak dalam mencetak prestasi absurd bagi presiden. Kemudian “pemutihan” terhadap orang yang diduga terlibat pelanggaran HAM

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait