Penyelamatan AJB Bumiputera Pun Dibahas dalam Rapat KSSK
Berita

Penyelamatan AJB Bumiputera Pun Dibahas dalam Rapat KSSK

Tersirat, KSSK menganggap skema penyelamatan AJB Bumiputera tidak memiliki dampak langsung terhadap stabilitas sistem keuangan secara makro, sehingga ini menjadi kewenangan penuh OJK.

Oleh:
NNP
Bacaan 2 Menit
Dari kiri ke kanan: Muliaman D Hadad (Ketua DK OJK), Sri Mulyani (Menteri Keuangan RI), Agus D.W Martowardojo (Gubernur BI), dan Halim Alamsyah (Ketua DK LPS). Foto: NNP
Dari kiri ke kanan: Muliaman D Hadad (Ketua DK OJK), Sri Mulyani (Menteri Keuangan RI), Agus D.W Martowardojo (Gubernur BI), dan Halim Alamsyah (Ketua DK LPS). Foto: NNP
Ada pembahasan ‘tak biasa’ dalam rapat Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) yang digelar Selasa (31/1) kemarin. Selain membahas soal strategi pencegahan dan penanganan stabilitas keuangan, KSSK juga membahas mengenai skema penyelamatan perusahaan Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera.

“Kami melaporkan pada KSSK progress penyehatan AJB Bumiputera,” kata Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Muliaman D Hadad saat konferensi pers di gedung Kementerian Keuangan Jumat (3/2) kemarin.

Dalam kesempatan ini, Muliaman menyampaikan mengenai perubahan skema penyelesaian guna menyelamatkan AJB Bumiputera. Hal itu sengaja disampaikan lantaran OJK terus memperhatikan perkembangan penyelesaian perusahaan asuransi tertua di Indonesia ini. OJK berharap agar AJB Bumiputera bisa membaik dan dapat memenuhi kewajiban kepada para pemegang polisnya.

Seperti diketahui, sejak Oktober 2016 lalu, OJK telah mengangkat pengelola statuter dan menonaktfikan direksi serta manajemen AJB Bumiputera karena kewajiban perusahaan tersebut jauh lebih besar daripada asetnya. Manajemen AJB Bumiputera dianggap gagal merumuskan langkah restrukturisasi, sehingga setiap tahun perusahaan asuransi jiwa tertua itu selalu dibebani kenaikan kewajiban pembayaran klaim yang jauh di atas penghimpunan asset yang dimiliki.

“Karena itu, perubahan skema penyelesaian ini kemarin kami laporkan kepada KSSK,” kata dia.

Bahkan, akibat penetapan pengelola statuter itu, Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK Firdaus Djaelani sempat dilaporkan ke Kepolisian lantaran keputusan pengambilalihan aset AJB Bumiputera sekaligus pengalihan aset AJB Bumiputera kepada pihak lain itu dinilai tidak berlandaskan hukum. (Baca Juga: OJK Tegaskan Pengambilalihan Asuransi Bumiputera Tak Menyalahi Kewenangan)

Firdaus mengaku langkah mengangkat pengelola statuter untuk mengambil alih AJB Bumiputera diambil melalui kajian mendalam dan diputuskan dalam Rapat Dewan Komisioner (RDK) yang dihadiri para komisioner OJK. Saat itu, Muliaman mengamini pernyataan Firdaus bahwa langkah-langkah yang diambil OJK untuk merestrukturisasi AJB Bumiputera sesuai dengan kewenangan OJK sesuai UU Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian dan UU Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK.

“Kami sudah tegas ketika kami mengangkat pengelola statuter itu ada lewat rapat dewan komisioner. Ketika rapat setuju, berdasarkan pelimpahan kewenangan, anggota dewan komisioner yang tanda tangan,” ujar Firdaus akhir Desember 2016 lalu.

Tak lama berselang, pengelola statuter pun mengumumkan skema penyelamatan AJB Bumiputera. Dalam skema ini, petinggi Grup Mahaka Erick Tohir dan sejumlah rekanannya melakukan investasi langsung (direct) kepada anak usaha AJB Bumiputera, yakni PT Asuransi Jiwa Bumiputera yang sejatinya telah dilepas ke perusahaan atas nama PT Evergreen Invesco Tbk.

Rencananya, Erick Tohir akan memberikan surat utang (promissory note) senilai Rp 3 triliun yang akan dilunasi secara bertahap. Selain cara ini, ada juga pembayaran yang dilakukan dengan membagi keuntungan (profit sharing) PT Asuransi Jiwa Bumiputera sebesar 40 persen selama 12 tahun. (Baca Juga: OJK Pastikan Bumiputera Tetap Beroperasi)

Koordinator Pengelola Statuter Didi Achdijat, sebelumnya mengatakan pada 2016 terjadi defisit akibat besarnya liabilitas dibandingkan pendapatan mencapai Rp1,5 triliun. Itu karena pendapatan hanya Rp 3,8 triliun, sementara kewajiban pembayaran klaim mencapai Rp5,3 triliun pada tahun 2016. (Baca Juga: OJK Sarankan Usaha AJB Bumiputera Diubah Jadi PT)

Dalam lima tahun ke depan hingga tahun 2021, kata Didi, defisit arus kas AJB Bumiputera bisa naik menjadi Rp 2 triliun per tahunnya. Atas dasar masalah keuangan itu, pengelola statuter lalu menerapkan strukturisasi dengan membentuk perusahaan PT Bumiputera 1912, yang 100 persen sahamnya dimiliki Pacific Multi Investama, sebuah anak usaha dari PT Evergreen Invesco Tbk.

Bumiputera 1912 sebagai induk usaha membentuk dua anak usaha Bumiputera Investama Indonesia dan Bumiputera Properti Investama. Kemudian, Bumiputera Investama Indonesia membentuk dua anak perusahaan PT Asuransi Jiwa Bumiputera (AJB) dan PT Asuransi Jiwa Syariah Bumiputera (AJSB). Kewajiban dan aset AJB Bumiputera selanjutnya ditangani oleh AJB.

“Suntikan modal itu juga akan membantu AJB Bumiputera untuk membayar klaim polis yang telah jatuh tempo pada 2017,” kata Didi

Menteri Keuangan RI sekaligus selaku Ketua KSSK, Sri Mulyani mengamini pernyataan Muliaman mengenai laporan OJK dalam rapat KSSK Selasa (31/1) kemarin tentang perubahan skema penyelamatan AJB Bumiputera. Hanya saja, Sri menegaskan penanganan soal restrukturisasi asuransi bukanlah domain KSSK, melainkan OJK. (Baca Juga: 8 Aturan Pelaksana UU PPKSK Terbit April Mendatang)

“Untuk mengklarifikasi yang dikatakan pak Muliaman mengenai AJB Bumiputera, memang dilaporkan. Ini tentu domain dan kewenangan OJK,” kata Sri dalam kesempatan yang sama.

Dia menerangkan KSSK hanya dapat membahas dan menangani langsung selama memiliki dampak terhadap stabilitas sistem keuangan. Pernyataan Sri itu mengindikasikan bahwa skema penyelamatan yang ditetapkan OJK tidak punya dampak langsung terhadap stabilitas sistem keuangan, sehingga KSSK sebatas mendengar perkembangan skema penyelesaian AJB Bumiputera.

“Dari sisi KSSK, (hanya) melihat apakah yang dilakukan dengan skenario yang berbeda ini akan memiliki potensi dalam menjaga stabilitas sektor keuangan secara keseluruhan (makro),” demikian Sri menutup pernyataannya.
Tags:

Berita Terkait