Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai satu-satunya lembaga yang berwenang menguji konstitusionalitas Undang-Undang (UU). Sepanjang tahun 2024 MK menangani 240 permohonan pengujian UU (PUU). Angka tersebut jauh lebih banyak ketimbang PUU yang diputus di periode 2023.
Ketua MK, Suhartoyo, mengatakan perkara PUU yang diregistrasi tahun 2024 lebih banyak ketimbang tahun sebelumnya yakni 189 perkara tahun 2024 dan 51 perkara tahun 2023. Dari 240 perkara PUU itu sudah diputus 158 perkara terdiri dari 49 perkara yang diregistrasi 2023 dan 109 perkara tahun 2024.
“Jumlah putusan PUU di tahun 2024 lalu merupakan yang terbanyak dalam setahun apabila dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya,” kata Suhartoyo dalam sisang pleno khusus penyampaian laporan tahun 2024 dan pembukaan masa persidangan MK Tahun 2025, Kamis (2/1/2025).
Baca juga:
- 5 Putusan MK yang Jadi Sorotan Publik Sepanjang 2024
- 4 Putusan MK Terkait Norma Pidana Sepanjang 2024
- 4 Putusan MK Terkait Pemilu Sepanjang 2024
Lebih lanjut Suhartoyo memaparkan dari 158 perkara PUU yang telah diputus mayoritas ditolak yakni 77 perkara. Kemudian 31 perkara tidak dapat diterima, 22 ditarik kembali, 18 dikabulkan, 8 gugur, dan 2 perkara bukan kewenangan MK. Jenis UU yang diujikan tahun 2024 juga lebih banyak yakni 88 ketimbang 2023 hanya 65 UU.
Ada 2 UU yang paling banyak dimohonkan pengujian konstitusionalitasnya ke MK. Pertama, UU No.10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada) diuji 35 kali. Kedua, UU No.7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), diuji 21 kali.
Sejumlah PUU menyita perhatian publik karena putusannya berdampak terhadap sistem ketatanegaraan, sistem pemilu, serta penguatan prinsip demokrasi dan hak konstitusional warga negara. Misalnya pengujian UU Pilkada, MK menyatakan ambang batas persyaratan calon kepala daerah turun menjadi 6,5 persen sampai dengan 10 persen.
Dalam pengujian UU Pemilu, MK memutuskan ambang batas parlemen konstitusional bersyarat untuk diberlakukan pada Pemilu DPR 2029 dan Pemilu berikutnya sepanjang telah dilakukan perubahan terhadap norma serta besaran angka atau persentasenya dengan berpedoman pada persyaratan dalam putusan MK.
Terkait pengujian KUHP, pasal penyebaran berita bohong yang menimbulkan keonaran dinyatakan inkonstitusional, dan dalam pengujian UU No.5 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas UU No.15 Tahun 2003 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2002 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Menjadi Undang-undang, MK memutus bahwa pemenuhan kompensasi korban terorisme paling lama 10 tahun.
Terkait pengujian UU No.6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu No.2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi UU, Suhartoyo menegaskan MK menyatakan klaster ketenagakerjaan harus dipisahkan dari UU Cipta Kerja serta memutuskan bahwa sistem unbundling dalam usaha penyediaan listrik tetap inkonstitusional. Sementara dalam pengujian UU No.28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, MK menyatakan bahwa platform layanan digital dilarang membiarkan penjualan, penayangan, dan/atau penggandaan barang hasil pelanggaran hak cipta.
Selanjutnya, dalam pengujian UU No.19 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas UU No.30 Tahun 2002 tentang KPK, MK menyatakan KPK berwenang menangani perkara korupsi koneksitas sepanjang dimulai oleh KPK. Kemudian, dalam pengujian UU Pilkada, MK menyatakan desain surat suara Pilkada calon tunggal harus mencantumkan pilihan setuju dan tidak setuju.
PHPU dan PHP Kepala Daerah
Suhartoyo menjelaskan rata-rata jangka waktu penyelesaian perkara PUU tahun 2024 sebanyak 71 hari kerja setiap perkara. Hal ini relatif cepat karena selama 2024 MK nyaris tidak menangani pemeriksaan PUU hampir 3 bulan karena memprioritaskan penyelesaian perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Presiden dan Legislatif.
“Adapun terkait penanganan PHPU, seluruhnya telah selesai diputus dalam jangka waktu tidak melebihi 14 hari kerja untuk PHPU Presiden dan Wakil Presiden serta kurang dari 30 hari kerja untuk PHPU Anggota Legislatif,” urai Suhartoyo.
Soal penyelesaian PHPU, MK menangani sebanyak 308 perkara, yang terdiri dari 2 perkara PHPU Presiden dan Wakil Presiden, 294 perkara PHPU Anggota DPR dan DPRD, serta 12 perkara PHPU Anggota DPD. Dari 308 perkara PHPU itu sebanyak 149 tidak dapat diterima, 64 ditolak, 45 dikabulkan, 20 gugur, 15 ditarik kembali dan 15 bukan kewenangan MK.
Untuk 45 perkara PHPU Legislatif yang dikabulkan terdiri dari 21 perkara penghitungan ulang surat suara, 20 perkara pemungutan suara ulang (PSU), dan 1 perkara mendiskualifikasi calon legislatif (Caleg) dan melakukan PSU. Selama 2024 MK memeriksa dan memutus perkara PUU dan PHPU dalam 748 sidang PUU dan 1.051 sidang PHPU.
Suhartoyo mengingatkan MK telah menerima 314 permohonan perselisihan hasil pemilihan (PHP) kepala daerah tahun 2024. Terdiri dari 23 PHP Kada Gubernur, 242 Bupati, dan 49 Walikota. Rencananya Kamis (08/01/2025), MK akan menggelar sidang perdana PHP Kada.
Mahkamah telah menyiapkan berbagai hal untuk menghadapi PHP Kada 2024 mulai dari pembaruan regulasi, terutama tentang tata beracara dalam perkara PHP Kada. Melaksanakan bimbingan teknis hukum acara PHP Kada kepada seluruh pemangku kepentingan Pilkada serentak, pembentukan Gugus Tugas, penyelenggaraan Workshop dan Coaching Clinic penanganan PHP Kada, serta pengembangan sarana dan prasarana Gedung Mahkamah Konstitusi, termasuk modernisasi fasilitas persidangan.
















