Penyidik KPK Ini Sebut Upaya Pelemahan Bentuk Pengingkaran Amanat Reformasi
Berita

Penyidik KPK Ini Sebut Upaya Pelemahan Bentuk Pengingkaran Amanat Reformasi

Keberadaan Dewan Pengawas justru dianggap melemahkan atau menghambat proses penegakan hukum yang dilakukan KPK.

Aida Mardatillah
Bacaan 4 Menit

Disampaikan Alexander, tupoksi Dewan Pengawas KPK adalah melakukan pengawasan terhadap kinerja KPK. Tugas lain Dewan Pengawas KPK adalah memberikan izin atau tidak memberikan izin penyadapan, penggeledahan, dan/atau penyitaan. Mengenai gaji Dewan Pengawas KPK disamakan dengan Pejabat Eselon I KPK.

“Namun dalam struktur organisasi KPK, kalau tingkatannya eselon I, berarti pimpinan yang menilai Dewan Pengawas. Nah ini jadi tidak tepat, jika pimpinan menilai Dewan Pengawas,” ujar Alexander.

Terkait penyadapan, Alexander mempertanyakan anggapan bahwa keberadaan Dewan Pengawas KPK akan menjadi penghambat. Alexander menyampaikan bahwa semua penyadapan selalu disetujui oleh Dewan Pengawas KPK. Peran Pimpinan KPK meneruskan permohonan izin oleh deputi penindakan kepada Dewan Pengawas KPK. 

Selanjutnya, mengenai tugas Dewan Pengawas KPK memberi persetujuan atau tidak untuk melakukan penggeledahan dan penyitaan, KPK menyatakan bahwa undang-undang belum mengatur soal penggeledahan dan penyitaan dalam kondisi mendesak. “Sejauh ini anggota Dewan Pengawas KPK belum pernah menolak permohonan penyadapan, penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan oleh penyidik lewat Pimpinan KPK,” ungkap Alexander. 

Seperti diketahui, Rektor UII Yogyakarta Fathul Wahid bersama Abdul Jamil (Dekan Fakultas Hukum UII); Eko Riyadi (Direktur Pusat Studi Hak Asasi Manusia UII); Ari Wibowo (Direktur Pusat Studi Kejahatan Ekonomi FH UII); dan Mahrus Ali (Dosen FH UII). Mereka mengajukan uji formil dan materil terhadap Perubahan UU KPK itu. Para Pemohon mendalilkan ada cacat proses pembentukan UU KPK dikaitkan dengan UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Dalam uji materi, para pemohon mempersoalkan pasal-pasal terkait keberadaan Dewan Pengawas KPK.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info