Penyidik KPK Ini Sebut Upaya Pelemahan Bentuk Pengingkaran Amanat Reformasi
Berita

Penyidik KPK Ini Sebut Upaya Pelemahan Bentuk Pengingkaran Amanat Reformasi

Keberadaan Dewan Pengawas justru dianggap melemahkan atau menghambat proses penegakan hukum yang dilakukan KPK.

Aida Mardatillah
Bacaan 4 Menit
Gedung MK. Foto. RES
Gedung MK. Foto. RES

Aturan mengenai izin Dewan Pengawas dalam proses penyidikan sebagaimana diatur dalam UU No. 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK) dianggap akan melemahkan proses penegakan hukum yang dilakukan KPK. Hal ini disampaikan Penyidik KPK Novel Baswedan yang menjadi saksi dalam sidang lanjutan pengujian UU KPK untuk Perkara Nomor 70/PUU-XVII/2019 yang dimohonkan Rektor Universitas Islam Indonesia (UII) Fathul Wahid Dkk.    

Persidangan perkara ini digabung dengan sidang Perkara Nomor 59, 62, 71, 73, 77, 79/PUU-XVII/2019 terkait pengujian UU KPK pada Rabu (23/9/2020) di ruang sidang MK dengan menerapkan protokol kesehatan. Agenda sidang mendengarkan keterangan Saksi Pemohon Perkara 70/PUU-XVII/2019 dan KPK selaku Pihak Terkait secara virtual. 

Dalam keterangannya, Novel menguraikan proses penegakan hukum yang berjalan di KPK, yang terdiri dari penyadapan, penggeledahan, proses penyitaan, dan terkait penghentian penyidikan atau tuntutan. Dalam undang-undang (UU 30/2002) sebelumnya, kata dia, proses penyadapan dilakukan KPK sendiri tanpa izin dari manapun. 

“Hal ini bukan berarti tidak ada pengawasan, karena proses tersebut (pengawasan, red) dilakukan secara berjenjang. Penyadapan dilakukan dari penyelidikan, penyidikan, atau penuntutan dengan pengajuan fungsional kepada strukturnya, kepada direkturnya. Kemudian kepada deputi dan disampaikan kepada pimpinan untuk mendapat persetujuan. Setelah mendapat persetujuan, baru dilakukan proses secara teknis melalui direktorat monitor,” ujar Novel dalam persidangan secara daring, seperti dikutip laman MK. 

Dikatakan Novel, sebelumnya proses penyadapan di KPK dilakukan dengan standar penyadapan yang berlaku dengan fokus kepada objek yang telah ditetapkan dalam surat perintah. Sementara dalam UU KPK baru ditentukan perlu diwajibkan adanya izin dari Dewan Pengawas KPK untuk disetujui atau ditolak dalam melakukan penyadapan. Hal ini membuat proses penyadapan menjadi panjang. 

“Selama ini KPK mendapat informasi dari masyarakat tentang perbuatan korupsi baik yang sedang ditangani maupun yang sedang dilakukan pemantauan. Informasi tersebut sangat penting untuk segera direspons. Bahkan dalam beberapa kasus, ketika respons tidak dilakukan segera, maka potensi mendapat bukti menjadi hilang,” ungkapnya. (Baca Juga: Ahli: Pengesahan Revisi UU KPK Tidak Sah)

Novel juga mengungkapkan proses penggeledahan yang selama ini dilakukan KPK telah sesuai dengan KUHAP sebagaimana berlaku juga bagi penegak hukum lain. Proses tersebut dilaksanakan secara normal melalui izin pengadilan atau tanpa izin apabila mendesak seperti pencarian alat bukti dan/atau tersangka yang melarikan diri. 

Dia menjelaskan proses penyitaan yang dilakukan KPK berdasarkan UU KPK sebelum perubahan, dapat dilaksanakan tanpa izin. Kemudian, apabila merujuk KUHAP, penyitaan harus dilakukan dengan izin pengadilan atau tanpa izin. Namun, UU KPK baru mengatur agar proses penyitaan harus mendapat izin Dewan Pengawas KPK terlebih dahulu.

Perubahan UU KPK juga mengatur wewenang KPK dalam hal penghentian penyidikan. Novel menegaskan bahwa hal tersebut tidak disebutkan dalam undang-undang sebelumnya. “Dari pendapat para pakar yang mengikuti proses pembentukan RUU KPK, diharapkan KPK benar-benar berhati-hati agar proses penyidikan dilakukan dengan keyakinan yang tinggi. Semua proses penyidikan harus diuji terlebih dahulu di proses persidangan. Namun dalam UU No. 19/2019 diubah KPK memiliki kewenangan untuk menghentikan penyidikan,” lanjutnya.  

Novel melihat dampak proses penegakan hukum oleh KPK menjadi sangat terlihat pasca dibentuknya UU No. 19/2019. Menurut Novel, hal tersebut melemahkan penegakan hukum yang dilaksanakan KPK, diantaranya masalah akuntabilitas dalam penghentian penyidikan dan hilangnya kemampuan lembaga ini untuk mendeteksi korupsi dengan cepat dan kedap.

“Ini yang kita lihat sebagai ironi bahwa korupsi dikatakan sebagai kejahatan yang sangat luar biasa,” tegas Novel. 

Novel pun menegaskan bahwa KPK lahir sebagai akibat reformasi politik di Indonesia pada 1998. Kemudian adanya TAP MPR No. VIII/2001 mengamanatkan terbentuknya KPK. “Dengan demikian, ketika ada upaya-upaya pelemahan KPK, maka hal itu harus dipandang sebagai pengingkaran amanat reformasi,” tegas Novel yang pernah menjabat sebagai Ketua Wadah Pegawai KPK.

Kedudukan Dewan Pengawas

Sementara itu, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata selaku Pihak Terkait menyampaikan kewenangan KPK dalam UU KPK baru tidak berubah sama sekali. Bahkan, dalam UU 19/2019, kewenangan KPK ditambahkan dengan melaksanakan eksekusi atas putusan pengadilan. Marwata menyampaikan independensi KPK dalam UU KPK sebelumnya dan yang sudah direvisi tidak berubah. 

“Terkait kedudukan Dewan Pengawas, dalam UU No. 19/2019 disebutkan bahwa KPK terdiri dari Dewan Pengawas, Pimpinan KPK, dan pegawai KPK. Kalau di UU KPK yang lama, penanggung jawab tertinggi KPK adalah Pimpinan KPK. Sedangkan dalam UU No. 19/2019, Pimpinan KPK bukan lagi sebagai penanggung jawab tertinggi KPK,” ucap Alexander. 

Disampaikan Alexander, tupoksi Dewan Pengawas KPK adalah melakukan pengawasan terhadap kinerja KPK. Tugas lain Dewan Pengawas KPK adalah memberikan izin atau tidak memberikan izin penyadapan, penggeledahan, dan/atau penyitaan. Mengenai gaji Dewan Pengawas KPK disamakan dengan Pejabat Eselon I KPK.

“Namun dalam struktur organisasi KPK, kalau tingkatannya eselon I, berarti pimpinan yang menilai Dewan Pengawas. Nah ini jadi tidak tepat, jika pimpinan menilai Dewan Pengawas,” ujar Alexander.

Terkait penyadapan, Alexander mempertanyakan anggapan bahwa keberadaan Dewan Pengawas KPK akan menjadi penghambat. Alexander menyampaikan bahwa semua penyadapan selalu disetujui oleh Dewan Pengawas KPK. Peran Pimpinan KPK meneruskan permohonan izin oleh deputi penindakan kepada Dewan Pengawas KPK. 

Selanjutnya, mengenai tugas Dewan Pengawas KPK memberi persetujuan atau tidak untuk melakukan penggeledahan dan penyitaan, KPK menyatakan bahwa undang-undang belum mengatur soal penggeledahan dan penyitaan dalam kondisi mendesak. “Sejauh ini anggota Dewan Pengawas KPK belum pernah menolak permohonan penyadapan, penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan oleh penyidik lewat Pimpinan KPK,” ungkap Alexander. 

Seperti diketahui, Rektor UII Yogyakarta Fathul Wahid bersama Abdul Jamil (Dekan Fakultas Hukum UII); Eko Riyadi (Direktur Pusat Studi Hak Asasi Manusia UII); Ari Wibowo (Direktur Pusat Studi Kejahatan Ekonomi FH UII); dan Mahrus Ali (Dosen FH UII). Mereka mengajukan uji formil dan materil terhadap Perubahan UU KPK itu. Para Pemohon mendalilkan ada cacat proses pembentukan UU KPK dikaitkan dengan UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Dalam uji materi, para pemohon mempersoalkan pasal-pasal terkait keberadaan Dewan Pengawas KPK.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info