PERADI: Koruptor Tidak Layak Dapat Remisi
Aktual

PERADI: Koruptor Tidak Layak Dapat Remisi

ANT
Bacaan 2 Menit
PERADI: Koruptor Tidak Layak Dapat Remisi
Hukumonline
Ketua Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Persatuan Advokat Indonesia (PERADI), Otto Hasibuan, mengatakan koruptor dan pengedar narkoba tidak layak mendapatkan remisi karena masuk kategori tindak pidana paling berbahaya.

"Walaupun undang-undang mengatur pemberian remisi, tetapi saat ini negara tengah berstatus darurat korupsi dan narkoba sehingga tidak layak koruptor maupun pengedar narkoba diberikan remisi," katanya usai melantik anggota DPC PERADI Sukabumi, Rabu.

Menurutnya, pemerintah harus konsisten dengan ucapan dan langkah tegasnya dalam membasmi atau memberantas korupsi dan narkoba di Indonesia. Bahkan, saat ini pihaknya memberikan apresiasi sikap tegas Presiden RI, Joko Widodo dalam upaya memberantas korupsi dan narkoba dengan menolak seluruh permintaan grasi dari terpidana kasus tersebut.

Langkah tegas ini perlu dipertahankan untuk memberikan efek jera kepada koruptor dan pengedar narkoba. Namun, pihaknya sangat menyayangkan langkah Menhumkam RI, Yasonna Laoly yang memberikan kelonggaran pemberian remisi kepada para koruptor, sehingga semangat dalam pemberantasan koruptor terkikis.

"Remisi memang hak setiap terpidana, namun harus dilihat dari kasus atau perkaranya dahulu jika menghancurkan generasi bangsa buat apa diberi remisi," tambahnya.

Di sisi lain, jika pemberian remisi tetap dilakukan oleh pemerintah disaat negara berstatus darurat korupsi dan narkoba, maka pemerintah harus mencabut status tersebut dan menilai narkoba dan korupsi bukanlah tindak pidana yang sangat berbahaya. Untuk itu, pemerintah harus berani punya sikap dan tidak tertekan oleh politik.

"Kami akui hukum bukanlah panglima tertinggi saat ini, tetapi paling tertinggi di Indonesia saat ini adalah politik. Karena tekanan politik bisa mengubah hukuman, bukan hukuman yang membatasi politik," katanya.
Tags: