PERADI dan KAI Sepakat Damai?
Utama

PERADI dan KAI Sepakat Damai?

Ada kesepakatan antara beberapa organisasi mengenai persatuan kembali wadah bagi advokat

IHW
Bacaan 2 Menit
Organisasi advokat rentan pecah? ada secercah harapan.<br>Ilustrasi: Hukumonline
Organisasi advokat rentan pecah? ada secercah harapan.<br>Ilustrasi: Hukumonline

Perseteruan antar dua organisasi advokat, Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) dan Kongres Advokat Indonesia (KAI) bakal segera berakhir. Keduanya dikabarkan telah menemui kesepakatan awal untuk berdamai.

 

Demikian diungkapkan advokat Juniver Girsang di sela-sela peluncuran buku kumpulan tulisan Bagir Manan bertajuk “Menegakkan Hukum Suatu Pencarian” yang diselenggarakan Asosiasi Advokat Indonesia (AAI). “Tadi (kemarin) sore ada kesepakatan antara Peradi dan KAI,” kata Juniver kepada hukumonline di Jakarta, Jumat (16/4).

 

Juniver adalah salah seorang saksi mata terjadinya kesepakatan itu. Ia menuturkan bahwa dirinya adalah salah seorang yang ditunjuk AAI untuk menjembatani perseteruan Peradi dengan KAI.

 

Setidaknya ada beberapa kesepakatan yang dihasilkan. Pertama, Peradi dan KAI akan melebur menjadi satu. “Namanya apa, akan dibicarakan kemudian. Tapi yang jelas ini sudah sesuai dengan UU Advokat yang mengharuskan organisasi advokat berbentuk wadah tunggal,” beber Juniver.

 

Kesepakatan kedua adalah, dalam jangka waktu paling lambat dua tahun, Peradi dan KAI sepakat menggelar Musyawarah Nasional. “Ini melibatkan seluruh advokat di Indonesia.”

 

Dalam pertemuan antara Peradi dan KAI itu, masih menurut Juniver, kedua pucuk pimpinan masing-masing organisasi itu tak hadir. Hanya ada beberapa orang yang mewakili kepengurusan masing-masing. Dari kubu Peradi ada Sugeng Teguh Santoso, Adardam Achyar dan Felix O. Soebagyo. Dari pihak KAI ada Tommy Sihotang dan Abdul Rahim Hasibuan.

 

Lebih jauh Juniver mengaku alasan memelopori perdamaian Peradi dan KAI ini lebih karena ingin mewujudkan mandat UU No 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Yaitu mewujudkan wadah tunggal yang kuat, solid dan independen bagi advokat.

 

Ketua AAI Denny Kailimang membenarkan pernyataan Juniver. Ia meyatakan AAI memang mendorong perdamaian Peradi dan KAI. Tujuannya agar tercipta organisasi advokat yang mampu membina dan mengawasi perilaku advokat.

 

“Beberapa waktu ini kita dihadapkan pada pemberitaan bahwa beberapa advokat diduga terlibat dalam makelar perkara. Ini terjadi karena organisasi advokat kurang bisa menjalankan fungsinya mengayomi, membina dan mengawasi perilaku advokat. Organisasi advokat disibukkan dengan perselisihan internal antara advokat,” kata Denny.

 

Ketua Mahkamah Agung Harifin A. Tumpa di tempat sama menyambut gembira kabar ini. “Saya senang dengan kabar itu. Jadi tidak pusing lagi.” Maklum saja, Mahkamah Agung memang sempat menjadi sasaran ‘kemarahan’ Peradi dan KAI. Apalagi sejak Harifin mengeluarkan surat yang meminta agar para Ketua Pengadilan Tinggi se-Indonesia tak mengambil sumpah advokat baru sebelum organiasi advokat rujuk.

 

Cuma Rekomendasi

Sampai berita ini diturunkan, hukumonline tak berhasil mendapat konfirmasi dari Presiden KAI Indra Sahnun Lubis. Upaya menghubunginya lewat telepon tak membuahkan hasil.

 

Sementara Ketua Umum Peradi lewat pesan pendeknya kepada hukumonline mengaku belum mengetahui hal itu. “Kesepakatan apa ya? Belum tahu soal itu karena dari kemarin saya masih di Tanjung Pinang.”

 

Ketika dihubungi, Sugeng Teguh Santoso yang hadir dalam pertemuan itu membantah datang mewakili Peradi. Ia mengaku datang dalam kapasitasnya sebagai Sekjen Serikat Pengacara Indonesia (SPI). “Saya mewakili Pak Trimedya Panjaitan selaku Ketua SPI,” kata Sugeng di balik gagang telepon, Sabtu (17/4).

 

Setahu Sugeng, beberapa orang yang ada di pertemuan itu tidak mendapatkan mandat dari Peradi maupun KAI. “Seperti saya dari SPI, Adardam Achyar dari Ikadin, Juniver Girsang dari AAI. Sementara mereka (KAI) ada Abdul Rahim Hasibuan dari IPHI (Ikatan Penasehat Hukum Indonesia).”

 

Sugeng juga buru-buru meluruskan bahwa apa yang tercapai dalam pertemuan itu tidak langsung mengikat bagi Peradi dan KAI. “Sifatnya adalah rekomendasi yang akan disampaikan masing-masing ke Peradi dan KAI nanti.”

 

Jika Sugeng mengaku tak mendapat mandat dari Peradi, beda halnya dengan Abdul Rahim Hasibuan. Pelaksana tugas Sekjen KAI itu mengaku mendapat kuasa mewakili organisasi. “Saya dan Tommy Sihotang ditunjuk sebagai Tim Kecil untuk menyusun draf rekonsiliasi dengan Peradi,” kata Abdul Rahim lewat telepon.

 

Di mata Abdul Rahim, kehadiran Sugeng, Juniver dkk dalam pertemuan itu memang secara resmi mewakili kepentingan Peradi. “Karena niat kita baik. Yaitu untuk mewujudkan wadah tunggal bagi advokat. Kalau ada yang niatnya yang belum betul, ya jangan ditunggu.”

 

Meski demikian, Sugeng dan Abdul Rahim memiliki pendapat yang sama mengenai pentingnya persatuan kembali organisasi advokat. Yaitu menjaga kehormatan profesi advokat. Sebab, banyaknya organisasi advokat sangat menguntungkan bagi advokat yang sering loncat pagar. “Supaya advokat yang bertipe ‘kutu loncat’ itu gerah,” pungkas Sugeng.

 

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info