Peradi Jakarta Pusat Minta Advokat Dikecualikan Syarat Perjalanan Selama PPKM Darurat
Terbaru

Peradi Jakarta Pusat Minta Advokat Dikecualikan Syarat Perjalanan Selama PPKM Darurat

Dengan tetap beroperasinya institusi penegak hukum (polisi, jaksa, red) termasuk lembaga pengadilan, maka seharusnya Advokat tetap dapat menjalankan tugasnya sebagai penegak hukum tanpa harus terhalangi oleh adanya PPKM dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan yang berlaku.

Aida Mardatillah
Bacaan 4 Menit

“Berdasarkan UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat, Advokat memiliki wilayah kerja seluruh Indonesia, serta profesi Advokat sebagai profesi yang bebas, mandiri dan bertanggung jawab merupakan hal yang penting.”  

Menurutnya, dengan tetap beroperasinya institusi penegak hukum (polisi, jaksa, red) termasuk lembaga pengadilan, maka seharusnya Advokat tetap dapat menjalankan tugasnya sebagai penegak hukum tanpa harus terhalangi oleh adanya PPKM dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan yang berlaku.

“Kami meminta agar Advokat, seperti penegak hukum lainnya, diberikan pengecualian dalam menjalankan tugasnya,” tegasnya.  

Dia menambahkan Advokat juga merupakan penegak hukum yang seharusnya masuk dalam sektor esensial agar tetap dapat memberikan bantuan hukum kepada kliennya. “Adanya Instruksi Menteri Dalam Negeri ini, menghambat kerja-kerja advokat dalam memberikan pelayanan hukum. Karena itu, hari ini DPC Peradi Jakpus menyurati Satuan Gugus Tugas Penanganan Covid-19 agar advokat mendapatkan pengecualian syarat perjalanan bagi Advokat dalam menjalankan tugas,” katanya.

Sebelumnya, Juru Bicara Menko Kemaritiman dan Investasi, Jodi Mahardi menjelaskan lembaga peradilan termasuk kategori esensial sektor pemerintahan. Hal ini karena lembaga pengadilan memberi pelayanan publik yang tidak dapat ditunda pelaksanaannya. Hanya saja hal tersebut tidak berlaku untuk advokat. Dia menegaskan advokat wajib menjalankan WFH.

Andre Rahardian juga mengatakan profesi advokat, notaris, maupun akuntan masuk ke dalam kategori non esensial sehingga wajib melaksanan kegiatan dari rumah atau Work From Home (WFH). “Advokat, notaris dan akuntan, semua profesi diluar dari esensial itu berlaku WFH,” kata Andre yang juga seorang advokat ini kepada Hukumonline, Sabtu (3/7/2021).

Andre menegaskan pemerintah sengaja mengatur sesempit mungkin sektor esensial dan kritikal untuk mengurangi mobilisasi masyarakat di luar rumah. Dia memastikan tak ada faktor diskriminasi untuk sektor profesi, tujuan pemerintah hanya ingin mengurangi penyebaran Covid-19.

Tags:

Berita Terkait