Sengkarut keabsahan organisasi advokat Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) tak pernah ada habisnya. Terbaru, Mahkamah Agung (MA) menerbitkan putusan yang mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan DPN Peradi di bawah kepemimpinan Luhut MP Pangaribuan. Putusan kasasi MA itu membuat Peradi pimpinan Otto Hasibuan angkat bicara.
Koordinator Tim Hukum Peradi pimpinan Otto Hasibuan, Rivai Kusumanegara menilai putusan MA tingkat kasasi keliru dan menyesatkan. Dia keukeuh MA justru mengesahkan kepengurusan Peradi di bawah kepemimpinan Fauzie Yusuf Hasibuan dan Thomas Tampubolon yang kemudian diteruskan Otto Hasibuan.
“Tidak benar MA mengesahkan Peradi RBA Luhut, itu menyesatkan,” ujar Rivai dalam keterangan resminya, Selasa (31/12/2024).
Baca juga:
- Pengangkatan Otto Hasibuan Sebagai Wamen Dipersoalkan Lewat Pengujian UU Advokat
- MA Sahkan PERADI Kepengurusan Luhut MP Pangaribuan
- Respons 3 Peradi Atas Putusan PTUN Jakarta Terkait Pembatalan SK Menkumham
- Begini Pertimbangan Hakim PTUN Batalkan SK Kepengurusan Peradi Luhut
Menurut Rivai, akar dari putusan MA tersebut jelas mengesahkan kepengurusan Peradi Otto Hasibuan sesuai dengan Putusan Mahkamah Agung Nomor 3085/Pdt/2021 yang menguatkan Putusan Pengadilan Tinggi Jakarta No. 203/Pdt/2020/PT.DKI.Jkt.
Hakim MA mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian dan menyatakan sah bahwa penggugat Dr. H Fauzie Yusuf Hasibuan, S.H., M.H dan Thomas E. Tampubolon, S.H masing-masing adalah Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia Periode 2015-2020 berdasarkan Keputusan Musyawarah Nasional II Peradi di Pekanbaru pada tanggal 12-13 Juni 2015.
Meskipun putusan MA telah memenangkan Peradi Otto Hasibuan, tetapi Menteri Hukum dan HAM pada saat itu, Yasonna Laoly telah berpihak dan tidak menerima pendaftaran dari Peradi Otto Hasibuan sebagai pihak yang menang. Sebaliknya menerima pendaftaran Peradi Luhut MP Pangaribuan sebagai pihak yang kalah di MA.
















