Peradi Otto Sebut Putusan MA Soal Pengesahan Peradi Luhut Pangaribuan Menyesatkan
Terbaru

Peradi Otto Sebut Putusan MA Soal Pengesahan Peradi Luhut Pangaribuan Menyesatkan

MA sebaliknya dianggap justru mengesahkan kepengurusan Peradi di bawah kepemimpinan Fauzie Yusuf Hasibuan dan Thomas Tampubolon yang kemudian diteruskan Otto Hasibuan.

Willa Wahyuni
Bacaan 3 Menit
Ketua Umum DPN Peradi (Soho) yang juga menjabat Wakil Menteri Koordinator Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan Prof Otto Hasibuan. Foto: RES
Ketua Umum DPN Peradi (Soho) yang juga menjabat Wakil Menteri Koordinator Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan Prof Otto Hasibuan. Foto: RES

Sengkarut keabsahan organisasi advokat Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) tak pernah ada habisnya. Terbaru, Mahkamah Agung (MA) menerbitkan putusan yang mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan DPN Peradi  di bawah kepemimpinan Luhut MP Pangaribuan. Putusan kasasi MA itu membuat Peradi pimpinan Otto Hasibuan angkat bicara.

Koordinator Tim Hukum Peradi pimpinan Otto Hasibuan, Rivai Kusumanegara menilai putusan MA tingkat kasasi keliru dan menyesatkan. Dia keukeuh MA justru mengesahkan kepengurusan Peradi di bawah kepemimpinan Fauzie Yusuf Hasibuan dan Thomas Tampubolon yang kemudian diteruskan Otto Hasibuan.

“Tidak benar MA mengesahkan Peradi RBA Luhut, itu menyesatkan,” ujar Rivai dalam keterangan resminya, Selasa (31/12/2024).

Baca juga:

Menurut Rivai, akar dari putusan MA tersebut jelas mengesahkan kepengurusan Peradi Otto Hasibuan sesuai dengan Putusan Mahkamah Agung Nomor 3085/Pdt/2021 yang menguatkan Putusan Pengadilan Tinggi Jakarta No. 203/Pdt/2020/PT.DKI.Jkt.

Hakim MA mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian dan menyatakan sah bahwa penggugat  Dr. H Fauzie Yusuf Hasibuan, S.H., M.H dan Thomas E. Tampubolon, S.H masing-masing adalah Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia Periode 2015-2020 berdasarkan Keputusan Musyawarah Nasional II Peradi di Pekanbaru pada tanggal 12-13 Juni 2015.

Meskipun putusan MA telah memenangkan Peradi Otto Hasibuan, tetapi Menteri Hukum dan HAM pada saat itu, Yasonna Laoly telah berpihak dan tidak menerima pendaftaran dari Peradi Otto Hasibuan sebagai pihak yang menang. Sebaliknya menerima pendaftaran Peradi Luhut MP Pangaribuan sebagai pihak yang kalah di MA. 

“Itulah sebabnya kami menggugat Menteri Hukum dan HAM ke Pengadilan TUN agar pendaftaran Peradi Luhut dibatalkan, tetapi MA dalam putusannya Nomor 189 K/TUN/2024 tidak mengabulkan gugatan kami dan kami akan mengajukan PK terhadap perkara tersebut,” lanjut Rivai.

Menurut dia, perkara tersebut merupakan dua perkara yang berbeda, di mana Putusan MA 189 K/TUN/2024 (TUN) tersebut tidak berimplikasi hukum apapun terhadap keabsahan Peradi Otto Hasibuan.

Hal ini dikarenakan putusan tersebut hanya menyatakan menolak gugatan (pendaftaran, red), sedangkan Peradi Otto Hasibuan telah diputuskan sebagai Peradi yang sah berdasarkan Putusan MA Nomor 3085/Pdt/2021 tanggal 4 November 2021 sebagaimana yang tersebut dalam amar putusan.

“Semestinya, secara sukarela dan tanpa harus digugat terlebih dahulu, Menteri Hukum dan HAM melaksanakan putusan MA yang telah memenangkan dan menyatakan Peradi Otto Hasibuan yang sah dan bukan mendaftarkan Peradi Luhut MP Pangaribuan sebagai pihak yang kalah, itulah ketidakadilan yang dilakukan oleh Yasonna Laoly sebagai Menteri Hukum dan HAM pada waktu itu,” katanya.

Rivai menegaskan, hingga saat ini tidak ada satu putusan pengadilan maupun putusan MA yang menyatakan Peradi Luhut MP Pangaribuan adalah organisasi advokat yang sah, tetapi ada Putusan MA Nomor 3085/Pdt/2021 yang menyatakan Peradi Otto Hasibuan sebagai yang sah.

Sebelumnya, Ketua Umum Peradi pimpinan Luhut MP Pangaribuan mengatakan putusan kasasi TUN MA ini merupakan ‘jalan tengah’ bagi Peradi untuk berfokus menjadi satu organisasi profesi tunggal. 

Luhut yakin konsep tersebut dapat menghilangkan potensi konflik dan meningkatkan standar profesi advokat yang tinggi sesuai tujuan organisasi advokat sebagaimana mandat UU No.18 Tahun 2003 tentang Advokat. 

“Intinya buat kami mari bersatu, bukan menang-menangan. Sementara yang tepat bersatu dalam standar profesi yang tunggal,” ungkap Luhut dalam pesan singkatnya kepada Hukumonline. 

Dirinya juga mengajak semua advokat di Indonesia untuk mendukung Dewan Kehormatan Pusat Bersama Organisasi Advokat Indonesia (DKPB OAI) yang telah dideklarasikan tahun lalu oleh Peradi bersama OA lainnya. 

“Konkritnya menyatukan semua DKPB saja, kalau nanti total disatukan itu ideal.”

Selanjutnya Peradi Luhut mendorong revisi UU Advokat demi meningkatkan kualitas profesi Advokat Indonesia. “Fiat Iustitia ne Pereat Mundus,” tutup Luhut mengutip semboyan latin yang berarti 'tegakkan keadilan supaya dunia tidak binasa'.





Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info