Senin (30/3), Dewan Pimpinan Nasional Peradi Suara Advokat Indonesia (DPN Peradi-SAI) menghadiri undangan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI di Jakarta. DPN Peradi-SAI hadir untuk menyampaikan pandangan, masukan, serta rekomendasi strategis terkait pembahasan Rancangan Undang-Undang Hukum Acara Perdata (RUU HAPER) yang tengah digodok oleh legislatif. Mereka menegaskan, reformasi hukum acara perdata merupakan kebutuhan yang sangat mendesak, demi menjawab berbagai persoalan mendasar dalam praktik peradilan di tanah air yang selama ini dinilai masih berbelit-belit.
Dalam sambutannya, Ketua Umum DPN Peradi-SAI, Harry Ponto menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Komisi III DPR RI yang telah membuka ruang bagi para advokat untuk memberikan aspirasi. Menurutnya, keterlibatan ribuan advokat yang bernaung di bawah Peradi-SAI sangat berkepentingan dengan RUU ini karena mereka bersentuhan langsung dengan sistem tersebut setiap harinya.
Harry Ponto menyoroti panjangnya rantai proses perkara perdata yang sering kali justru menggerus makna keadilan itu sendiri. Ia lalu mengungkapkan keprihatinannya terhadap kenyataan bahwa perkara perdata di Indonesia harus melewati tahapan yang sangat melelahkan, mulai dari tingkat Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, kasasi, hingga peninjauan kembali di Mahkamah Agung.
“Kita harus jujur melihat kenyataan. Perkara perdata di Indonesia sering kali berjalan terlalu panjang. Dari Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, kasasi, sampai peninjauan kembali. Bahkan, bisa berulang lagi di tahap eksekusi. Ini bukan sekadar lambat, ini berbahaya bagi kepastian hukum,” kata Harry.
Persoalan tidak berhenti di sana. Proses tersebut bahkan bisa berulang kembali pada tahap eksekusi jika terdapat perlawanan terhadap putusan. Harry menilai, kondisi ini bukan sekadar persoalan lambatnya birokrasi, melainkan juga ancaman serius bagi kepastian hukum di Indonesia. Bagaimanapun, prinsip hukum universal ’justice delayed is justice denied’ (keadilan yang tertunda sama saja dengan keadilan yang tidak diberikan), tidak boleh menjadi jargon belaka. Prinsip ini harus selesai diterjemahkan ke dalam sistem peradilan yang jauh lebih sederhana, efektif, dan efisien demi kepentingan masyarakat pencari keadilan.
Usulkan Restrukturisasi
Ketua Umum DPN Peradi-SAI, Harry Ponto. Foto: istimewa.
Sebagai langkah konkret untuk memangkas birokrasi yang berputar-putar, Peradi-SAI mengusulkan restrukturisasi yang significant dalam pembagian fungsi peradilan perdata. Harry Ponto mengungkapkan, Pengadilan Negeri ke depannya berfungsi sebagai pengadilan tingkat pertama sekaligus tingkat banding atau judex factie. Sementara itu, Pengadilan Tinggi diusulkan untuk naik peran menjadi pengadilan tingkat kasasi atau judex juris. Dengan skema ini, Mahkamah Agung nantinya hanya akan difokuskan sebagai lembaga peninjauan kembali. Langkah ini diyakini dapat mencegah penumpukan perkara di Mahkamah Agung yang selama ini menyebabkan putusan sering kali hanya mengejar kuantitas daripada kualitas.
Ketua Tim Perumus Peradi-SAI, Swandy Halim, turut memperkuat argumentasi tersebut dengan menyatakan bahwa Mahkamah Agung tidak boleh terus-menerus dijadikan tempat bermuara bagi seluruh jenis perkara. Ia memperingatkan bahwa jika semua perkara dipaksakan untuk dibawa ke tingkat paling atas, hasil yang didapat bukanlah keadilan yang lebih baik, melainkan penumpukan berkas yang menghambat sistem secara keseluruhan. Oleh karena itu, pembagian fungsi yang tegas antara tingkat pertama, banding, dan kasasi di level pengadilan di bawah Mahkamah Agung menjadi kunci utama reformasi.
















