Peradi Tawarkan Penyatuan Organisasi Lewat Munas
Terbaru

Peradi Tawarkan Penyatuan Organisasi Lewat Munas

Kendati ingin munas bersama diselenggarakan dengan sistem perwakilan/utusan cabang sesuai AD Peradi lama (Akta Pendirian). Peradi terbuka terhadap opsi one person one vote untuk mengakomodasi keinginan pihak terkait demi tercapainya penyatuan Peradi.

Tim Publikasi Hukumonline
Bacaan 4 Menit

 

“Peradi sebagai independent state organ harus menjalankan fungsi penting dalam rangka melindungi pencari keadilan dari para advokat yang dalam memberikan bantuan atau pelayanan hukum tidak sesuai standar, kode etik, dan hukum. Dengan terwujudnya satu organisasi yang berwenang, tidak akan timbul kemungkinan advokat yang melanggar berpindah ke OA lain dan tetap dapat menjalankan profesinya,” tulis Otto.

 

Munas Bersama Sistem One Person One Vote

Berdasarkan dialog dan proses pembahasan yang telah dilakukan, Peradi telah menyorot beberapa poin terkait pelaksanaan munas. Paling utama, adalah memilih sistem munas yang seadil-adilnya dan dapat diterima oleh ketiga belah pihak.

 

Otto mengungkapkan, kendati ingin agar munas bersama dilakukan dengan sistem perwakilan/utusan cabang sesuai AD Peradi lama (Akta Pendirian). Peradi terbuka terhadap opsi one person one vote untuk mengakomodasi keinginan pihak terkait demi tercapainya penyatuan Peradi.

 

“Kami memprakarsai kembali untuk membahasnya agar dapat terlaksana dengan cara yang memungkinkan. Karena Munas ini tidak menggunakan AD Peradi yang ada, tetapi menggunakan kesepakatan bersama, setiap Peradi dari tiga Peradi yang ada dapat mengajukan hanya satu calon yang dianggap terbaik. Seluruh pengurus DPN dan DPC Peradi yang calonnya tidak terpilih, wajib membubarkan diri dan bergabung menjadi Peradi di bawah pimpinan Ketum terpilih,” jelas Otto.

 

Berikut adalah tata cara munas sebagaimana diusulkan oleh Peradi.

 

1. Tahap awal didahului dengan kompilasi data anggota dari tiga Peradi. Kompilasi ini dapat dilakukan dengan mengumpulkan data anggota dari Buku Daftar Anggota yang telah dimiliki oleh masing-masing pihak.

2. Setiap anggota tidak perlu berkumpul dalam satu lokasi secara bersamaan untuk mengikuti munas. Munas dapat diselenggarakan dengan terlebih dulu menetapkan, misalnya, 150 lokasi Munas di berbagai kota Indonesia sesuai kesepakatan. Para anggota sebagai peserta munas dapat mendatangi lokasi terdekat. 150 lokasi tersebut juga akan berfungsi sebagai Tempat Pemungutan Suara (TPS).

3. Untuk menjamin transparansi dan pengawasan munas, setiap pihak akan menetapkan personel perwakilan untuk ditempatkan di setiap lokasi munas. Dengan demikian, segala sesuatu yang terjadi di lokasi munas dapat secara langsung diketahui dan diawasi oleh pihak terkait melalui perwakilannya masing-masing.

4. Lokasi pusat pelaksanaan munas dapat ditetapkan di Jakarta. Ini merupakan lokasi pimpinan sidang dan tempat monitoring ke seluruh lokasi munas secara virtual (menggunakan aplikasi video conference). Dengan demikian, segala aktivitas di setiap lokasi dapat dilihat secara real time.

5. Pemungutan suara dilakukan manual (tidak elektronik), dengan kertas suara di setiap lokasi munas. Proses penghitungan akan dilakukan secara langsung dengan pengawasan oleh personel perwakilan ketiga pihak. Hasilnya juga akan dilaporkan pada waktu yang sama ke lokasi pusat, untuk dihitung keseluruhannya. Laporan dilaksanakan oleh ketiga pengawas secara langsung melalui kamera dan dapat dilihat di layar monitor pusat.

6. Biaya pelaksanaan munas dibagi tiga sama rata.

 

Pembentukan panitia pelaksanaan munas, dapat dilakukan secara musyarawah dan mufakat. Namun, jika tidak tecapai kata sepakat, pelaksanaan dapat diserahkan kepada lembaga independen profesional yang ditunjuk bersama.

 

Artikel ini merupakan kerja sama Hukumonline dengan Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi).

Tags:

Berita Terkait