Papua masih berhadapan dengan jalan panjang pembangunan. Di tengah kekayaan sumber daya alam dan status otonomi khusus yang telah berjalan selama bertahun-tahun, berbagai persoalan mendasar belum sepenuhnya terurai. Harapan bahwa otonomi khusus menjadi jalan menuju kesejahteraan dan keadilan bagi masyarakat Papua belum sepenuhnya menemukan bentuknya dalam kenyataan.
Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) Papua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Filep Wamafma, mengatakan persoalan masyarakat adat Papua harus diselesaikan dengan pendekatan hukum yang menghormati kekhususan Papua antara lain peradilan adat. Dia mengutip UU No.21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua sebagaimana telah diubah melalui UU No.2 Tahun 2021, mengakui keberadaan peradilan adat.
Kemudian menegaskan peradilan adat sebagai peradilan perdamaian di lingkungan masyarakat hukum adat yang mempunyai kewenangan memeriksa dan mengadili sengketa perdata adat dan perkara pidana di antara warga masyarakat hukum adat yang bersangkutan.
“Poin penting disini, peradilan adat bukan sekedar tradisi. Tapi salah satu kekhususan yang diberikan UU kepada Papua melalui Otonomi Khusus. Keberadaannya harus dihormati, diperkuat dan dioptimalkan untuk memberikan keadilan serta menjaga perdamaian di tengah masyarakat adat Papua,” kata Filep dikonfirmasi, Jumat (25/9/2026).
Baca juga:
- RUU Reforma Agraria Diminta Perkuat Otsus Papua dan Hak Masyarakat Adat
- Perubahan Sekolah Tinggi Jadi Institut, IHTP Papua Dorong Integrasi Hukum dan Teknologi
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Papua No.5 Tahun 2022 tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat juga mengatur hak masyarakat hukum adat atas tanah dan sumber daya alam. Hak memperoleh restitusi dan kompensasi yang layak dan adil atas tanah, wilayah dan sumber daya alam yang diambil alih, dikuasai, digunakan atau dirusak.
Perhatikan tujuh hal?
Ketua Komite III DPD itu mengatakan investasi perlu dibangun di atas kepastian hukum dan keadilan bagi masyarakat adat. Pemerintah perlu mengubah pola penyelesaian dari reaktif menjadi preventif. Artinya, sebelum investasi atau proyek pembangunan masuk ke wilayah adat, lebih dulu perlu dipastikan sedikitnya 7 hal.
Pertama, siapa masyarakat hukum adat pemegang hak. Kedua, bagaimana batas wilayah adat. Ketiga, bagaimana status tanah dan sumber daya alam. Keempat, bagaimana proses musyawarah masyarakat adat. Kelima, bagaimana mekanisme kompensasi. Keenam, bagaimana perlindungan lingkungan. Ketujuh, bagaimana mekanisme penyelesaian apabila terjadi perselisihan.
Lebih lanjut Filep mengingatkan, Perda Provinsi Papua No.20 Tahun 2008 tentang Peradilan Adat di Papua telah memberikan landasan penyelenggaraan peradilan adat. Perda Prov Papua 20/2008 mengatur peradilan adat sebagai bagian dari kekhususan Otsus dan bertujuan antara lain memberikan kepastian hukum, kemanfaatan dan keadilan serta menjaga harmonisasi masyarakat.
“Kita harus mengembalikan peradilan adat kepada fungsi strategisnya, yaitu sebagai instrumen penyelesaian sengketa, perdamaian dan pencegahan konflik di masyarakat adat," ujarnya.
Penguatan peradilan adat mendukung peradilan negara. UU 21/2001 mengatur mekanisme jika salah satu pihak keberatan terhadap putusan peradilan adat, dapat meminta pemeriksaan ulang kepada pengadilan tingkat pertama dalam lingkungan badan peradilan yang berwenang.
Filep mendorong terbentuknya ekosistem penyelesaian persoalan yang dihadapi masyarakat Papua. Mulai dari Dewan Adat, MRP, DPR Otsus, pemerintah, dan peradilan adat harus bekerja sesuai kewenangan masing-masing. Pemerintah perlu memperkuat pemetaan wilayah adat, pengakuan masyarakat hukum adat, mekanisme musyawarah, peradilan adat dan penyelesaian sengketa sebelum konflik berkembang menjadi kekerasan.
Atasi sengketa tanah, apa yang disiapkan?
Terpisah, pemerintah provinsi Papua menyiapkan tim lintas lembaga untuk memeriksa sengketa tanah antara pemerintah dan masyarakat. Pemeriksaan dilakukan dengan mencocokkan dokumen kepemilikan serta klaim yang disampaikan masing-masing pihak.
Gubernur Papua, Matius Fakhiri, mengatakan pemeriksaan dilakukan secara bersama dengan melibatkan sejumlah lembaga terkait. Kanwil BPN Papua, kejaksaan, dan pengadilan akan dilibatkan dalam proses tersebut.
“Kita akan berjalan secara simultan secara bersama-sama karena semua lengkap di dalamnya,” kata Fakhiri sebagaimana dikutip laman Pemprov Papua, Kamis (24/9/2026) kemarin.
Purnawirawan jenderal polisi bintang dua itu mengatakan pemerintah tidak akan langsung menolak klaim masyarakat atas tanah yang disengketakan. Setiap klaim akan diperiksa berdasarkan dokumen dan kondisi yang ditemukan di lapangan. Hasil pemeriksaan menjadi dasar pemerintah menentukan langkah penyelesaian terhadap masing-masing persoalan.
Pria yang juga pernah menjabat Kapolda Papua itu menegaskan penyelesaian dapat dilakukan secara bertahap apabila terdapat kewajiban pemerintah yang harus dipenuhi. Pelaksanaannya akan mempertimbangkan kemampuan fiskal daerah.
“Kalau belum, ya kita menyelesaikan secara bertahap dengan kemampuan fiskal pemerintah,” pungkasnya.
















