Film dokumenter investigatif berjudul "Pesta Babi: Kolonialisme di Zaman Kita" karya Dandhy Dwi Laksono dan Cypri Paju Dale tengah menjadi sorotan publik dan menuai kontroversi. Bagi yang tidak memahami konteksnya, peristiwa itu tampak sebagai selebrasi adat biasa, tetapi sesungguhnya tersimpan pesan politik yang tajam: tanah ini bukan milik siapa-siapa selain kami.

Di kalangan masyarakat adat Papua, pesta babi tidak dapat diartikan semata sebagai ekspresi ritual karena telah bertransformasi menjadi arena negosiasi identitas dan resistensi terencana terhadap penetrasi negara atas wilayah-wilayah ulayat yang selama ini menjadi fondasi eksistensi komunal mereka.
Pesta babi sebagai bagian dari siklus hidup sosial dan spiritual komunitas Papua, kali ini digelar tepat di atas lahan yang tengah diklaim pemerintah sebagai lokasi Food Estate dan Proyek Strategis Nasional (PSN) di Merauke. Dengan menghadirkan babi dalam jumlah yang besar, menyembelih dan memasak bersama, serta mengundang media, masyarakat adat setempat sedang melakukan pernyataan hukum sekaligus kultural: bahwa tanah ini adalah ruang berbudaya, bukan lahan kosong tak bertuan.
Pesta babi di kalangan masyarakat adat Papua tidak dapat diartikan semata sebagai ekspresi ritual karena telah bertransformasi menjadi arena negosiasi identitas dan resistensi terencana terhadap penetrasi negara atas wilayah-wilayah ulayat yang selama ini menjadi fondasi eksistensi komunal mereka.
Artikel ini hadir untuk membedah fenomena tersebut secara lebih sistematis: apa landasan hukum yang seharusnya melindungi tanah ulayat masyarakat adat Papua? Mengapa negara kerap mengabaikan hak-hak tersebut dalam implementasi PSN? Dan bagaimana pesta babi yang semula merupakan ekspresi budaya bertransformasi menjadi wujud perlawanan identitas yang terorganisir?
Tanah Ulayat dalam Konstruksi Hukum Indonesia
Tanah ulayat adalah tanah yang oleh hukum adat diakui sebagai wilayah yang dikuasai secara kolektif oleh suatu masyarakat hukum adat. Di Papua, konsep ini tidak sekadar menyangkut kepemilikan ekonomis, tetapi merupakan fondasi eksistensi sosial, spiritual, dan identitas kolektif. Tanah adalah ibu yang melahirkan, bukan sekadar aset yang dapat diperjualbelikan.
Pengakuan terhadap hak ulayat sesungguhnya telah ada dalam hukum positif yang berlaku di Indonesia. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UU PA), ketentuan dalam Pasal 3, menyatakan bahwa "pelaksanaan hak ulayat dan hak-hak yang serupa itu dari masyarakat-masyarakat hukum adat, sepanjang menurut kenyataannya masih ada, harus sedemikian rupa sehingga sesuai dengan kepentingan nasional dan negara." Klausul "kepentingan nasional" inilah yang kemudian menjadi pintu masuk bagi negara untuk mengabaikan hak ulayat atas nama pembangunan.
















