Kerangka Hukum yang Seharusnya Melindungi
Sebenarnya, kerangka hukum yang ada sudah cukup komprehensif untuk melindungi hak-hak masyarakat adat Papua — jika dilaksanakan dengan sungguh-sungguh. Beberapa instrumen kunci yang relevan adalah sebagai berikut. Pertama, Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 18B ayat (2) yang menyatakan bahwa negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya. Ini adalah komitmen konstitusional tertinggi yang tidak dapat diabaikan begitu saja. Kedua, UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia Pasal 6 yang mengakui dan melindungi hak-hak masyarakat hukum adat termasuk hak atas tanah ulayat.
Ketiga, Deklarasi PBB tentang Hak-Hak Masyarakat Adat (UNDRIP) Tahun 2007, yang meskipun tidak mengikat secara hukum (non-binding), telah diendorsasi oleh Indonesia dan menjadi parameter moral serta politik dalam evaluasi kebijakan negara terhadap masyarakat adat. Keempat, Konvensi ILO Nomor 169 tentang Masyarakat Adat dan Masyarakat Suku yang mengatur standar konsultasi dan persetujuan. Meski Indonesia belum meratifikasinya, konvensi ini menjadi rujukan penting dalam advokasi hak-hak masyarakat adat. Kelima, Peraturan Presiden Nomor 88 Tahun 2017 tentang Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan yang seharusnya menjadi mekanisme untuk menyelesaikan tumpang tindih antara kawasan hutan negara dengan wilayah adat.
Ironisnya, semakin banyak aturan yang ada, semakin terasa ketimpangan antara teks hukum dengan realitas di lapangan. Gap implementasi ini bukan semata soal teknis administratif, melainkan soal prioritas politik.
Paradoks Pembangunan: Negara yang Melanggar Hukumnya Sendiri
Salah satu aspek yang paling problematik dari situasi di Papua adalah bahwa negara tampak dengan sadar melanggar peraturan perundang-undangannya sendiri. PSN dijalankan dengan mengabaikan kewajiban hukum yang seharusnya dipenuhi terlebih dahulu yakni identifikasi dan pengakuan wilayah adat, konsultasi bermakna dengan masyarakat terdampak, serta perolehan FPIC.
Dalam teori hukum, ini adalah kondisi yang dikenal sebagai "negara hukum yang parsial" — di mana hukum ditegakkan secara selektif bergantung pada kepentingan yang bermain. Ketika kepentingan investasi nasional berhadapan dengan hak-hak masyarakat adat, hukum yang seharusnya melindungi kelompok yang lebih lemah justru menjadi instrumen yang digunakan oleh yang lebih kuat.
Satjipto Rahardjo, salah satu pemikir hukum progresif di Indonesia, menekankan bahwa hukum bukan untuk hukum itu sendiri, melainkan untuk manusia. Ketika implementasi hukum justru mengorbankan manusia — dalam hal ini masyarakat adat Papua — maka telah terjadi pengingkaran terhadap fungsi esensial hukum itu sendiri.
Jalan Tengah yang Harus Ditempuh
Persoalan ini tidak memiliki solusi tunggal yang sederhana. Beberapa langkah konkret dapat diidentifikasi berdasarkan kerangka hukum yang ada. Pertama, percepatan pemetaan dan pengakuan wilayah adat secara partisipatif harus menjadi prioritas sebelum PSN dilanjutkan. Pemerintah perlu mendorong kolaborasi antara Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA), pemerintah daerah, dan komunitas adat untuk memproduksi peta yang diakui secara hukum. Kedua, mekanisme FPIC harus dioperasionalkan secara sungguh-sungguh. Ini bukan sekadar sosialisasi satu arah, melainkan proses negosiasi yang setara di mana masyarakat adat memiliki hak untuk menolak.
















