Pernyataan persetujuan yang diperoleh melalui tekanan atau ketidakpahaman tidak memiliki legitimasi hukum. Ketiga, pembentukan pengadilan adat atau mekanisme penyelesaian sengketa tanah yang responsif terhadap hukum adat perlu diperkuat. Selama ruang-ruang formal hukum tidak dapat diakses oleh masyarakat adat secara setara, mereka akan terus menggunakan ruang kultural sebagai medium perlawanan — dan itu adalah hak konstitusional mereka. Keempat, perlu ada moratorium PSN di wilayah yang belum tuntas persoalan hak ulayatnya. Ini bukan penghentian pembangunan, melainkan penundaan yang bertanggung jawab demi memastikan bahwa pembangunan tidak dibangun di atas fondasi pengabaian hak-hak masyarakat hukum adat.
Penutup: Babi, Tanah, dan Hukum
Pesta babi yang viral dari bumi Papua bukan sekadar tontonan tentang tradisi yang bertahan di era modern. Ia adalah gugatan kultural yang sangat serius terhadap tatanan hukum dan politik yang gagal memenuhi janjinya kepada masyarakat adat. Sesungguhnya, masyarakat adat Papua tidak kekurangan dasar hukum untuk membela tanah mereka. Namun mereka kekurangan kemauan politik dari negara untuk menegakkan hukum tersebut secara konsisten. Ketika jalur hukum formal tidak responsif, ritual menjadi bahasa yang paling fasih untuk menyuarakan hak. Pesta babi di atas tanah yang hendak diambil adalah cara masyarakat adat Papua mengatakan kepada dunia: kami ada di sini, kami hidup di sini, kami berbudaya di sini. Tanah ini bukan kosong, bukan tak bertuan, bukan milik proyek manapun. Tanah ini adalah kami.
Bagi para akademisi, pengambil kebijakan, dan masyarakat sipil, fenomena ini adalah undangan untuk merenungkan kembali makna pembangunan yang berkeadilan. Pembangunan yang mengabaikan hak-hak fundamental masyarakat yang paling rentan bukanlah kemajuan — namun justru merupakan kemunduran.
*) Antarin Prasanthi Sigit, Dosen Bidang Studi Hukum, Masyarakat dan Pembangunan Fakultas Hukum Universitas Indonesia
Artikel Opini ini adalah tulisan pribadi Penulis, isinya tidak mewakili pandangan/sikap Redaksi Hukumonline
















