Pesta Babi sebagai Teks Hukum dan Politik
Dalam studi hukum kritis dan antropologi hukum, telah lama diakui bahwa masyarakat adat seringkali tidak memiliki akses yang setara terhadap mekanisme hukum formal. Pengadilan, notaris, advokat, dan birokrasi agraria adalah ruang-ruang yang asing dan mahal. Oleh karenanya masyarakat adat menggunakan sumber daya yang mereka miliki: budaya, tubuh, dan ruang.
Pesta babi dalam konteks ini bukan sekadar ritual karena sesungguhnya ritual tersebut dapat diartikan sebagai pernyataan hukum dalam bahasa adat. Dengan menggelar pesta babi secara masif di atas tanah yang hendak diambil negara, masyarakat adat sedang melakukan sesuatu yang dalam istilah hukum dapat disebut sebagai pembuktian penguasaan fisik (physical possession). Mereka hadir, mereka menggunakan tanah itu, mereka memanifestasikan hubungan mereka dengan tanah tersebut di depan mata publik.
Fenomena ini sejalan dengan apa yang dianalisis oleh Liisa Malkki dalam studinya tentang hubungan antara tempat dan identitas. Bagi komunitas yang terancam kehilangan tanah, ritual komunal di atas tanah yang dipersengketakan menjadi cara untuk menegaskan eksistensi dan legitimasi mereka. Tanah bukan hanya tempat tinggal; ia adalah argumen ontologis tentang siapa mereka.
Lebih dari itu, keviralan film dokumenter investigatif pesta babi menciptakan dimensi hukum yang baru: opini publik. Dalam era di mana tekanan publik dapat mempengaruhi kebijakan negara, viralnya pesta babi ini adalah strategi advokasi yang cerdas. Masyarakat adat memanfaatkan ruang digital untuk menjangkau khalayak yang tidak dapat mereka capai melalui jalur hukum formal.
Transformasi Ritual Menjadi Perlawanan Identitas
Para ahli antropologi hukum seperti Sally Falk Moore telah menunjukkan bahwa ritual adat memiliki kapasitas untuk menjadi arena kontestasi kekuasaan. Ketika struktur kekuasaan negara mengancam tatanan sosial komunitas adat, ritual seringkali menjadi medium untuk mengafirmasi kembali nilai-nilai yang terancam tersebut.
Apa yang terjadi di Merauke adalah manifestasi sempurna dari proses ini. Pesta babi yang secara tradisional digelar dalam konteks siklus produktif — merayakan panen, menandai peralihan musim, atau memperkuat ikatan antarklan — kini diselenggarakan dengan muatan yang jauh lebih eksplisit: penolakan terhadap perampasan tanah. Fungsi ritualnya tidak hilang, tetapi berlapis dengan fungsi politiknya.
Hal menarik secara hukum adalah bahwa perlawanan identitas melalui ritual ini memanfaatkan ketentuan Pasal 28I ayat (3) UUD 1945 yang menyatakan: "Identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban." Dengan merayakan identitas kultural mereka secara demonstratif, masyarakat adat di Papua sedang menagih janji konstitusional tersebut.
















