Mengenal Oditur Militer di Peradilan Militer
Terbaru

Mengenal Oditur Militer di Peradilan Militer

Setiap kasus yang melibatkan anggota TNI akan diputus oleh hakim yang memiliki pengetahuan serta nurani yang baik di Peradilan Militer.

Willa Wahyuni
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi: HOL
Ilustrasi: HOL

Peradilan Militer merupakan satu dari beberapa peradilan yang terdapat di bawah Mahkamah Agung. Setiap kasus yang melibatkan anggota TNI, akan diputus oleh hakim yang memiliki pengetahuan serta nurani yang baik di Peradilan Militer.

Hakim memiliki kebebasan dalam memutus suatu perkara yang dijamin dalam Pasal 24 ayat (2) UUD 1945 yang menyatakan bahwa kekuasaan Kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan Tata Usaha Negara dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi.

Di mata masyarakat, TNI merupakan prajurit garda terdepan kebanggan masyarakat. Segala tindakan dan perbuatan tercela yang melanggar disiplin militer, melanggar Kitab UU Hukum Militer maupun melanggar Kitab KUHP berdasarkan kekuasaan kehakiman maka diadili oleh Peradilan Militer. (Baca Juga: Aturan Hukum Soal Rangkap Jabatan di Pemerintahan)

Kasus tabrak lari dua sejoli bernama Handi Saputra dan Salsabila di Nagreg, Jawa Barat beberapa waktu lalu melibatkan salah satu oknum TNI Angkatan Darat. Perkara tabrak lari tersebut kini telah dilimpahkan ke Pengadilan Militer.

Tiga orang menjadi tersangka dalam kasus tersebut, yaitu Kolonel P, Kopda DA dan Kopda A. salah satu dari ketiganya merupakan seorang Perwira Menengah (Pamen) TNI.

Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Dudung Abdurachman yang berkunjung ke rumah duka Pada Desember 2021 yang lalu menyatakan tersangka telah diproses dan ditahan sesuai hukum yang berlaku.

“TNI AD akan tunduk pada supremasi hukum dengan menyerahkan penyelesaian perkara berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku,” ungkapnya seperti dikutip Antara.

Saat ini berkas kasus yang melibatkan oknum TNI tersebut telah dilimpahkan ke Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta dan segera disidangkan.

Pengadilan dalam lingkungan peradilan militer, salah satunya berwenang mengadili tindak pidana yang dilakukan oleh seseorang yang pada waktu melakukan tindak pidana adalah:

a.      Prajurit

b.      yang berdasarkan UU dipersamakan dengan prajurit ;

c.      anggota suatu golongan atau jawatan atau badan atau yang dipersamakan atau dianggap sebagai prajurit berdasarkan UU;

d.      seseorang yang tidak masuk golongan huruf a, huruf b, dan huruf c tetapi atas keputusan Panglima Angkatan Bersenjara RI dengan persetujuan Menteri Hukum dan HAM harus diadili oleh suatu Pengadilan dalam lingkungan peradilan militer.

Pihak yang berwenang melakukan penyidikan dalam peradilan militer adalah oditurat. Oditurat adalah badan pelaksana kekuasaan pemerintahah negara di bidang penuntutan dan penyidikan di lingkungan Angkatan Bersenjata berdasarkan pelimpahan dari Panglima dengan memperhatikan kepentingan penyelenggaraan pertahanan keamanan negara.

Sedangkan, yang melakukan penyidikan adalah Atasan yang Berhak Menghukum, Polisi Militer dan Oditur.

Pasal 1 angka 7 UU No.31 Tahun 1997 menyebutkan yang dimaksud dengan Oditur Militer adalah pejabat yang diberi wewenang untuk bertindak sebagai penuntut umum, sebagai pelaksana putusan atau penetapan pengadilan dalam lingkungan peradilan militer atau pengadilan dalam lingkungan peradilan umum dalam perkara pidana, dan sebagai penyidik sesuai dengan ketentuan UU.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info