Peran Aktif Fairuz Rista Ismah dalam Mendukung Pengembangan Kantor Hukum Virtual
Hukumonline's NeXGen Lawyers 2022

Peran Aktif Fairuz Rista Ismah dalam Mendukung Pengembangan Kantor Hukum Virtual

Aktif dalam proyek berskala besar, Fairuz terus menunjukkan kontribusinya dan menjadi salah satu associate muda terbaik di Kantor Bahar.

Tim Hukumonline
Bacaan 3 Menit
Foto: Fairuz Rista, Kantor Bahar
Foto: Fairuz Rista, Kantor Bahar

Sebagai pribadi yang penuh semangat dengan kemampuan untuk mencetuskan ide baru serta memimpin tim, Fairuz Rista Ismah, atau akrab dipanggil Fairuz, menjadi salah satu Associate muda terbaik di Kantor Bahar. Fairuz membuktikan kemampuannya dalam bidang hukum dengan menjadi koordinator dalam berbagai proyek berskala besar, antara lain pembangunan  infrastruktur dengan nilai hingga mencapai Rp 32 triliun, pengembangan bandar udara  internasional hingga pembiayaan syariah dengan nilai mencapai Rp 1,5 triliun.

Lulusan master dari Universitas Indonesia ini fokus pada tiga sektor utama, yaitu infrastruktur,  pembiayaan dan sustainability (keberlanjutan). Fairuz saat ini memimpin langsung  pengembangan tim sustainability di Kantor Bahar. Fairuz percaya bahwa menjadi lawyer  bukan hanya merupakan profesi terhormat tapi juga merupakan cara untuk memberikan  kontribusi sebesar-besarnya bagi perkembangan dunia usaha secara khusus dan perkembangan  infrastruktur serta perekonomian Indonesia secara umum. Untuk membagi pengetahuannya  atas sektor-sektor tersebut, Fairuz secara aktif menerbitkan berbagai publikasi, antara lain  artikel-artikel terkait dengan aviasi pada surat kabar Investor Daily dan bahkan mewakili chapter Indonesia pada publikasi luar negeri, yaitu ICLG, terkait dengan topik ESG dan aviasi.

Wahyuni Bahar, Managing Partner Kantor Bahar mengatakan bahwa Fairuz telah mengalami kemajuan pesat dalam kemampuan legalnya. “Saya bisa mempercayai Fairuz untuk memimpin  proyek kompleks. Dia memiliki problem solving yang baik dan kegigihan yang dibutuhkan  untuk menyelesaikan suatu proyek”, pungkas Wahyuni Bahar.

Fairuz mengamati bahwa pandemi Covid-19 yang terjadi memaksa seluruh pelaku usaha, tidak  terkecuali kantor hukum, untuk beradaptasi dengan metode kerja baru yang mengedepankan  teknologi digital. Adaptasi dan perubahan fundamental ke era digital saat ini bukan lagi  menjadi sebuah pilihan, melainkan sebuah keharusan. Apabila gagal beradaptasi, bukan tidak  mungkin kantor hukum terkait akan kalah bersaing dengan kantor hukum lainnya.

Oleh karenanya, Fairuz berkoordinasi bersama beberapa Associate lain dan tim manajemen Kantor Bahar untuk rencana transisi Kantor Bahar yang semula berbentuk kantor fisik menjadi kantor virtual. Persiapan yang matang dilakukan untuk menjaga kualitas pekerjaan, pengaturan karyawan dan produktivitas kerja untuk menjamin Kantor Bahar tetap menjadi kantor hukum yang dapat diandalkan. Fairuz memahami bahwa perlu kehati-hatian yang tinggi untuk menerapkan kantor virtual. “Transisi baiknya dilakukan secara bertahap. Semi virtual bisa dijadikan pilihan. Kantor hukum perlu melakukan banyak persiapan penting, seperti pembuatan peraturan internal terkait dengan kantor virtual, penanaman budaya internal yang baik serta persiapan tools yang tepat guna menunjang penerapan kantor virtual”, ungkapnya.

Hingga saat ini, Fairuz bersama timnya telah menghasilkan beberapa produk guna persiapan  menuju kantor virtual antara lain, penyusunan berbagai peraturan internal seperti Panduan  Keamanan Informasi dan Teknologi serta Panduan Produktivitas Kantor dan pelaksanaan  evaluasi produktivitas yang lebih mengedepankan produk kerja.

Fairuz memandang perubahan ke arah digital yang ada saat ini bukan sebagai hambatan  melainkan sebagai suatu tantangan baru untuk berkembang dan berbuat lebih banyak.  Tantangan ini menjadi salah satu alasan utama bagi Fairuz untuk terus berusaha mengembangkan ide-ide digitalisasi pada kantor hukum dan membuktikan bahwa digitalisasi  tidak akan menghilangkan atau merugikan profesi konsultan hukum, melainkan akan  membantu pengerjaan yang lebih efektif dan efisien.

“Peningkatan penggunaan teknologi digital dan penerapan kantor virtual dapat memberikan  keleluasaan bagi konsultan untuk memberikan jasanya dimanapun dan kapanpun, tanpa  terbatas pada dinding gedung. Hal ini tentunya memberikan keuntungan bagi klien”, ujar Fairuz menjelaskan.

Sebagai penutup, Fairuz menyatakan bahwa program dari “Hukumonline’s NeXGen Lawyers” diharapkan dapat membuka mata sesama kantor hukum mengenai adanya shifting metode kerja yang terjadi saat ini serta membuka mata para klien bahwa perubahan metode kerja tidak menyebabkan penurunan kualitas, dan justru meningkatkan kualitas kerja dan fleksibilitas waktu pengerjaan.

Tags: