Peran Auditor Hukum dalam Setiap Fase Legal Due Diligence
Terbaru

Peran Auditor Hukum dalam Setiap Fase Legal Due Diligence

Kerap ditemukan target bisnis yang kurang informatif dalam memberikan informasi terkait dokumen yang diperlukan.

Oleh:
Tim Publikasi Hukumonline
Bacaan 3 Menit
Managing Partner IndoLaw sekaligus President Director PT. Officium Nobile IndoLaw, Dr. Tjoetjoe Sandjaja Hernanto. Foto: istimewa.
Managing Partner IndoLaw sekaligus President Director PT. Officium Nobile IndoLaw, Dr. Tjoetjoe Sandjaja Hernanto. Foto: istimewa.

Dalam melaksanakan bisnis perusahaan, terutama yang melibatkan transaksi-transaksi besar, peran legal auditor (auditor hukum) dibutuhkan untuk aktivitas legal audit terhadap dokumen-dokumen bisnis. Aktivitas ini, kerap dikenal dengan uji tuntas hukum (legal due diligence-LDD).

 

Pada dasarnya, LDD memiliki fungsi untuk menimbang kesesuaian langkah bisnis dari sisi hukum, sehingga ada kepastian atau rasa aman bagi para pelaku, sebab langkah yang dipilih tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari. Di sisi lain, LDD juga memiliki tujuan, di antaranya adalah untuk memperoleh gambaran tentang status dan penjelasan hukum terhadap dokumen yang diaudit; memeriksa legalitas dan tingkat ketaatan perusahaan terhadap berbagai aspek; serta memberikan masukan terhadap strategi, kebijakan, dan langkah operasional perusahaan.

 

Managing Partner IndoLaw sekaligus President Director PT. Officium Nobile IndoLaw, Dr. Tjoetjoe Sandjaja Hernanto mengungkapkan, cakupan LDD pada dasarnya bisa lebih luas tergantung kebutuhan. Ada LDD yang dibuatkan untuk memenuhi kebutuhan transaksi merger dan akuisisi perusahaan; dibuat untuk kebutuhan jual beli saham/aset, pembiayaan, pasar modal, dan partisipasi dalam tender; hingga dibuat untuk memenuhi kebutuhan karena perubahan regulasi atau kebijakan dari pemangku kepentingan dan sebagainya.

 

Untuk itu, menurut Tjoetjoe, penting untuk mengetahui latar belakang dari transaksi yang akan dilakukan. Mengingat LDD tersebut untuk memenuhi kebutuhan klien, latar belakang dari perspektif klienlah yang paling penting. Dengan begitu, dapat diketahui aspek apa saja yang menjadi prioritas LDD yang diinginkan oleh klien.

 

“Sebagai seorang yang melakukan legal audit, harus mengetahui titik tekan klien pada hal apa. Biasanya klien memiliki key concern,” ujar Tjoetjoe.

 

Tjoetjoe menjelaskan bahwa dalam melakukan LDD, seorang legal auditor biasanya mengidentifikasi gambaran tentang kondisi dan kesehatan secara hukum sebuah perusahaan yang menjadi target dari transaksi. Dari aktivitas ini, akan diperoleh issue yang menjadi bahan pertimbangan klien dalam memutuskan langkah bisnisnya ke depan.

 

“Untuk melengkapi itu, seorang legal auditor harus mampu memberikan masukan atau jalan keluar dari masalah yang ditemukan dalam proses audit,” Tjoetjoe menambahkan.

Tags:

Berita Terkait