Di tengah perkembangan dunia digitalisasi, dunia maya alias internet bagi perusahaan media menjadi keunggulan tersendiri dibandingkan konten-konten media sosial oleh akun-akun media sosial. Pasalnya perusahaan media menerapkan disiplin kerja jurnalistik, melakukan proses verifikasi dan konfirmasi, serta taat pada kode etik.
“Ini seharusnya membuat perusahaan media menjadi referensi fakta di tengah banjir informasi digital,” ujar Ketua Umum Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI), Wahyu Dhyatmika dalam diskusi daring bertajuk ’Diseminasi Modul dan SOP Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO) untuk Perusahaan Media’, Selasa (23/7/2024).
Sebagai upaya menciptakan industri media yang sehat sekaligus mencerdaskan masyarakat melalui informasi yang akurat, AMSI memiliki visi utama. Yakni membangun media yang bisnisnya dan kontennya sehat dan berkualitas. Visi itu diwujudkan dengan melaksanakan dua misi.
Pertama, memperkuat sistem produksi dan distribusi jurnalisme berkualitas di platform digital. Kedua, mendukung upaya membangun ekosistem bisnis yang sehat demi keberlanjutan (sustainability) media di Indonesia. Perusahaan media perlu menegaskan posisinya sebagai acuan soal bagaimana seharusnya perusahaan dikelola.
Baca juga:
- Masyarakat Sipil Usulkan RUU Penghapusan Diskriminasi
- Perlunya Membentuk Aturan Pencegahan Kekerasan Terhadap Jurnalis Perempuan
Salah satunya dengan mengadopsi nilai-nilai Lingkungan, Sosial dan tata Kelola (Environmental, Social and Governance, ESG) dalam manajemen perusahaan media. Diskursus mengenai ESG juga kerap dihubungkan dengan pentingnya penerapan kesetaraan gender, keberagaman dan inklusivitas (Gender Equality, Diversity and Inclusion) atau GEDI di perusahaan.
Baginya, perusahaan media tak hanya berpikir tentang bagaimana mengelola audiensnya, dan memperoleh manfaat dari produk yang diterbitkan. Tapi perusahaan media harus mengedepankan prinsip pengelolaan yang baik dan beretika serta mematuhi prinsip-prinsip ESG.
”Bagaimana cara kita mencapai itu?. Karena itulah AMSI menyusun Modul dan SOP Penanganan dan Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO),” katanya.
Peneliti Pemantau Regulasi dan Regulator (PR2) Media, Engelbertus Wendratama mengatakan kali pertama sebuah penelitian tentang kesetaraan gender dilakukan dengan subyek berupa perusahaan media. Biasanya riset hanya menyasar jurnalis sebagai subyek.
”Ini kali pertama ada riset soal kebijakan kesetaraan gender di perusahaan media,” kata Wendra.
Riset berjudul ’Menilik Kebijakan dan Pengalaman Kesetaraan Gender serta Kekerasan Berbasis Gender di Perusahaan Media’ dilakukan oleh PR2Media sejak Februari-Maret 2024, melalui survei terhadap 277 responden dari 27 wilayah. Responden terdiri dari jurnalis dan pekerja media untuk mengetahui apa saja kebijakan yang dibuat oleh media terkait KBGO dan perlindungan berbasis gender pada umumnya.
Hasil survei ditindaklanjuti dengan dua kali focus group discussion untuk mempertajam dan memperkaya hasil riset. Hasil riset memotret dari aspek ketenagakerjaan dan kerja redaksi. Untuk dimensi kesetaraan gender, maka yang disorot lebih dalam adalah nilai individu, budaya internal dan praktik keseharian serta kebijakan berbasis gender dalam perusahaan media, akses ke sumber daya dan kekerasan seksual luring serta daring.
“Dari lima dimensi yang diukur, maka skor total adalah 44,33 dengan nilai tertinggi 65,” kata Wendra.
Dari hasil riset, Wendra mencatat sejumlah pekerjaan rumah bagi perusahaan media. Di antaranya soal masih banyaknya persoalan stereotip terhadap perempuan, pembedaan gender untuk pekerjaan tertentu, serta masih adanya ujaran kebencian dengan target perempuan.Terkait kebijakan berbasis gender, skor yang diperoleh adalah 9 dari nilai maksimal 18.
“Banyak media yang belum punya SOP untuk mengatasi kekerasan berbasis gender serta belum punya aturan proporsi gender dalam aktivitas kerja.”
Salah satu yang jadi sorotan PR2Media adalah prosentase kekerasan seksual secara luring dan daring di tempat kerja memiliki nilai yang sama yaitu 5,8 persen. Menurutnya kondisi tersebut sesuai yang disampaikan UNESCO, bahwa kekerasan gender luring dan daring itu berjalan bersamaan.
”Dan tidak bisa dipisahkan,” katanya.
Dari hasil riset dan FGD oleh PR2Media yang melibatkan 277 responden dari perwakilan media anggota AMSI, ada temuan bahwa peraturan tertulis untuk menangani Kekerasan Seksual (KS) dan KBGO di perusahaan media itu ‘sangat minim atau belum ada sama sekali’. Kendati tak ada aturan tertulis, lingkungan kerja perusahaan bisa menciptakan ekosistem yang menjunjung kesetaraan gender. Namun lagi-lagi bergantung kebijakan pimpinan.
”Kalau pimpinannya bagus, maka tidak apa-apa. Tapi bagaimana jika tidak?” tanya Wendra.
Wendra menekankan, keberadaan aturan soal Gender Equality Diversity and Inclusion (GEDI) harus dilihat sebagai keunggulan kompetitif perusahaan sehingga bisa lebih baik melayani kebutuhan publik. Dia menilai praktik kesetaraan gender jangan dilihat sebagai beban baru.
“Tapi ini justru jadi pendorong positif bagi praktik jurnalisme dan bisnis,” tutup Wendra.
Penerapan SOP
Salah satu perusahaan media anggota AMSI, IDN Times memiliki SOP terkait kekerasan seksual dan KBGO di tempat kerja. Pemimpin Redaksi IDN Times, Uni Lubis mengatakan isu kekerasan seksual menjadi perhatian bagi media-media yang ada di bawah IDN Times. Keresahan atas isu tersebut meningkat di masa pandemi Covid-19 saat orang ’terperangkap’ di rumah dan memiliki partner yang abusive, serta ada peningkatan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan kekerasan seksual.
”Seraya meliput dan kala itu ikut mendorong dikeluarkannya UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual, maka kita mulai hal yang sama di perusahaan,” kata Uni Lubis.
IDN Times mengeluarkan SOP Pelecehan dan Kekerasan Seksual di Lingkungan Kerja pada 1 Februari 2022. Aturan tersebut lantas diperbarui dengan SOP Pelecehan dan Kekerasan Seksual di Lingkungan Kerja dan Kekerasan Berbasis Gender Online, pada 1 Maret 2024. IDN Times bahkan mempekerjakan seorang psikolog sebagai konselor kesehatan mental untuk menangani kasus kesehatan mental di perusahaan media tersebut.
“Salah satu yang menonjol dari sebuah perusahaan media yang menargetkan kelompok milenial dan Gen Z adalah kesadaran yang tinggi soal kekerasan seksual, kesetaraan gender, serta KBGO. Dan concern kesetaraan itu juga diturunkan dalam 7 Pilar Konten yang berlaku di IDN Times,” tambah Uni.
Ketujuh pilar tersebut adalah kesetaraan gender, anti pelecehan seksual, anti perundungan, persatuan dalam perbedaan ras dan etnis, persatuan dalam perbedaan kepercayaan, anti stereotipe, serta mendefinisikan kembali arti kata ‘cantik’ (redefining beauty). Menurutnya 7 pilar dimaksud semacam kode etik jurnalistik.
“Yang kalau pakai bahasa (generasi) boomer itu isinya melarang ini melarang itu. Tujuh Pilar Konten IDN Times adalah inti dari kode etik jurnalistik yang berlaku di IDN Times,” katanya.
Modul dan SOP untuk perusahaan media
Keberadaan SOP ini makin penting setelah Dewan Pers mengeluarkan Peraturan Dewan Pers tentang Pedoman Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Perusahaan Pers pada 29 April 2024. Ini menunjukkan pentingnya isu kekerasan seksual dan KGBO bagi perusahaan pers.
Penulis modul sekaligus konsultan GEDI, Nita Roshita mengatakan, AMSI menerbitkan Modul dan SOP Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Berbasis Gender Online untuk Perusahaan Media. Landasan hukum dalam menyusun SOP tersebut adalah UU No.12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Kehadiran SOP sesuai dengan visi AMSI menciptakan ekosistem media yang sehat dan berkualitas. Nita menegaskan, kasus kekerasan seksual maupun KBGO bisa terjadi pada perempuan, laki-laki atau gender apa pun.
“Jika laki-laki jadi korban, biasanya mereka jadi korban dua kali. Karena tidak ada yang percaya, mereka akan ditertawakan atau dianggap lemah dan sebagainya.”
Nita menjabarkan pentingnya keberadaan SOP bagi bisnis perusahaan media. Menurutnya bila terjadi kasus kekerasan seksual atau KBGO di perusahaan media, bakal berdampak terhadap reputasi bisnis.
”Ini juga bisa menimbulkan turn over karyawan yang tinggi, karena tidak ada yang mau jadi korban KS atau KBGO selanjutnya,” tutupnya.
















