Peran Penting Praktisi Hukum dalam Perlindungan Data Pribadi Sektor Bisnis
Utama

Peran Penting Praktisi Hukum dalam Perlindungan Data Pribadi Sektor Bisnis

Serangan siber terhadap perusahaan semakin meningkat beberapa tahun terakhir. Praktisi hukum sebagai bagian dari perusahaan harus memahami dan terlibat dari proses pencegahan atau sebelum serangan hingga pasca-serangan.

Mochamad Januar Rizki
Bacaan 3 Menit

Praktisi hukum dapat berperan dalam tim respons insiden serangan siber. Hal ini karena saat terjadi serangan siber tidak hanya membahas permasalahan teknis melainkan manajemen krisis hingga komunikasi ke pihak eksternal seperti penegak hukum, regulator, vendor dan konsumen.

Lalu, saat praktisi hukum memberi informasi mengenai kasus kebocoran data dengan pihak luar seperti saat pemeriksaan dan proses pengadilan maka harus membatasi data-data yang terbuka bagi publik.

Sementara itu, Kepala Departemen Hukum Teknologi, Informasi, Komunikasi dan Kekayaan Intelektual Fakultas Hukum Universitas Padjajaran, Sinta Dewi Rosadi, mengingatkan perusahaan memiliki kebijakan internal perlindungan data pribadi. Menurutnya, kebocoran data dapat merusak reputasi perusahaan di mata publik.

Dia menjelaskan terdapat prinsip-prinsip yang harus dipenuhi perusahaan dalam melindungi data pribadi. Prinsip-prinsip pemrosesan data pribadi antara lain terbatas/spesifik, sesuai dengan tujuan, menjamin hak pemilik, akurat/lengkap/mutakhir, melindungi keamanan data pribadi, memberitahu tujuan, aktivitas dan kegagalan perlindungan data pribadi, penghapusan/pemusnahan serta akuntabel. Prinsip-prinsip tersebut nantinya diimplementasikan dalam suatu perjanjian oleh perusahaan.

Kemudian, Sinta juga menekankan agar perusahaan memahami aturan main mengenai perlindungan data pribadi. Dia menjelaskan salah satu contoh regulasi tersebut yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik. Dalam aturan tersebut mengatur pengelolaan data pribadi.

Menurut Sinta, perusahaan sebagai pemroses data bertanggung jawab melindungi data pribadi dari kebocoran dan penyalahgunaan. Berbagai komitmen kerahasiaan data yang disampaikan perusahaan kepada konsumen atau pengguna wajib dipenuhi.

“Privasi bukan suatu janji saja harus dibuktikan saat sudah dibuktikan maka anda dapat kepercayaan publik,” jelas Sinta.

Tags:

Berita Terkait