Peraturan dan Penerapan Sistem Multiple Voting Shares bagi Perusahaan yang IPO
Info Hukumonline

Peraturan dan Penerapan Sistem Multiple Voting Shares bagi Perusahaan yang IPO

Webinar ini bertujuan untuk mengulas lebih dalam terkait peraturan Multiple Voting Shares di Indonesia beserta dengan penerapannya sehingga perusahaan yang hendak menerapkan sistem ini memahami secara menyeluruh.

Oleh:
Tim Hukumonline
Bacaan 2 Menit
Peraturan dan Penerapan Sistem Multiple Voting Shares bagi Perusahaan yang IPO
Hukumonline

Initial Public Offering (IPO) PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO) telah resmi menjadi perusahaan tercatat pertama yang menerapkan Multiple Voting shares (MVS). Sistem ini memberikan kekuatan untuk melakukan voting lebih besar kepada para founder sehingga kebijakan strategis perusahaan sesuai dengan visi dan misi pendirinya.

Lantas, apa sajakah tujuan pemberlakuan MVS dan apa sajakah manfaat yang dapat diperoleh perusahaan yang menerapkannya? MVS sendiri merupakan upaya pemerintah dalam melestarikan visi, misi, serta idealisme perusahaan agar sesuai dengan apa yang menjadi maksud dan tujuan para pendiri perusahaan tersebut.

Banyak perusahaan, khususnya startup yang bergerak di bidang teknologi, mulai tertarik melakukan listing di Bursa Efek Indonesia dengan menerapkan sistem MVS ini. Walaupun MVS terdengar ideal bagi pemilik usaha, akan tetapi banyak hal yang perlu dikaji secara komprehensif dan mendalam khususnya terkait dengan perlindungan bagi investor publik, peluang dan tantangan dalam menerapkan MVS, good corporate governance dalam perusahaan yang menerapkan MVS, dan hal-hal lainnya yang dikaitkan dengan aturan di Indonesia.

Baca juga:

Berdasarkan hal tersebut, Hukumonline bermaksud untuk menyelenggarakan: Webinar Hukumonline 2022 “Peraturan dan Penerapan Sistem Multiple Voting Shares bagi Perusahaan dalam Initial Public Offering di Indonesia yang akan diadakan pada Senin, 23 Mei 2022 melalui Platform Zoom Webinar.

Hukumonline membuka pendaftaran webinar ini bagi yang berminat untuk mengetahui lebih dalam mengenai topik terkait. Jangan sampai melewatkan kesempatan terbatas ini, first come first served! Jika Anda tertarik, silahkan klik di bawah ini!

Hukumonline.com

Materi yang akan dibahas di dalam Webinar ini, antara lain: Tahapan pelaksanaan Initial Public Offering di Indonesia; Perbedaan sistem Multiple Voting Shares dengan One Share One Vote dalam Initial Public Offering; Dasar Hukum Multiple Voting Shares di Indonesia; Dampak Multiple Voting Shares pada Initial Public Offering bagi Emiten dan Investor Publik; Perlindungan Hak-Hak Investor Publik; Sistem Pengawasan Multiple Voting Shares oleh Regulator; Peluang Perusahaan yang Menerapkan Multiple Voting Shares pada Initial Public Offering di Indonesia; Tantangan Perusahaan yang Menerapkan Multiple Voting Shares di Indonesia; Good Corporate Governance pada Penerapan Multiple Voting Shares dan Best Practice Multiple Voting Shares pada Initial Public Offering di Bursa Global beserta Implementasinya.

Narasumber yang hadir dalam webinar ini adalah Intan Paramita selaku partner pada kantor hukum Assegaf Hamzah & Partners. Intan tercatat berpengalaman luas dalam transaksi penawaran (obligasi dan saham), termasuk penawaran umum perdana (IPO), hak memesan efek terlebih dahulu; obligasi konversi, waran, dan opsi, pendaftaran di bursa efek (internasional dan domestik), penawaran tender, program obligasi, perihal kepatuhan/regulasi, merger dan akuisisi dari perusahaan publik.

Sebagaimana diketahui, penerapan MVS memperoleh dukungan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhadap para start-up dan unicorn untuk melantai ke pasar modal Tanah Air. Hal ini ditunjukkan dengan terbitnya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 22/POJK.04/2021 tentang Penerapan Klasifikasi Saham Dengan Hak Suara Multipel oleh Emiten dengan Inovasi dan Tingkat Pertumbuhan Tinggi yang Melakukan Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas Berupa Saham. Peraturan ini akhirnya resmi berlaku setelah adanya diskusi yang dilakukan OJK dengan berbagai macam pihak, termasuk para unikorn, Bursa Efek Indonesia (BEI), dan berbagai pemangku kepentingan.

Tags:

Berita Terkait