Perbedaan Konsultan Pajak dan Kuasa Hukum Pajak
Terbaru

Perbedaan Konsultan Pajak dan Kuasa Hukum Pajak

Kuasa hukum pajak mewakili wajib pajak yang bersengketa. Lalu apa tugas dari konsultan pajak?

Fitri Novia Heriani
Bacaan 3 Menit

Artinya konsultan pajak adalah orang yang bertugas membantu wajib pajak mengurus segala hal yang berhubungan dengan pajak. Dengan begitu, pihak yang menggunakan jasa tersebut dapat melaksanakan kewajiban perpajakannya dengan baik.

Sementara itu, arti kuasa hukum pajak (kuasa hukum) dapat dilihat dalam Pasal 1 angka 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.01/2017 Tahun 2017 tentang Persyaratan untuk Menjadi Kuasa Hukum Pada Pengadilan Pajak (Permenkeu 184/2017) yang berbunyi: “Kuasa Hukum adalah orang perseorangan yang dapat mendampingi atau mewakili para pihak yang bersengketa dalam beracara pada Pengadilan Pajak.”

Namun terkait kuasa hukum pajak terjadi perubahan sebagaimana diatur dalam UU No 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. UU HPP mengubah ketentuan terkait dengan kuasa wajib pajak yang tercantum dalam Pasal 32 ayat (3a) UU KUP yang berbunyi “Seorang kuasa yang ditunjuk harus mempunyai kompetensi tertentu dalam aspek perpajakan, kecuali kuasa yang ditunjuk merupakan suami, istri, atau keluarga sedarah atau semenda sampai dengan derajat kedua,”

Perubahan dimaksud adalah keharusan bagi kuasa wajib pajak untuk memiliki kompetensi tertentu dalam aspek perpajakan. Dalam PMK 184/2017, kuasa hukum pajak wajib memiliki izin kuasa hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Permenkeu 184/2017. Namun UU HPP mengecualikan syarat kompetensi tersebut jika kuasa wajib pajak merupakan suami, istri, atau keluarga sedarah/semenda hingga derajat kedua.

Kemudian penunjukan kuasa didasarkan atas surat kuasa sebagaimana diatur dalam Pasal 32 ayat (3) UU HPP yang berbunyi “Orang pribadi atau badan dapat menunjuk seorang kuasa dengan surat kuasa khusus untuk menjalankan hak dan memenuhi kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.”

Sedangkan dalam Pasal 44E disebutkan bahwa pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan oleh seorang kuasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (3) serta kompetensi tertentu yang harus dimiliki seorang kuasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (3a) akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

Artinya kompetensi tertentu yang harus dimiliki oleh kuasa hukum pajak sebagaimana dalam UU HPP belum dijelaskan. Sementara belum ada regulasi terbaru yang diterbitkan oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani sehingga aturan yang berlaku masih merujuk pada PMK 184/2017.

Tags:

Berita Terkait