Perbedaan Quick Count, Exit Poll, dan Real Count dalam Pemilu
Melek Pemilu 2024

Perbedaan Quick Count, Exit Poll, dan Real Count dalam Pemilu

Semua penghitungan suara dapat dilakukan selama proses mekanismenya dilakukan dengan ketentuan sesuai peraturan perundang-undangan.

Willa Wahyuni
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi pelaksanaan pemilu. Foto: RES
Ilustrasi pelaksanaan pemilu. Foto: RES

Indonesia merupakan negara demokratis yang dalam proses kepemimpinannya masih menggunakan suatu mekanisme pergantian kepemimpinan secara periodik. Pemilihan umum atau pemilu menjadi sarana pesta demokrasi rakyat yang semua warganya dapat menentukan pemimpin terbaik.

Pemilu memiliki tujuan untuk menyeleksi para pemimpin yang akan mewakili rakyat dalam melaksanakan undang-undang. Usai pemilu berlangsung, terdapat tiga rekapitulasi pemilu yang sering digunakan, yaitu Quick Count, Exit Poll, dan Real Count.

Quick Count adalah perhitungan cepat menggunakan metode penghitungan untuk mengetahui hasil pemilu secara prediktif dan tepat untuk mengetahui hasil pemilu secara prediktif dan cepat di hari pemungutan suara.

Baca Juga:

Kemudian, Exit Poll adalah metode yang dilakukan beberapa saat setelah pemilih menyalurkan pilihan politiknya di tempat pemungutan suara. Secara teknis Exit Poll merupakan bagian dari survey.  

Metode yang digunakan dalam Exit Poll biasanya dengan dengan mewawancarai responden atau pemilih setelah keluar dari tempat pemungutan suara. Namun, dalam pelaksanaan pemilu yang melalui proses panjang dan ketat, masih belum dapat menjamin bahwa pemilu dilaksanakan secara jujur dan bersih.

Rekapitulasi selanjutnya adalah Real Count yang merupakan perhitungan keseluruhan surat suara di seluruh tempat pemungutan suara yang ada. Hasil dari Real Count biasanya tidak secepat Quick Count dan Exit Poll. Real Count memerlukan waktu hingga berhari-hari dan data yang dihitung adalah angka resmi dari tiap tempat pemungutan suara, bukan berdasarkan sampel.

Real Count merupakan merupakan metode rekapitulasi yang dilakukan secara berjenjang dan sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku terkait pemilu yaitu sesuai dengan UU No.7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Meski metode rekapitulasi Real Count tidak secepat Quick Count dan Exit Poll, namun Real Count adalah rekapitulasi yang valid dan hasilnya mutlak untuk menentukan pemenang pemilu.

Banyak pendapat yang mengatakan Quick Count, Exit Poll, dan Real Count dinilai efisien dan dapat memberikan kemudahan bagi para calon pemilih maupun kemudahan bagi penyelenggara dalam menghitung surat suara. 

Semua penghitungan suara dapat dilakukan selama proses mekanismenya dilakukan dengan ketentuan sesuai peraturan perundang-undangan. Dalam ketiga metode rekapitulasi di atas, jika dinilai dan dianalisis berdasarkan peraturan perundang-undangan pemilu adalah rekapitulasi hasil Real Count yang dilakukan secara berjenjang di setiap perhitungan suara dengan hasil persentase yang sesuai.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) sendiri tidak melakukan hitung cepat, KPU hanya mengeluarkan hasil penghitungan suara Real Count. KPU secara konsisten menggelar proses pemungutan dan penghitungan suara secara transparan yang bisa disaksikan oleh masyarakat dan pemantau.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info