Percepat dan Perluas Digitalisasi di Daerah, Jokowi Terbitkan Keppres
Berita

Percepat dan Perluas Digitalisasi di Daerah, Jokowi Terbitkan Keppres

Dengan implementasi elektronifikasi transaksi pemerintah daerah (ETPD), pengelolaan keuangan daerah diyakini akan lebih efisien, transparan, dan akuntabel.

Fitri Novia Heriani
Bacaan 4 Menit
Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto. Foto: RES
Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto. Foto: RES

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 3 Tahun 2021 tentang Satuan Tugas Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (Satgas P2DD). Perkembangan penerapan teknologi informasi dan ekonomi digital yang menunjukan tren yang meningkat perlu disikapi berbagai pihak, termasuk oleh Pemerintah Daerah.

“Dengan implementasi elektronifikasi transaksi pemerintah daerah (ETPD), pengelolaan keuangan daerah diyakini akan lebih efisien, transparan, dan akuntabel,” ujar Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Rabu (10/3).

Kebijakan ini juga sejalan dengan arahan Presiden dalam Rapat Terbatas mengenai perencanaan transformasi digital yang diselenggarakan tanggal 3 Agustus 2020 dan penandatanganan Nota Kesepahaman antar Pimpinan Kementerian/Lembaga sebelumnya, yaitu tanggal 13 Februari 2020.

Sebelumnya, mandat menggunakan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) sudah ada berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 dan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 95 Tahun 2018.

Namun berdasarkan hasil asesmen pada Mei 2020, implementasi ETPD masih sangat beragam. Pemerintah daerah yang sudah memasuki tahap ekspansi baru mencapai 13,83 persen, dan sisanya baru masuk pada tahap transformasi. (Baca: Ketua OJK Tegaskan Keamanan Dana Nasabah Jadi Prioritas Lembaga Jasa Keuangan)

Keanggotaan Satgas P2DD terdiri dari Menko Perekonomian selaku Ketua dan beranggotakan Gubernur Bank Indonesia, Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, Menteri Komunikasi dan Informatika, Menteri Sekretaris Negara, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, serta Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Nasional.

Selanjutnya di tingkat daerah akan dibentuk Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD) baik untuk tingkat Provinsi, Kabupaten maupun Kota, dan diketuai oleh Kepala Daerah.

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto selaku Ketua Satgas P2DD menyatakan bahwa kebijakan strategis untuk mendorong digitalisasi secara masif di pusat maupun daerah juga dapat meningkatkan efektivitas implementasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pelaksananya.  

“Selain peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), digitalisasi pelayanan dan transaksi pemerintah daerah dapat memberikan kemudahan dan percepatan pelayanan masyarakat yang di masa pandemi COVID-19 cenderung mengalami perubahan dalam pola interaksi dan pola transaksi,” imbuhnya.

Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kemenko Perekonomian Iskandar Simorangkir, yang bertindak selaku Ketua Tim Pelaksana Satgas P2DD pun menambahkan bahwa secara nasional kontribusi PAD dalam struktur APBD masih tergolong rendah. Dalam pos PAD, penerimaan masih didominasi oleh pajak daerah sebesar 66,5 persen sedangkan retribusi masih sangat rendah, yaitu 3,5 persen.

Berdasarkan hasil pilot project penerapan transaksi nontunai yang dilakukan di 12 daerah, penerapan transaksi nontunai dapat meningkatkan PAD rata-rata 11,1 persen. Bahkan, Kota Surakarta melalui inovasi “Online Pembayaran Pajak Solo Destination” telah meningkatkan PAD sebesar 16 persen atau Rp118 miliar dalam waktu 3 tahun.

“Koordinasi Pusat dan daerah untuk mendorong percepatan digitalisasi daerah perlu mengikuti pola kerja koordinasi pengendalian inflasi yang dilakukan bersama antara Tim Pengendalian Inflasi Pusat (TPIP) dan Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) yang telah berhasil menjaga stabilitas inflasi nasional dalam 5 tahun terakhir,” tutur Iskandar.

Tim Pelaksana selanjutnya akan melakukan percepatan penyelesaian program kerja tahun 2020-2021 dan paket regulasi terkait, finalisasi portal sistem informasi, mendorong pembentukan TP2DD di 542 daerah otonom, serta melaksanakan forum-forum koordinasi dan ajang Championship.

Paket regulasi yang akan diselesaikan meliputi Keputusan Menko Perekonomian tentang Mekanisme dan Tata Kerja Satgas P2DD, Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Pelaksanaan Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah, dan Keputusan Bidang Ekonomi Makro dan Keuangan selaku Ketua Tim Pelaksana Satgas P2DD tentang Tata Kerja Pelaksanaan Evaluasi Kinerja Tahunan TP2DD Provinsi dan Kabupaten/Kota.

Dukungan BI

Sementara, Bank Indonesia (BI) mendukung upaya pemerintah dalam mempercepat dan memperluas digitalisasi daerah dengan bergabung dalam Satuan Tugas Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (Satgas P2DD).

“Dukungan BI terhadap digitalisasi daerah adalah melalui penciptaan ekosistem sistem pembayaran yang dapat mendukung integrasi ekonomi dan keuangan digital nasional, mendorong digitalisasi perbankan melalui Open Aplication Programming Interface (Open API), serta mengembangkan interlink Fintech dan perbankan,” kata Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi Bank Indonesia, Erwin Haryono di Jakarta, Jumat.

Ketiga dukungan tersebut, kata Erwin, akan berkontribusi terhadap digitalisasi nasional dan pengelolaan keuangan daerah dan sejalan dengan visi Blueprint Sistem Pembayaran Indonesia (BSPI) 2025.

Bank Indonesia juga terus meluncurkan berbagai inisiatif untuk mempercepat implementasi Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD) dan digitalisasi pembayaran baik melalui ekstensifikasi penggunaan instrumen dan kanal pembayaran.

“Seperti QR Code Indonesian Standard (QRIS), mendorong interkoneksi dan interoperabilitas layanan sistem pembayaran, mendorong penggunaan platform e-commerce untuk pembayaran pajak dan retribusi, memetakan profil ETPD di seluruh Pemda,” kata dia.

Selain itu, lanjutnya, mengoptimalkan penyedia jasa pembayaran untuk berkolaborasi dengan Pemda dan BPD setempat hingga dukungan Kantor Perwakilan BI di seluruh Indonesia dalam membentuk Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD).

Melalui satgas Satgas P2DD dan TP2DD, Erwin menyebutkan bahwa BI akan terus berkoordinasi dengan seluruh pihak terkait untuk mendorong percepatan dan perluasan digitalisasi daerah.

Pembentukan Satgas P2DD bertujuan untuk mempercepat dan memperluas digitalisasi daerah. Utamanya untuk mendorong implementasi ETPD yang dapat meningkatkan transparansi transaksi keuangan daerah, mendukung tata kelola, dan mengintegrasikan sistem pengelolaan keuangan daerah dalam rangka mengoptimalkan pendapatan daerah.

“Serta mendukung pengembangan transaksi pembayaran digital di masyarakat guna mewujudkan keuangan yang inklusif, serta meningkatkan integrasi ekonomi dan keuangan digital nasional,” ungkap Erwin.

Tags:

Berita Terkait