Percepat Penyaluran Jadi Fokus Kebijakan Bansos UMKM
Berita

Percepat Penyaluran Jadi Fokus Kebijakan Bansos UMKM

​​​​​​​Serapan anggaran jadi fokus utama agar bantuan sosial kepada UMKM dapat diterima secara luas.

Mochammad Januar Rizki
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi: HGW
Ilustrasi: HGW

Pandemi Covid-19 telah menghancurkan berbagai sektor bisnis khususnya Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Sektor UMKM merupakan salah satu paling terdampak karena berhentinya kegiatan usaha karena pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di sejumlah daerah. Atas kondisi tersebut, UMKM merupakan sektor yang paling jadi sorotan pemerintah dalam kebijakan pemulihan ekonomi nasional (PEN).

Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan PEN melalui serangkaian skema kebijakan afirmasi dengan alokasi anggaran sebesar Rp695 triliun untuk tahun 2020. Kebijakan PEN meliputi upaya pemulihan pada sisi permintaan dan pada sisi penawaran masyarakat secara simultan. Program PEN ini seiring dengan anggaran pemulihan kesehatan sebesar Rp87,55 triliun yang dikelola Satgas Penanganan Covid-19.

“Dana yang terserap sudah 61% sejak bulan Agustus. Karena banyak usaha mikro terutama yang belum pernah pinjam kredit dari perbankan, modal, mereka banyak tergerus oleh keperluan sehari-hari. jika kita tidak percepat bantuan, para pelaku UMKM akan makin sulit,” kata Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, Teten Masduki, Jumat (4/9).

Dia menjelaskan berkaca pada krisis ekonomi di masa lalu, UMKM telah berperan penting menjadi tulang punggung yang menyelamatkan Indonesia dari keterpurukan krisis ekonomi yang semakin dalam. Dalam kerangka memitigasi krisis ekonomi inilah, kebijakan afirmatif berupa Bantuan Presiden (Banpres) Produktif untuk Usaha Mikro telah digulirkan.

Selain memberikan stimulus sebagai tambahan modal usaha bagi pelaku usaha kelompok kategori mikro, program Banpres ini diharapkan dapat menahan gerusan daya beli masyarakat di tingkat bawah sehingga menjaga sisi permintaan. Dengan terjaganya daya beli masyarakat dan sisi permintaan maka tujuan terjauhnya ialah kembali memantik bergeraknya roda produksi industrial atau sisi penawaran.

“Kami sekarang dalam proses percepatan supaya Kementerian Lembaga (K/L) ini menyerap dana UMKM. kami juga ada bekerja sama dengan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dengan pasar digital,” kata Teten. (Baca: Penyaluran Bantuan Modal 12 Juta UMKM Potensi Tak Sesuai Harapan)

Sejauh ini, sampai Agustus 2020, serapan dana PEN fokus pada UMKM telah mencapai 61 persen dari pagu anggaran Rp78,8 triliun untuk penempatan dana melalui perbankan yang telah tersalurkan ke 1,02 juta UMKM. Selain itu, dalam bantuan UMKM terdapat Program Subsidi Bunga untuk lebih dari 7,8 juta pelaku UMKM dengan subsidi total Rp2,5 triliun, 7,2 persen dari alokasi dana Rp35,3 triliun, untuk total nilai pinjaman Rp317 triliun. Sedangkan, Bantuan Presiden Produktif untuk Usaha Mikro (BanPres Produktif) telah disalurkan mulai 17 Agustus 20020 dan sudah menjangkau 31,79 persen atau Rp7 triliun dari DIPA anggaran Rp22 triliun. Target Banpres Produktif 9,1 juta-12 juta pelaku usaha mikro pada tahun ini.

Saat yang sama, Ketua Satuan Tugas Pemulihan dan Transformasi Ekonomi Nasional, Budi Gunadi Sadikin mengatakan ada enam program utama yang anggarannya dikhususkan oleh Kementerian Keuangan dengan total anggaran Rp695 triliun. Sedangkan yang masuk dalam anggaran tugas Satgas Pemulihan dan Transformasi Ekonomi Nasional sebesar Rp488 triliun. Dari angka itu, paling besar ada di program perlindungan sosial, yaitu Rp200 triliun.

Sektor UMKM menempati pagu anggaran kedua terbesar, yaitu Rp123 triliun. karena selama masa pandemi ini terjadi, negara harus membantu yang terkena dampak karena roda ekonomi tidak berputar. oleh karena itu pagu anggaran terbesar ada di bansos dan yang kedua ada di bantuan UMKM. Hal ini dikatakan Budi karena UMKM adalah pilar ekonomi nasional. “Semoga seluruh pelaku usaha dapat menyerap program bantuan pemerintah karena peran UMKM sangat vital bagi ekonomi Indonesia,” katanya.

Realisasi bantuan stimulus PEN per Agustus sudah mencapai Rp190,5 triliun dari total anggaran Rp488,06 triliun. Hal tersebut, membuktikan bahwa pemerintah serius dalam membangkitkan perekonomian Indonesia dari keterpurukan akibat Coronavirus Disease 2019 (Covid-19). (Baca: Mempertanyakan Efektivitas Kebijakan Stimulus UMKM Melalui Bank)

Budi mengatakan, terdapat empat program utama yang menjadi tanggung jawab yakni perlindungan sosial, sektoral kementerian/lembaga dan Pemda, pembiayaan korporasi, dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). "Empat yang menjadi tanggung jawab kami untuk kami pastikan tersalur kepada masyarakat," kata Budi Gunadi.

Secara mendetail, pertama, realisasinya program perlindungan sosial sudah mencapai Rp114,11 triliun dari pagu anggaran sebanyak Rp204,95 triliun dengan prosentasenya mencapai 55,68 persen. Dua, sektor kementerian/ lembaga atau Pemda realisasi 17,86 triliun dari pagu anggaran Rp106,05 triliun dengan prosentase mencapai 16,84 persen. Tiga, UMKM realisasinya Rp58,53 triliun dari pagu anggaran Rp123,46 triliun dengan prosentasenya mencapau 47,41 persen. Terakhir, pembiayaan korporasi realisasinya masih belum tercatat signifikan dengan pagu anggaran mencapai Rp53,60 triliun.

Dari keempat program yang disalurkan oleh pemerintah, kata Budi, terdapat dua program yang penyerapan sangat baik yakni sektor UMKM dan perlindungan sosial mengingat kedua sektor tersebut yang paling terdanpak Covid-19. "Yang paling besar realisasinya UMKM dan perlindungan sosial, sesuai dengan instruksi presiden," imbuhnya.        

Program tersebut akan segera disalurkan oleh pemerintah, agar pertumbuhan perekonomian dalam negeri merangkak naik dalam tiga bulan ke depan. Demi menjaga perekonomian Indonesia dapat terhindar dari ancaman resesi yang berpotensi terjadi bila mengalami pertumbuhan negatif lagi dalam kuartal selanjutnya. "Program ini dilakukan untuk mendorong perekonomian pada kuartal selanjutnya," tuturnya.

Pemerintah akan mendukung sepenuhnya pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang masih dapat berkembang di masa pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19). Agar, para pelaku UMKM tersebut dapat menjadi pilar utama dalam perekonomian bangsa saat ini. "Memang saat ini kita saat ini fokus terhadap UMKM yang masih bisa bertahan dan berkembang," ujar Teten.

Menurut dia, bagi UMKM yang dapat berkembang akan mendapatkan dukungan sepenuhnya dari pemerintah untuk tetap dapat tumbuh di masa saat ini. Indikatornya UMKM yang berkembang adalah masih terdapatnya permintaannya produknya dimasyarakat atau meningkatnya jumlah produk yang dipesan oleh konsumen. "Ini yang akan kita habis-habisan memberikan berbagai program seperti restruktrurisasi kredit bahkan sekarang KUR 0 persen yang di bawah Rp10 juta," katanya.

Terkait, dengan UMKM yang tidak sanggup bertahan dalam pandemi saat ini. Maka, pemerintah sepakat akan memasukkan kelompok tersebut dalam kelompok masyarakat miskin baru dan akan diberikan bantuan sosial (Bansos) untuk membantu kehidupan sehari-hari para pelaku usahata tersebut.

Pertimbangan pemerintah tidak memberikan stimulus, karena berpotensi menambah beban berat pelaku UMKM yang tidak bisa bertahan tersebut. Nantinya, bila diberikan permodalan dari bank, dikhawatirkan akan lebih memberatkan pelaku UMKM ketika ingin bangkit kembali pasca berlalunya Covid-19.     

"Tidak bisa bertahan akan diberikan Bansos. Kita golongkan dalam kelompok miskin baru. Kalau kita kasih permodalan akan memberatkan mereka bangkit lagi," tuturnya.(Baca: Menyoal Mekanisme Pengajuan Banpres 12 Juta UMKM)

Sampai awal September 2020 ini, pemerintah melalui bank penyalur BRI sudah menyalurkan Bantuan Presiden (Banpres Produktif) untuk sekira1,6 juta pelaku usaha kecil dan mikro. "Banpres yang tersalurkan lewat BRI sudah mencapai 1,6 juta. Masih ada 500.000 an yang masih dalam proses serta 3 juta lagi yang sedang diverifikasi," ungkap Direktur Bisnis Mikro BRI, Supari pada diskusi bertajuk "Bantuan UMKM, Sudah Efektifkah?".

Adapun syarat bagi pelaku usaha UMKM untuk menerima Banpres Produktif antara lain sebagai berikut:

  • Warga Negara Indonesia;
  • Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK);
  • Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki alamat KTP dan domisili usaha yang berbeda, bisa melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU);
  • Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan atau Kredit Usaha Rakyat (KUR);
  • Memiliki Usaha Mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan;
  • Bukan Aparatur Sipil Negara, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, pegawai BUMN, atau pegawai BUMD.

Seperti diketahui, sejak 17 Agustus 2020, pemerintah menggulirkan BanPres Produktif  sebesar Rp2,4 juta setiap pelaku usaha mikro sampai Desember 2020. Target sasaran Banpres Produktif  sebanyak 9,1 juta-12 juta pelaku usaha mikro pada tahun ini. Menurut Supari, bantuan pemerintah sebesar Rp2,4 juta tersebut akan dikirim langsung dikirim ke rekening masing-masing tanpa dipungut biaya sepeserpun.

Dalam hal ini, Supari menerangkan, peran BRI adalah sebagai penyalur sekaligus pengusul penerima Banpres. "Kami bekerja sama dengan lembaga lembaga seperti koperasi atau lembaga pembiayaan lainnya yang sudah ditunjuk oleh Kemenkop. Kami membantu mereka untuk cleansing tahap awal," jelasnya.

Pendampingan dilakukan petugas BRI sejak dari membuka rekening hingga menyampaikan data calon penerima Banpres kepada kepala dinas kemenkop setempat lalu ke divalidasi kantor pusat Kemenkop dan UKM. Ia menambahkan, dari pemetaan yang dilakukan petugas BRI di seluruh Indonesia, sedikitnya terdapat 3,4 juta usaha mikro yang belum terjangkau perbankan atau rata-rata saldonya di bawah 2 juta. "Setelah semuanya valid, BRI akan mendistribusikan bantuan hari itu juga kepada penerima," imbuh Supari.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info