Perdebatan Kecil Soal Munas Lanjutan di Sidang Gugatan Peradi
Utama

Perdebatan Kecil Soal Munas Lanjutan di Sidang Gugatan Peradi

Majelis hakim berusaha keras menengahi perdebatan baik antara Kuasa Hukum Penggugat dengan Tergugat maupun dengan Saksi.

Aji Prasetyo
Bacaan 2 Menit

 

Menurut Charles, Peradi kubu Juniver muncul setelah ada keputusan Otto Hasibuan selaku Ketua Umum DPN Peradi ketika itu untuk menunda Munas. "Pas ditunda Munasnya, mereka kumpul-kumpul, bilang Juniver Ketua Peradi. Mereka kumpul, aklamasi gitu aja, Ketua Peradi Juniver Girsang," tutur Charles.

 

"(Peradi pimpinan Luhut) Itu caretaker Pak. Ini kan Juniver aklamasi, Luhut bentuk sendiri caretaker kemudian mereka bikin Munas lewat sms mencalonkan Luhut jadi ketua," sambungnya.

 

Sapriyanto Refa, kuasa hukum penggugat menanyakan apa saja agenda yang dicantumkan dalam Munas Pekanbaru. Para saksi secara bergantian menjawab pada saat itu agendanya adalah mendengarkan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Otto Hasibuan Hasibuan, dan demiosioner dirinya sebagai Ketua Umum.

 

Selain itu, ada pencalonan Ketua Umum pada periode berikutnya. Para saksi menyatakan setiap DPC mempunyai utusan yang mempunyai hak suara dalam Munas nanti. Banjarmasin misalnya mempunyai 8 utusan, Jember 8 dan Jakarta Timur 25 utusan. "Apa ada Laporan Pertanggungjawaban dan demisioner Otto Hasibuan di Munas Makassar?" tanya salah seorang kuasa hukum Penggugat lainnya yang dijawab secara bergantian oleh para saksi jika tidak ada kejadian yang dimaksud.

 

Para saksi melanjutkan, LPJ dan demisioner Otto baru ada pada saat Munas di Pekanbaru, dan LPJ itu pun diterima oleh para peserta Munas. Setelah disusun kepengurusan Peradi versi Munas Pekanbaru pimpinan Fauzie lalu dilakukan pelantikan di Hotel Mulia, Jakarta.

 

Perdebatan Munas lanjutan

Ada sedikit perdebatan dalam sidang lanjutan kali ini setelah salah seorang kuasa hukum Tergugat yaitu Patra M. Zein menanyakan mengenai Munas lanjutan. Patra menanyakan apakah para saksi mengetahui atau membaca dalam Anggaran Dasar Peradi adanya istilah Munas lanjutan.

 

Mayoritas saksi menjawab tidak membaca adanya Munas lanjutan. Hanya satu saksi yaitu Ketua DPC Peradi Pontianak Hadi Suratman yang mengaku mengetahui soal Munas lanjutan di dalam Anggaran Dasar, yaitu pada Pasal 28.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait